Humas
Setda–  Dalam
pelaksanaan Pemilihan Gubernur, dan Wakil Gubernur Jabar, Bupati dan Wakil
Bupati Kuningan. Aparatur Sipil Negara dituntut untuk Netral. Untuk melakukan
hal itu Pj. Sekretaris Daerah Kuningan, Drs. H. Dadan Supardan, M.Si,  meneken Fakta integritas berisi 6 poin sebagai
bentuk Netralitas ASN Kabupaten Kuningan. Bertempat di Ruang Rapat Linggarjati,
Rabu,  (11/4/2018). Disaksikan oleh Ketua
Panitia  Badan Pengawas Pemilihan Umum Kuningan
diwakili Anggota, Abdul Jalil Hermawan, hadir juga  Ketua Komisi Pemilihan Umum. Penandatangan ini
dilakukan sebelum  acara Rapat Koordinasi
Desk Pilkada.
Pj
Sekda menyebutkan dalam naskah fakta integritas Netralitas ASN Kuningan yang
sudah diteken. Pertama, Menjaga
Netralitas sebagai Aparatur Sipil Negara dalam pemilihan  Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat,
Bupati dan Wakil Bupati Kuningan. Kedua, Tidak memberikan dukungan kepada  calon Kepala daerah  dan wakil kepala daerah  dengan cara menggunakan pasilitas  yang terkait kegiatan kampanye  pemihan gubernur  dan wakil gubernur  jawa Barat, Bupati dan Wakil Bupati Kuningan.
Ketiga, tidak membuat keputusan  dan atau tindakan  yang menguntungkan atau merugikan  salah satu pasangan calon  selama masa kampanye  sampai berakhirnya pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur  Jawa Barat, Bupati dan
Wakil Bupati Kuningan. Keempat, Tidak mengadakan kegiatan  yang mengarah kepada keberpihakan  terhadap pasangan calon  yang menjadi peserta Pilkada, sebelum, selama
dan sesudah masa kampanye sebagaimana 
diatur dalam ketentuan  perturan
perundang-undangan.
Kelima, ikut berperan aktif menjaga
Netralitas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan pemerintah Kabupaten Kuningan,
dan keenanam, Apabila tidak mentaaati dan melakukan pelanggaran  terhadap fakta integritas ini, maka bersedia
menerima sanksi dan dijatuhi hukuman disiplin 
sesuai peraturan pperundang-undangan. (Suhendara/Pubdok)

Post A Comment:
0 comments: