Bupati Kuningan Hj. Utje Ch
Suganda menghadiri sosialisasi kebijakan
dana desa yang diselenggarakan pada Rabu (6/5) di Aula Raja Seafood
Kuningan. hadir dalam acar tersebut H.
Amin Santono dari Anggota Komisi IX DPR RI, Dirjen Pemberdayaan Masyarakat Kemendagri RI Sulistio Prabowo, Pejabat Kmenetrian Pedesaan dan dearh Tertinggal Cornita Ermanto, Kasubid Dana Bagi Hasil
Sumber Daya Alam Dirjen Perimbangan Keungan RI Anwar Syahdat ME sedangkan dari
jajaran Pemerintah Kabupaten Kuningan hadir Sekretarias Daerah Kabupaten Kuningan,
Drs. H. Yosep Setiawan, Para kepala SKPD, Para Camat Serta Para Kepala Desa Se-
Kabupaten Kuningan.
H. Amin Santono dalam sambutannya
menyatakan bahwa otonomi daerah (otda) telah memasuki dekade kedua, berbagai
upaya telah dilakukan oleh pemerintah pusat
agar kualitas otda meluas. Kepala daerah bisa mengatur rumah tangganya
sendiri. “ otonomi daerah menekankan urusan pelayanan yang bersentuhan langsung
dengan masyarakat menajdi wewenang daerah dan sebagai komitmen dalam otonomi
daerah dipenghujung 2014, DPR RI bersama Presiden selaku kepala pemerintahan telah melahirkan beberapa Undang-undang antar lain UU No 23 Tahun 2014 tentang
pemerintahan daerah sebagai penyempurnaan atas UU no 32 tahun 2004. Kata H.
Amin Santono.
“ produk Undang-Undang Lainnya
adalah UU nomor 6 Tahun 2014 tentang desa. Dimana undang-undang ini mengatur
tentang kewenangan desa, penataan desa, penyelenggaraan pemerintahan desa,
perangkat desa, keuangan desa, peraturan
desa dan kelembagaan masyarakat desa dan konsekunsi logis dari adanya
undang-undang desa tersebut adalah penyediaan sumber pendanaan dimana urusan-urusan
dan pembagian kewenangan harus disertai pendanaan dimana dana desa
besarnya harus 10% dari dana yang ditransfer ke daerah” tambah H. Amin Santono.
Bupati Kuningan Hj. Utje Ch
Suganda mengaku bangga dengan terpilihnya kabupaten Kuningan sebagai tempat
sosialisasi dan berharap dengan adanya
sosialisai tentang Undnag-Undang desa ini para kepala desa semakin paham dan dapat mengimplementasikan
undang-undang desa tersebut.
“ Kabupaten Kuningan telah
mengalokasikan sebesar 10% dari dana perimbangan sehingga hampir 100 miliar
lebih dana yang telah dialokasikan dimana tiap desa mendapat 300 sampai dengan 400 juta pertahun dan saya berpesan kepada seluruh kepala desa
agar hati-hati dalam mengelola anggaran karena dengan besarnya anggaran yang ada, sehingga tidak akan mengalami
masalah hukum” tambah Bupati Kuningan.
Bupati juga berpesan kepada
seluruh kepala desa agar dalam menjalankan program-program pembangunan
didesanya bersinergi dengan program-program Pemerintah Kabupaten Kuningan sehingga akan
terjadi keselarasan pembangunan.----YHN-----
Post A Comment:
0 comments: