Pelaksana Tugas Bupati Kuningan Dede Sembada meminta izin sumur bor yang dikelola oleh PT. Sinde Budi Santosa, disosialisasikan terlebih dahulu. Ia meminta pihak pengelola dalam sosialisasi nanti menunjukan surat-surat perizinan sebagai bukti bahwa pihak perusahaan telah menempuh prosedur hukum.
“Kami pemerintah daerah berperan untuk mengamankan kebijakan yang sudah ada izin-nya, tapi di sisi lain kami juga harus memperhatikan warga.” Ujar Plt Bupati Kuningan, Dede Sembada, saat melakukan pertemuan antara perwakilan masyarakat dengan pihak PT Sinde Budi Sentosa di Kantor Produsen Air Mineral PT. Aditya Tirta Abadi Utama,n Karamatmulya, Sabtu (21/4/2018).
Plt. Bupati Kuningan Dede Sembada Kantor Produsen Air Mineral PT. Aditya Tirta Abadi Utama,meninjau langsung lokasi pengeboran sumur tanah di Desa Kalapagunung Kecamatan Kramatmulya pada hari Sabtu (21/04/2018). Didampingi oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup, H. Amirudin, S.Sos, M.Si, Kepala Satpol PP, Drs. Indra Purwantoro, M.Si, Kepala Bagian Humas, Dr. Wahyu Hidayah, M.Si,.
Ia mendatangi lokasi tersebut dan berharap situasi dalam masyarakat menjadi tenang dan tidak adanya permasalahan. Sementara dari pihak Desa diwakili oleh Ketua BPD Desa Kalapagunung, Dedi Suhandi, para tokoh pemuda dan masyarakat Desa.
Dalam kesempatan itu melakukan mediasi antara masyarakat dan pengelola pabrik PT. Aditya Tirta Abadi Utama untuk menghindari kesalahpahaman sehingga ditemukan titik temu. Diharapkan permasalahan antara masyarakat dan pihak pengelola pabrik tersebut segera bisa diselesaikan.
Hingga saat ini belum ada tindakan pengeboran air tanah tersebut oleh pihak pengelola hal ini akibat adanya kesalahpahaman yang ada dalam masyarakat yang mengira bahwa proses perizinan masih belum beres.
Menurutnya, izin pengeboran merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Berdasarkan Undang Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Pasal 14 ayat 1 Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan bidang kehutanan, kelautan, serta energi dan sumber daya mineral dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi.
Dalam lampirannya sub urusan geologi, kewenangan propimsi diantaranya point b Penerbitan izin pengeboran, izin penggalian, izin pemakaian, dan izin pengusahaan air tanah dalam Daerah provinsi.
Menurut pengakuan dari pengelola (PT. Aditya Tirta Abadi Utama), bahwa pihaknya telah melaksanakan proses perizinan dan akan dilanjutkan dengan sosialisasi kepada masyarakat.
Dalam tata laksana perizinan pengeboran propinsi memberikan syarat perizinan yang harus diajukan ke DPMTSP propinsi Jawa Barat sebanyak 18 item dan telah ditempuh oleh pihak pengelola bahkan menunjukkan bukti-bukti perizinan tersebut.
Menurut pengakuan pihak pengelola, ia sudah menempuh perizinan sesuai prosedur. Namun ada kesalahpahaman bahwa perusahaan kami telah melakukan pengecekan tanah yang kelihatannya hampir mirip seperti pengeboran tanah,” ujar perwakilan pihak PT. Sinde Bukti Sentosa.
“Saya juga sudah berniat untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat sebelum melakukan pengeboran tanah ini,” kata pihak pengelola.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup, H. Amirudin, menanggapi bahwa, rekomendasi izin lingkungan terkait rencana itu belum dibuat karena pihaknya akan melakukan kajian terlebih dahulu.
Plt Bupati Dede Sembada kembali menegaskan menyampaikan ia akan perintahkan Satgas Percepatan Pelaksanaan Berusaha untuk membantu penyelesaian masalah ini, baik untuk hal rekomendasi maupun aset desa yang digunakan.
Satgas ini nanti yang akan mengkaji seluruh proses perizinan dan lain-lainnya yang menjadi permasalahan atas hal yang terjadi di Desa Kalapagunung ini. Sebagai pemerintah disini kami berperan untuk mengamankan kebijakan yang sudah ada izin nya, tapi di satu sisi kami juga harus memperhatikan warga kami. ”
“Saya berharap pihak pengelola dapat memperhatikan situasi masyarakat supaya kondusif sehingga tidak ada lagi masalah dikemudian hari. Perlu adanya sosialisasi dan penyelesaian hal lain yang masih menjadi tuntutan masyarakat, termasuk tanah titisara Desa yang masuk kedalam areal wilayah pengeboran” papanya. (Abellia/Pubdok)*
Post A Comment:
0 comments: