Humas
Setda– Dalam
pelaksanaan Pemilihan Gubernur, dan Wakil Gubernur Jabar, Bupati dan Wakil
Bupati Kuningan. Aparatur Sipil Negara dituntut untuk Netral. Untuk melakukan
hal itu Pj. Sekretaris Daerah Kuningan, Drs. H. Dadan Supardan, M.Si, meneken Fakta integritas berisi 6 poin sebagai
bentuk Netralitas ASN Kabupaten Kuningan. Bertempat di Ruang Rapat Linggarjati,
Rabu, (11/4/2018). Disaksikan oleh Ketua
Panitia Badan Pengawas Pemilihan Umum Kuningan
diwakili Anggota, Abdul Jalil Hermawan, hadir juga Ketua Komisi Pemilihan Umum. Penandatangan ini
dilakukan sebelum acara Rapat Koordinasi
Desk Pilkada.
Pj
Sekda menyebutkan dalam naskah fakta integritas Netralitas ASN Kuningan yang
sudah diteken. Pertama, Menjaga
Netralitas sebagai Aparatur Sipil Negara dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat,
Bupati dan Wakil Bupati Kuningan. Kedua, Tidak memberikan dukungan kepada calon Kepala daerah dan wakil kepala daerah dengan cara menggunakan pasilitas yang terkait kegiatan kampanye pemihan gubernur dan wakil gubernur jawa Barat, Bupati dan Wakil Bupati Kuningan.
Ketiga, tidak membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye sampai berakhirnya pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur Jawa Barat, Bupati dan
Wakil Bupati Kuningan. Keempat, Tidak mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta Pilkada, sebelum, selama
dan sesudah masa kampanye sebagaimana
diatur dalam ketentuan perturan
perundang-undangan.
Kelima, ikut berperan aktif menjaga
Netralitas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan pemerintah Kabupaten Kuningan,
dan keenanam, Apabila tidak mentaaati dan melakukan pelanggaran terhadap fakta integritas ini, maka bersedia
menerima sanksi dan dijatuhi hukuman disiplin
sesuai peraturan pperundang-undangan. (Suhendara/Pubdok)
Post A Comment:
0 comments: