Navigation

Pemkab Kuningan Jalin Kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara








Humas Setda-Pemerintah Kabupaten Kuningan dengan Kejaksaan Negeri Kuningan melakukan kerjasama bidang hukum perdata dan tata usaha negara. Sebagi upaya meminamilisir permasalahan peraturan perundang-undangan  sehingga dapat menciptakan situasi kondusifitas dalam rangka mewujudkan good governance.

Hal ini dilakukan dengan penandatangan Naskah Kesepakatan Kerjasama, bertempat di Halaman Setda bersamaan dengan Apel Pagi, Senin (29/1/2018). Hadir Sekretaris Daerah, Asisten Daerah, Staf Ahli, Kepala Dinas/Badan se- Kabupaten Kuningan, Kepala Bagian, Para Camat dan peserta apel lainnya.

Bupati Kuningan menjelaskan, penyelenggaraan pemerintah berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 204 tentang pemerintah daerah, diarahkan untuk mempercepat  terwujudnya kesejahteraan  masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan peran serta masyaraka, serta peningkatan daya saing daerah dengan pemperhatikan prinsif demokrasi, pemertaan keadilan, dan kekhasan suatu daerah.

Ia mengatakan, efesiensi dan efektivitas penyelenggaraan Pemerintahan daerah dalam mengambil keputusan  kebijakan daerah perlu perlindungan hukum baik dibidang hukum Perdata dan tata usaha negara. “Perlindungan hukum tersebut mencangkup  dibidang penegakan, bantuan pertimbangan  dan pelayanan hulum  serta tindakan hukum lain khususnya dalam hukum perdata dan tata usaha negara baik secara litigasi maupun non litigasi  yang dilakukan oleh kejaksaan  negeri Kuningan untuk kepentingan dalam lingkup Pemerintahan Kabupaten Kuningan,”katanya.

Sejalan dengan hal tersebut, Bupati Kuningan menuturkan, maka pemerintah Kabupaten Kuningan mengadakan kesepakatan bersama  dengan Kejaksaan Negeri Kuningan  tentang kerjasama bidang hukum  dan Tata Usaha Negara, yang akan ditindaklanjuti dengan  perjanjian kerjasama  sesuai dengan kebutuhan program kegiatan masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

Unsur kejaksaan dalam hal ini diterangkan Bupati Kuningan akan memiliki tugas, diantaranya mengkaji dan menelaah permasalahan peraturan Perundang-undangan  yang akan terjadi dalam praktek penyelenggaraan pemerintah di lingkungan pemerintah Kabupaten Kuningan.

“Juga melakukan tindaka preventif yang mengarah pada upaya-upaya meminamilisir permasalahan peraturan perundang-undangan  sehingga dapat menciptakan situasi kondusifitas dalam rangka mewujudkan good governance. Mewakili selaku jaksa pengcara negara dalam penyelesaian sengketa perdata dan tata usaha negara,”jelasnya.

Kepala Kejaksaan Negeri  Kuningan Adhyaksa Darma Yuliano, mengatakan dengan MOU ini kita bisa berkerjasama, bersinergi untuk membagun kuningan. Dengan kebersamaan ini akan mencapai kemakmur untuk Kuningan . Untuk itu saya memberikan apresiasi atas terlasananya kerjasama ini. (Pubdok/Suhendra)

Share

HUMAS SETDA KAB. KUNINGAN

Humas setda kabupaten kuningan Jl. siliwangi no 88. Kuningan

Post A Comment:

0 comments: