Sejak diberlakukannya UU No 32
tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, telah terbentuk paradigm baru dimana
daerah mendapat peluang untuk mengelola secara lebih luas dalam manajemen
pembangunan wilayahnya, termasuk dalam memacu pertumbuhan ekonomi wilayhnya
melalui upaya-upaya strategis dari berbagai sector ekonomi sesuai dengan
koridor-koridor aturan yang berlaku.
Kaitan dengan hal tersebut,
sebagai salah satu bentuk implementasi dari Undang-undang tersebut Badan
Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Kuningan menggelar Sosialisasi petunjuk
teknis Izin Mendirikan Bangunan ( IMB ) pemutihan yang dilaksanakan di Aula
Dinas Pendapatan Daerah Kabupate Kuningan, Rabu 16/1. Hadir dalam acara
tersebut Wakil Bupati Kuningan H. Momon Rochmana, Kepala BPPT Kabupaten
Kuningan H. Jajat Sudrajat, Para Camat serta undangan.
Wakil Bupati Kuningan yang
membuka secara resmi acara sosialisasi tersebut mengatakan, dalam rangka
menciptakan Good Governance Pemerintah Kabupaten Kuningan berupaya untuk
mewujudkan pembangunan diberbagai sector, salah satunya pelaksanaan Peraturan Daerah
Nomor 12 tahun 2009 tentang bangunan gedung. Upaya tersebut ditindaklanjuti
dengan Peraturan Bupati Kuningan Nomor 45 tahun 2012 tentang ketentuan
pelayanan pemberian Izin Mendirikan Bangunan melalui program pemutihan.
Sesuai dengan UU no 32 tahun
2004, khususnya pasal 126 ayat 2 yang berbunyi “ Kecamatan dipimpin oleh Camat
yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan sebagian wewenang Bupati
atau Walikota untuk menangani sebagian urusan Otonomi Daerah “. Berdasarkan hal
itu, bahwa pengelolaan IMB pemutihan yang objeknya tersebar diseluruh desa
tidak akan tertangani secara optimal mengingat terlalu panjangnya birokrasi
pelayanan dan terbatasnya jumlah aparatur baik di BPPT maupun dinas teknis
terkait.
Lebih lanjut Wabup mengatakan,
dengan adanya pelimpahan wewenang pengelolaan perizinan IMB pemutihan ke
tingkat kecamatan, tim kecamatan akan lebih optimal dalam melaksanakan
sosialisasi dan melaksanakan program IMB pemutihan. “ Waktu akan lebih singkat
dan cepat baik dalam pelayanan maupun penyelesaian pembuatan IMB maupun dalam
pengangan masalah. Tutup Wabup. *DOniS*
Post A Comment:
0 comments: