Navigation

Undang-Undang No 30 Disosilisasikan





Undang –undang tentang administrasi  Pemerintahan merupakan paduan yang menjadi standarisasi administrasi dalam tindakan atau aktivitas pemerintahan daris eorang pejabat. Oleh karena itu undang-undang Nomor 30 tahun 2014 tentang  administrasi pemerintahan, akan member jaminan hokum kepeda pemerintah dan masyarakat dalam menangkal segala tantangan dalam pelaksanaan pemerintahan. Dalam sebuah pemerintahan harus selalu linier dan kontinyu untuk menjamin pelaksanaan pemerintahan yang baik  demi kemajuan sebuah pemerintah daerah. Hal tersebut diungkapkan oleh kepala bagian Organsasi dan  Pemberdayaan Aparatur Setda Kabupaten Kuningan  Drs. Yudi Nugraha M.Pd  dalam acara sosialisasi Undang-undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan di Lingkungan pemerintah kabupaten Kuningan Kuningan tahun 2015 pada kamis (22 /15).
                Lebih jauh Drs Yudi Nugraha   menjelaskan bahwa administrasi sangatlah penting dalam penyelenggaraan pemerintahan, dengan adanya undang-undang ini pengambilan kebijakan tidak akan ragu-ragu lagi dalam mengambil keputusan serta tidak ada lagi tindakan kriminalisasi terhadap pengambil keputusan.     
                Sementara itu  Wakil Bupati Kuningan dalm sambutannya menegaskan bahwa undang-undang No. 30 tahun 2014  tentang admnistrasi pemerintahan  merupakan panduan yang  menjadi standarisasi  administrasi dalam tindakan atau aktivitas pemerintahan dari seorang pejabat “ dengan panduan tersebut seorang pejabat dalam melaksanakan pemerintahan bisa sama sehingga tidak  terjadi kesalahpahaman  dalam menyampaikan   dan penggunaan kewenangan, atribut,  delegasi, mandate dan bahkan penggunaan kewenangan deskresi”
H. Acep Purnama juga mengatakan bahwa birokrasi harus tahan banting terhadap segala tantangan  dengan tidak melayani dirinya sendiri tetapi  membuka ruang kepada seluruh  komponen masyarakat  untuk mendorong  kemajuan pembangunan  dan yang lebih penting  adalah pemerintah harus berani  melakukan inovasi  dengan memanfaatkan hokum atau regulasi  yang melindungi segala  bentuk kepentingan “ oleh karena itu  Undang-Undang No. 30  Tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan  akan memberi  jaminan  hukum kepada pemerintah  dan masyarakat dalam  menangkal segala tantangan  dalam pelaksanaan pemerintahan” Kata wakil bupati Kuningan tersebut.
Kegiatan sosialisasi  tersebut diikuti  lebih kurang 350 (tiga ratus lima puluh) orang peserta  yang terdiri dari unsur Forum Komunikasi Pemerintah daerah, unsur Anggota DPRD Kabupaten Kuningan   orang, unsur Kejaksaan Negeri Kuningan orang, unsur Pengadilan Negeri Kuningan , unsur Kepolisian Resort (Polres) Kuningan,Para pejabat Eselon II dan III dilingkungan pemerintah kabupaten Kuningan  serta para auditor inspektorat kabupaten Kuningan.
Sedangkan  narasumber atau pemberi materi pada pelaksanaan kegiatan tersebut : rini Widiantini SH. MH Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana kementrian  PAN dan RB Republik Indonesia, Setiyono, SH, MH Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Bandung, dan Prof DR Asep Warlan Yusuf   Guru Besar Universitas Parahiyangan Bandung.-----YHNS----
Share

HUMAS SETDA KAB. KUNINGAN

Humas setda kabupaten kuningan Jl. siliwangi no 88. Kuningan

Post A Comment:

0 comments: