Wakil Bupati Kuningan
Dede Sembada minta agar Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)
kabupaten selaras dengan RPJMD desa sehingga nantinya adanya keselarasan dalam pembangunan.
Hal tersebut disampaikannya saat memimpin rapat di ruang kerjanya, Kamis
(12/1/2016). Hadir kepala DPMD, Kepala
Bapeda, Kepala Bagian Humas Setda Wahyu Hidayah, M.Si, serta Inspektur Kabupaten Kuningan.
Wabup berpesan agar regulasi
tentang pembangunan di desa harus diselaraskan dengan peraturan-peraturan
khusus yang telah terbit (lex spesialis) yang mengacu pada permendagri dan
permendes, PDT dan transmigrasi sebagai turunan atas dikeluarkannya UU no 4
Tahun 2014 tentang desa. “Perlu dilakukannya identifikasi kewenangan desa yang
bersifat skala prioritas dan kewenangan berdasarkan asal usul desa,” ujarnya.
Terkait permasalahan
pemilihan kepala desa yang akan dilaksanakan pada sekitar mei tahun 2017, Wabup
menyarankan agar dilakukan pembahasan mengenai rancangan perubahan peraturan
daerah sehubungan telah diterbitkannya putusan mahkamah konstitusi yang
mengatur tentang domisili calon kepala desa. Perubahan peraturan daerah tersebut
harus benar-benar dikaji supaya tidak menimbulkan gejolak sosial masyarakat
yang dapat menimbulkan efek yang kurang baik.
Sementara itu, Kepala Bapeda
menyampaikan harapan agar adanya koordinasi yang baik dengan DPMD sehingga
perencanaan pembangunan di Desa dapat dilaksanakan sesuai dengan RPJMD. Desa
sekarang sudah meningkat, baik dari segi SDM maupun anggarannya, sehingga
diharapkan regulasi-regulasi yang dikeluarkan Pemerintah Daerah dapat
memberikan payung hukum yang dapat memberikan rasa aman bagi kepastian hokum
itu sendiri.
Wakil
Bupati mengharapkan adanya sinkronisasi pemahaman sehingga tidak terjadi
kebingungan bagi desa dalam pelaksanaan penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
“Proses perencanaan pembangunan, pelaksnaaan pembinaan dan pemeriksanaan harus
selaras, sehingga desa-desa tidak dibuat bingung.”
Menurutnya, permasalahan
desa harus diminimalisir, untuk itu perlu adanya kesamaan visi dalam rangka
pembuatan regulasi sehingga adanya kejelasan sebagai dasar bagi desa dalam
pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan yang langsung berhadapan dengan
masyarakat.
Dalam kesempatan
tersebut, Inspektur Kabupaten Kuningan menyampaikan kenyataan bahwa SDM Desa sekarang
lebih meningkat bahkan banyak diantara pegawai di kecamatan yang kalah oleh SDM
desa itu sendiri, sehingga perlu adanya penguatan SDM kecamatan. Untuk itu evaluasi peraturan Bupati tentang
pendelegasian kewenangan Bupati kepada camat mutlak diperlukan.
Post A Comment:
0 comments: