Navigation

KORPRI SOSIALISASIKAN ASN



Undang-Undang no 5 tahun 2014 tentang Aparatur  Sipil Negara terus disosialisakan kepada seluruh pegawai negeri sipil seperti yang dilaksanakan oleh Pimpinan Daerah ( DP) Korpri Kabupaten Kuningan yang menyelenggarakan kegiatan sosialisasi Undang-Undang no 5 tahun 2014 kepada para pimpinan SKPD, Para camat dan lembaga vertical lainnya yang ada di Kabupaten Kuningan pada hari Kamis ( 6/2) di Hotel Tirta Sanita Kuningan.

Acara yang dihadiri oleh Wakil Bupati Kuningan H. Acep Purnama, Sekretaris Daearah Kabupaten Kuningan H. Yosep Setiawan M,Si , FKPD Kabupaten Kuningan,  tersebut  menghadirkan pembicara dari kementrian Aparatur Negara Aba Subagja, juga Kepala Biro Umum Setjen pimpinan Pusat Korpri Nasional  H Taufiqqurachman.
Kepala Bidang Standarisasi Jabatan SDM Kementrian Aparatur Negara Aba Subagja menjelaskan bahwa inti dari Undang-undang no 5 tahun 2014 tersebut adalah sebuah upaya pemerintah dalam meningkatkan profesionalisme kinerja aparatur pemerintah dalam rangka meningkatkan pelayan prima pada masyarakat , termasuk untuk menghindari politisasi birokrasi terhadap pemerintah, karena selama ini kewenangan Bupati/wakil Bupati sangat dominan dalam menentukan atau menempatkan posisi jabatan tertentu dilingkungan pemerintahan kabupaten/kota
Pimpinan Pusat Korpri Nasional H Taufiqqurachman menegaskan bahwa untuk meningkatkan pelayanan pada masyarakat tidak berarti harus menambah kelembagaan/organisasi melainkan dengan menciptakan sebuah roda pemerintahan yang ramping struktur namun kaya fungsi “ dalam hal ini bukan karena keinginan penguasa sebagai ajang balas budi, melainkan harus disesuaikan dengan kebutuhan atas dasar analisis beban kerja “ –Yohanes_
Share

HUMAS SETDA KAB. KUNINGAN

Humas setda kabupaten kuningan Jl. siliwangi no 88. Kuningan

Post A Comment:

0 comments: