Bupati
Kuningan Hj. Utje Ch Suganda, S.Sos, M.AP, mengatakan reformasi publik yang
terjadi di negara ini berdampak pada tuntutan masyarakat untuk mereformasi
pengelolaan keuangan termasuk di dalamnya masalah keuangan negara, sehingga
pemerintah Indonesia telah mencanangkan reformasi di bidang keuangan negara. “Pengelolaan
Keuangan harus dilakukan secara clean and
clear tidak boleh adanya pengelolaan keuangan secara fiktif.”
Hal
tersebut disampaikan disela-sela pembukaan diklat teknis akuntansi berbasis
akrual di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan, Kamis (21/5/2015) di Wisma
Permata, hadir Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah, Ruddy Setyawan, SH, M.Si,
Kepala Bidang Pendidikan dan Pelatihan Teknis Badiklatda Provinsi Jawa Barat Drs.
Denny Ernawan, serta Camat se-Kabupaten Kuningan.
Menurutnya,
hal ini tertuang dalam pasal 3 ayat 1 UU nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan
negara, yang mengharuskan keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada
peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, serta
bertangungjawab dengan memerhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Bupati
berharap, kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman yang mendalam tentang
penerapan akuntansi berbasis akrual yang akan bermanfaat untuk memberikan
informasi yang lebih transparan mengenai biaya pemerintah dan meningkatkan
kualitas pengambilan keputusan dengan menggunakan informasi yang lebih
komprehensif, tidak sekedar informasi yang berbasis kas. “Semoga kegiatan ini
dapat bermanfaat dan membuka wawasan kemudian diaplikasikan di tempat kerja dan
bisa memberikan kontribusi bagi terealisasinya Pemerintah Kabupaten Kuningan
mendapat opini audit wajar tanpa pengecualian yang telah menjadi komitmen bersama.”
Kepala
Bidang Pendidikan dan Pelatihan Teknis Badiklatda Provinsi Jawa Barat Drs.
Denny Ernawan mengatakan, tugas pengelolaan keuangan cukup strategis, pada saat
pelaporan harus dapat dipertanggungjawabkan kepada pihak-pihak tertentu yang
membutuhkan sehingga prosesnya harus dilakukan dengan baik akuntabel serta
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Para
peserta harus meningkatkan kedewasaan diri dengan mengikuti diklat ini dengan
penuh tanggung jawab serta mampu meningkatkan kompetensi dalam pengelolaan
keuangan daerah.”
Sementara
itu ketua panitia Drs. H. Hustiadi, M.Si mengatakan, peserta yang
diikutsertakan sebanyak 40 orang yang terdiri-dari tenaga akuntansi atau
pembuat laporan keuangan SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan, dan
kegiatan ini akan dilaksanakan selama 10 hari
Sementara
itu untuk nara sumber terdiri dari badan diklat daerah Provinsi Jawa Barat, BKD
Kabupaten Kuningan, Inspektorat Kabupaten Kuningan, serta Badan pengelolaan
keuangan dan aset daerah Kabupaten Kuningan.
“Tujuan dari kegiatan
ini adalah untuk meningkatkan pemahaman dan wawasan peserta diklat mengenai
akuntansi berbasis akrual, meningkatkan keterampilan peserta diklat dalam
mengaplikasikan akuntansi berbasis akrual dilingkungan kerja, serta sebagai
salah satu upaya Pemerintah Kabupaten Kuningan mendapatkan opini audit WTP.”
***beben.
Post A Comment:
0 comments: