Navigation

PANITIA PENERIMA HASIL PEKERJAAN HARUS PROFESIONAL





Sebanyak 115 peserta mewakili SKPD dan kecamatan mengikuti bimbingan teknis Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), Kamis (24/4/2017). Acara itu dibuka Bupati Kuningan H. Acep Purnama.
Bupati Acep mengatakan, PPHP punya tugas dan fungsi yang sangat menentukan guna tercapainya kualitas suatu pekerjaan. Oleh sebab itu, panitia penerima pekerjaan harus memiliki pengetahuan, keterampilan dan kemampuan yang sangat baik.
Sebagaimana dalam Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Perubahan Keempat Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Pasal 18 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintaha adalah melakukan pemeriksaan/pengujian hasil pekerjaan pengadaan barang/jasa sesuai yang tercantum dalam dokumen kontrak atau tidak, serta membuat berita acara hasil pemeriksaan dan pengujian tersebut.

“Panitia penerima hasil pekerjaan diharapkan profesional, teliti, memiliki integritas moral yang tinggi, disiplin serta tanggung jawab yang besar dalam melaksanakan tugas dan pekerjaan, serta memahami dan mematuhi segala peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan,” paparnya. (HD)* 
Share

HUMAS SETDA KAB. KUNINGAN

Humas setda kabupaten kuningan Jl. siliwangi no 88. Kuningan

Post A Comment:

0 comments: