Humas
Setda-Pemerintah Kabupaten Kuningan melaunching penggunaan Tanda Pangkat dan Jabatan pada pakaian dinas Pegawai
Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan, Senin
(2/4/2018) bertempat di Halaman Setda bersamaan dengan Apel Pagi.
Plt Bupati
Kuningan Dede Sembada mengatakan, Penggunaan tanda pangkat dan jabatan ini dalam rangka meningkatkan
disiplin dan wibawa serta motivasi kerja pegawai di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan. Hal ini telah disusun
pedomannya
tentang tanda pangkat dan tanda jabatan pada pakaian dinas Pegawai Negeri Sipil yaitu Peraturan Bupati Kuningan Nomor 8 tahun 2018.
“Tanda
pangkat dan tanda jabatan merupakan jenis atribut yang dipakai pada PDH bagi PNS.di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten
Kuningan. Tanda pangkat adalah tanda
pangkat harian sebagai atribut pada pakaian pegawai yang menunjukan
tingkat dalam status kepangkatan
yang digunakan,”jelasnya.
Sementara itu ia mengatakan, Tanda jabatan adalah atribut pegawai yang menunjukan
tingkat dalam status jabatan yang
digunakan oleh PNS di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan. “Kepada seluruh SKPD wajib mengetahui dan melaksanakan peraturan ini untuk seluruh PNS Kabupaten Kuningan,” harapnya. Dalam
kesempatan itu dilakukan penyematan Simbolis Tanda Pangkat dan Jabatan kepada ASN
disaksikan peserta Apel Pagi. (Suhendra/Pubdok)
Post A Comment:
0 comments: