Turut hadir Asisten Pemerintahan setda Kabupaten Kuningan ,
Kepala Bagian Tata Pemerintahan setda Kabupaten kuningan, Para kepala Desa
penerima Alokasi biaya sewa tanah ka desa se-kabupaten kuningan
Bupati kuningan dalam sambutanya mengatakan sebagai mana di
ketahuai bersama bahwa tanah kas desa merupakan salah satu sumber pendapatan
asli desa yang dalam pengelolaannya harus di manfaatkan secara optimal dan
terarah untuk meningkatkan pendapatan asli desa, peraturan itu sendiri telah di
atur di dalam peraturan mentri dalam negri nomor 4 tahun 2007 tentang pedoman
pengelolaan kekayaan desa di mana pengelolaan kekayaan desa harus berdaya guna
dan berhasil guna untuk meningkatkan pendapatan desa dan cara pengelolaanya
dapat di lakukan melalui beberapa jenis pemanpaatan yang hasil nya merupakan
pendapatan desa yang harus dimasukan dalam APB Des.
Berkaitan dengan pemanpaatan
tanah kas desa, antara pemerintah kabupaten kuningan dengan pemerintah desa telah
di sepakati mengenai penggunaan tanah kas desa yang di gunakan bangunan untuk
kepentingan pemerintah kabupaten kuningan melalui sistem sewa yang
pembayarannya di lakukan setiap tahun dan dianggarkan dari APBD kabupaten
kuningan.
Dalam hal tersebut kami telah
menetapkan alokasi sewa tanah kas desa tahun 2013 ini seluruhnya sebesar Rp.
782.500.00,- ini mengalami kenaikan dari tahun 2012 sebesar Rp. 114.222.00,- ,
keinginan untuk memberikan perhatian yang lebih besarkepada pemerintah desa melalui
biaya sewa tanah kas desa yang di gunakan pemerintah kabupaten pada tahun ini
belun sepenuhnya dapat I relisasikan namun saya terus berusah untuk
menyesuaikan kenaikan biaya sewa tersebut tiap tahun nyaujar bupati Kuningan
dalam sambutanya.
Dalam akhir sambutanya Bupati
Kuningan mengajak kepada semua kepala desa marilah kita bahu membahu dan
memperkuat komitmen untuk bersama sama mengabdikan diri melaksanakan tugas dengan
baik demi kesejahteraan masyarakat yang kita cintai dan kita banggakan. (Iip)
Post A Comment:
0 comments: