Bimbingan teknis para pengelola arsip sekolah di lingkungan
pemerintah Kabupaten kuningan yang di laksanakan pada hari selasa dan rabu
(25-26 April 2017) bertempat di Gedung Wisma Permata Kuningan, yang di buka
Wakil Bupati Kuningan Dede Sembada ST, yang di hadiri oleh kepala Dinas
kearsipan dan perpustakaan Kabupaten Kuningan, para fungsional Arsiparis, dan
pejabat Struktural dinas kearsipan.
Dalam laporannya ketua pelaksana bimbingan teknis melaporkan peserta
bimbingan ada 50 orang pengelola kearsipan dan sering terjadinya pergantian personal yang
mengelola arsip di unit kerja termasuk di lingkungan sekolah dan di lingkungan
pemerintah Kabupaten Kuningan sehingga memerlukan pembinaan yang terus menerus
agar pengelolaan arsip bisa berkelanjuatan.
Wakil bupati dalam sambutanya menyampaikan lahirnya
Undang-undang No43 tahun 2009 tentang kearsipan adalah berangkat dari
penyelenggaraan kearsipan yang belum terpadusecra sistematik dan komprensif
yang semuanya tidak terlepas dari pemahaman terhadap asip yang betbatas dan
sempit dari berbagai kalangan termasuk di kalangan Pemerintahan.
Di harappkan dengan lahirnya Undang-undang tentang kearsipan
ini akan terjadinya perubahan terhadap penyelenggaraan kearsipan untuk
memberikan kepastian hukum terhadap penyelenggaraan kearsipan yang tujuan
akhirnya tidak lain adalah untuk menjamin pertanggung jawaban kehidupan
bermasyarakat berbangsa dan bernegara.
Mengakhiri sambutanya Wakil Bupati berharapkan selain
adanya kesamaan persepsi tentang arsip
juga meningkatkan kesadaran kita semua terhadap masalah kearsipan dan mulai
mengambil langkah kongkrit pembenahan managemen kearsipan di masing-masing
instansi dan di harapkan di sekolah ada ruang khusus untuk Depo Arsip. **IP
Post A Comment:
0 comments: