Surat Edaran Bupati kuningan yang di sampai kan oleh Asisten
Pembanguna dan Ekomoni, yang di dampingi
Kepala Bagian Ekomomi dan Kepala Bagian Humas, menyampaikan Surat Edaran Bupati
Kuningan tentang “Pengalihan Pemakaian LPG 3 kg Bersubsidi ke LPG Non Subsidi”
bertempat di ruang rapat Asisten Pembanguna dan Ekomoni.
Berdasrakan pada peraturan Mentri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied
Petroleum Gas (LPG) dalam peraturan Mentri tersebut pendistribusian tertutup
LPG tertentu di peruntukan bagi keluarga yang mempunyai penghasilan tidak lebih
dari Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) di himbau tidak memakai
GAS Melon atau Gas 3 kg.
Surat edaran tersebut di keluarkan bukan untuk kalanga
Pegawai Negri Sipil saja melainkan untuk para masyarakat dan usaha mikro yang
sering mengunakan gas melon atau GAS LPG bersubsidi supaya tidak sering terjadi kelangkaan gas melon tersebut,
gas melon tersebut di peruntukan bagi mayarakat yang kurang mampu.
Asisten pembanguna dan ekonomi berharap, “semua masyarakat
kalangan menengah ke atas untuk menggunakan gas non subsidi yang telah tersedia
di agen agen GAS yang di tentukan bahkan gas melon tersebut dapat di tukarkan
dengan tabung gas non subsidi”.***IP
Post A Comment:
0 comments: