Kelahiran Undang-Undang Desa merupakan tonggak sejarah yang menjadi titik awal kebangkitan desa. Hal itu karena sebagian besar wilayah Republik Indonesia ini ada di desa. Bupati Kuningan menilai kebijakan Pemerintah Republik Indonesia untuk memperkuat desa adalah kebijakan yang sangat tepat, karena kuatnya desa akan menjadi penunjang utama bagi terciptanya ketahanan nasional.
“Menyikapi diberlakukannya Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa, pemerintah Kabupaten Kuningan konsisten untuk melaksanakan ketentuan perundang-undangan. Diantaranya sudah mengalokasikan ADD sebesar 10 % dari dana perimbangan setelah dikurangi dana alokasi khusus sejak tahun 2015,” papar Bupati Kuningan H. Acep Purnama, pada acara Sosialisasi Pemantapan Pengelolaan Dana Desa, Minggu (21/5/2017).
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Acep mengucapkan terima kasih kepada pemerintah, karena selain melakukan revisi PP 60 tahun 2014, juga telah melakukan penambahan anggaran dana desa dalam APBNtahun 2017. Hal itu telah berdampak terhadap Kabupaten Kuningan yang mendapatkan alokasi dana desa sebesar Rp.287,1 milyar, untuk dialokasikan kepada 361 desa secara proporsional dengan perolehan masing-masing desa berkisar Rp. 750,9 juta sampai dengan Rp. 995,9 juta.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati berpesan diantaranya agar DPMD mempersiapkan bahan penyusunan regulasi pengelolaan dana desa agar koordinasi dengan inspektorat dan pihak yang berkompeten lainnya, sehingga regulasi tersebut dapat diimplementasikan dengan baik. (HD)*
Post A Comment:
0 comments: