PELAKSANA tugas Bupati Kuningan Dede Sembada, mengingatkan kembali soal netralitas Apaaratur Sipil Negara (ASN) menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat, Bupati dan Wakil Bupati Kuningan Gubernur yang akan digelar pada 27 Juni mendatang.
Hal itu sesuai ketentuan pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 9 dan Peraturan Pemerintah Pasal 255 Tentang Netralitas ASN. Terkait hal itu ia ingin menyosialisasikan fakta integritas ASN terkait pelaksanaan pilkada yang telah ditandatangani oleh Penjabat Sekda Kabupaten Kuningan selaku pejabat yang berwenang atas nama ASN beberapa waktu lalu itu.
“Sebagai ASN memiliki kewajiban untuk sama-sama menyukseskan pelaksanaan pemilihan umum Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Kuningan Tahun 2018, dengan menjaga netralitas ASN,” ujar Bupati Kuningan, Dede Sembada, dalam amanat pada Upacara Peringatan Hari Kesadaran Nasiona, di halaman Setda Kabupaten Kuningan, Selasa (17/4/2018).
Ia berharap seluruh ASN dapat menjaga semangat dan motivasi untuk meningkatkan profesionalitas dan kinerja demi pengabdian bagi daerah Kabupaten Kuningan umumnya Negara Kesatuan Republik Indonesia
Fakta Integritas ASN Pemkab Kuningan
Ada enam poin naskah fakta integritas netralitas Aparatur Sipil Negara dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat, Bupati dan Wakil Bupati Kuningan:
1. Tidak memberikan dukungan kepada calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dengan cara menggunakan fasilitas yang terkait kegiatan kampanye pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat, Bupati dan Wakil Bupati Kuningan.
2. Tidak memberikan dukungan kepada calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dengan cara menggunakan fasilitas yang terkait kegiatan kampanye pemilihan gubernur dan Gubernur, Bupati dan Wakil bupati Kuningan.
3. Tidak membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye sampai berakhirnya pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat, Bupati dan Wakil Bupati Kuningan.
4. Tidak mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta Pilkada, sebelum, selama dan sesudah masa kampanye sebagaimana diatur dalam ketentuan perturan perundang-undangan.
5. Berperan aktif menjaga Netralitas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan pemerintah Kabupaten Kuningan.
6. Apabila tidak menaati atau melakukan pelanggaran terhadap fakta integritas ini, maka bersedia menerima sanksi dan dijatuhi hukuman disiplin sesuai peraturan perundang-undangan. (Iip/Pubdok)*
Post A Comment:
0 comments: