Navigation

Program Double Untung Diperpanjang

Humas Setda Kuningan-Gubernur Jawa Barat Dr.(H.C.) H. Mochamad Ridwan Kamil, S.T., M.U.D. kembali menerbitkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 973/470-Bapenda/2019 tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 973/443-Bapenda/2019 Tentang Pemberian Pengurangan Pokok dan/atau Pembebasan Sanksi Administratif Berupa Denda Pajak Kendaraan Bermotor.

Hal tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan pendapatan daerah dari sektor penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB). Selain itu juga dimaksudkan untuk kepastian pemenuhan kewajiban pembayaran PKB, meningkatkan kesadaran masyarakat, serta meningkatkan beban masyarakat terhadap kewajiban dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Keputusan Gubernur tersebut mencabut keputusan sebelumya, dimana program double untung ini masyarakat yang memilki kendaraan bermotor yang telat membayar pajak, maka akan di bebaskan denda pajak kendaraan untuk semua tunggakan pajak dan diskon pajak kendaraan yang menunggak 5 tahun atau lebih, cukup hanya membayar 4 tahun saja.

Dengan diterbitkannnya keputusan tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberi kesempatan yang lebih wah kepada wajib pajak dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor, sehingga dilakukan perubahan batas akhir waktu pembayaran pada bulan desember 2019.

Perubahan tersebut tercantum dalam Diktum kelima yang menyebutkan bahwa “Pemberian Pengurangan Pokok dan/atau Pembebasan Sanksi Administratif Berupa Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), sebagaiamna dimaksud pada Diktum keempat diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran terhitung mulai tanggal 10 November hingga 30 Desember 2019. (Pubdok).

Share

HUMAS SETDA KAB. KUNINGAN

Humas setda kabupaten kuningan Jl. siliwangi no 88. Kuningan

Post A Comment:

0 comments: