Humas Setda-Pemerintah Kabupaten Kuningan dengan Kejaksaan Negeri
Kuningan melakukan kerjasama bidang hukum perdata dan tata usaha negara. Sebagi
upaya meminamilisir permasalahan peraturan perundang-undangan sehingga dapat menciptakan situasi
kondusifitas dalam rangka mewujudkan good governance.
Hal ini dilakukan dengan
penandatangan Naskah Kesepakatan Kerjasama, bertempat di Halaman Setda
bersamaan dengan Apel Pagi, Senin (29/1/2018). Hadir Sekretaris Daerah, Asisten
Daerah, Staf Ahli, Kepala Dinas/Badan se- Kabupaten Kuningan, Kepala Bagian,
Para Camat dan peserta apel lainnya.
Bupati Kuningan menjelaskan, penyelenggaraan
pemerintah berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 204 tentang pemerintah
daerah, diarahkan untuk mempercepat
terwujudnya kesejahteraan
masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan peran serta masyaraka,
serta peningkatan daya saing daerah dengan pemperhatikan prinsif demokrasi,
pemertaan keadilan, dan kekhasan suatu daerah.
Ia mengatakan, efesiensi dan
efektivitas penyelenggaraan Pemerintahan daerah dalam mengambil keputusan kebijakan daerah perlu perlindungan hukum
baik dibidang hukum Perdata dan tata usaha negara. “Perlindungan hukum tersebut
mencangkup dibidang penegakan, bantuan
pertimbangan dan pelayanan hulum serta tindakan hukum lain khususnya dalam
hukum perdata dan tata usaha negara baik secara litigasi maupun non
litigasi yang dilakukan oleh
kejaksaan negeri Kuningan untuk
kepentingan dalam lingkup Pemerintahan Kabupaten Kuningan,”katanya.
Sejalan dengan hal tersebut, Bupati
Kuningan menuturkan, maka pemerintah Kabupaten Kuningan mengadakan kesepakatan
bersama dengan Kejaksaan Negeri
Kuningan tentang kerjasama bidang
hukum dan Tata Usaha Negara, yang akan
ditindaklanjuti dengan perjanjian
kerjasama sesuai dengan kebutuhan
program kegiatan masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
Unsur kejaksaan dalam hal ini
diterangkan Bupati Kuningan akan memiliki tugas, diantaranya mengkaji dan
menelaah permasalahan peraturan Perundang-undangan yang akan terjadi dalam praktek
penyelenggaraan pemerintah di lingkungan pemerintah Kabupaten Kuningan.
“Juga melakukan tindaka preventif
yang mengarah pada upaya-upaya meminamilisir permasalahan peraturan
perundang-undangan sehingga dapat
menciptakan situasi kondusifitas dalam rangka mewujudkan good governance. Mewakili
selaku jaksa pengcara negara dalam penyelesaian sengketa perdata dan tata usaha
negara,”jelasnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan Adhyaksa Darma Yuliano, mengatakan dengan
MOU ini kita bisa berkerjasama, bersinergi untuk membagun kuningan. Dengan
kebersamaan ini akan mencapai kemakmur untuk Kuningan . Untuk itu saya
memberikan apresiasi atas terlasananya kerjasama ini. (Pubdok/Suhendra)
Post A Comment:
0 comments: