Dalam upaya menarik
minat masyarakat Kabupaten Kuningan untuk membuat perizinan dalam berbagai
bidang usaha Pemerintah Kabupaten Kuningan melalui Badan Pelayanan Perizinan
Terpadu (BPPT) menggelar sosialisasi perizinan dengan menggelar gerak jalan
santai dan bagi-bagi hadiah, Minggu (31/52015) di Pandapa Paramartha.
Ribuan peserta gerak
jalan santai yang memadati pandapa paramartha dilepas Bupati Kuningan Hj. Utje
Ch Suganda, S.Sos, M.AP, didampingi Wakil Bupati Kuningan H. Acep Purnama, MH,
Kepala BPPT Drs. Lili Suherli, M.Si, Dandim 0615 CZI Dindin Kamaludin, Ketua TP
PKK Hj. Ika Acep Purnama yang ikut serta berjalan dari Pandapa Paramartha
menuju Taman Kota kemudian kembali lagi ke Pandapa Paramartha.
Beragam hadiah menarik pun
disediakan mulai dari 3 unit sepeda motor, 3 buah kulkas, televisi serta berbagai
peralatan elektronik dan hadiah lainnya menambah semaraknya acara gebyar sosialisasi
perizinan. “Kegiatan ini merupakan bentuk penghargaan kepada masyarakat yang
telah ikut berpartisipasi dalam menyukseskan program pemerintah terutama
perizinan dalam berbagai bidang usaha,” ungkap Kepala BPPT Drs. Lili Suherli,
M.Si, dalam laporannya.
Melalui kegiatan ini,
lanjut Ia, diharapkan masyarakat sadar akan pentingnya pembuatan izin usaha serta
mengetahui bahwa dalam pengurusan perizinan usaha tidak lah sulit seperti yang
dibayangkan. “BPPT akan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan
proses yang tidak berbelit-belit dengan waktu yang singkat,” tandasnya.
Sementara itu Bupati
Kuningan Hj. Utje Ch Suganda, S.Sos, M.AP mengatakan, proses perizinan saat ini
lebih mudah, cepat kemudian jarak yang selama ini menjadi kendala tidak terjadi
lagi, hal ini dikarenakan BPPT telah memberikan layanan keliling degan mobil
service sampai ke tingkat kecamatan dan pelosok desa.
“Pelayanan BPPT selalu
didasarkan pada SOP, dan dari 86 izin yang dikeluarkan hanya IMB, HO, dan
Perikanan yang dikenakan retribusi sedangkan yang lainnya gratis, saya harap
seluruh SKPD para camat, lurah atau kades menjadi suri tauladan bagi masyarakat
dalam mengurus perizinan,” tandasnya.
Bupati berpesan, dalam
penanganan pelayanan harus dilakukan dengan cepat, ramah, mudah dan transparan
serta berhati-hati dalam memberikan perizinan harus didasarkan pada peraturan
perundang-undangan yang berlaku serta segera menindaklanjuti keluhan aduan dan harapan
masyarakat. “Pelayanan harus menjunjung tinggi kemandirian, kejujuran,
keadilan, kepastian hukum, tertib pelayanan, keterbukaan, proporsionalitas,
profesionalitas, akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas.” ***beben
infonya sangat menarik,,
BalasHapusmantap,,,