Navigation

299 NARAPIDANA LAPAS KELAS II A DAPATKAN REMISI


Sejumlah 438 orang narapidana yang menghuni lembaga pemasyarakatan (Lapas) kelas II A Kabupaten Kuningan, sebanyak 299 orang narapidana, Rabu (17/8) mendapatkan remisi umum dari kementrian hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).
Remisi tersebut diberikan bersamaan dengan upacara peringatan detik-detik proklamasi kemerdekaan ke-65 RI, dihalaman kantor lapas setempat.
Hadir dalam kesempatan itu Wakil Bupati Kuningan Drs. Momon Rochmana MM, Wakil Keua DPRD H. Yudi Budiana SH, Unsur muspida dan jajaran pejabat lainnya.
Dari sejumlah narapidana tersebut, sebanyak 276 mendapatkan remisi tidak langsung bebas, adapun rinciannya yaitu masing-masing remisi 6 bulan bagi 5 orang, 5 bulan bagi 23 orang, 4 bulan bagi 50 orang, 3 bulan bagi 51 orang, 2 bulan 70 orang, dan remisi 1 bulan bagi 77 orang. Sedangkan 23 orang narapidana diberikan remisi langsung bebas.
Wabup Momon mengatakan, pemberian remisi merupakan salah satu instrumen yang dapat memodifikasi perilaku narapidana untuk selalu berbuat baik selama menjalani pidana di lapas. ”Sebab, salah satu persyaratan untuk mendapatkan remisi, narapidana harus berkelakuan baik,” Ungkapnya.
Lebih lanjut Ia menjelaskan, pemberian remisi jangan dianggap atau disalah artikan sebagai bentuk kemudahan bagi warga binaan lapas untuk cepat bebas, Pemberian remisi harus dijadikan sebagai sarana untuk meningkatkan kualitas diri dan motivasi diri, sehingga bisa mendorong narapidana kembali memilih jalan kebenaran.
Menurutnya, Perlu disadari bahwa manusia memiliki dua potensi dalam kehidupannya. Yakni potensi berbuat baik dan adanya potensi untuk berbuat buruk. ”Siapapun bisa berbuat khilaf. Tapi tekad dan kesungguhan hati utuk memperbaiki diri niscaya masyarakat akan memberikan apresiasi dan kepercayan untuk bisa kembali berada di tengah-tengah masyarakat,” Ujarnya.
Oleh karena itu lanjut Ia, pemberian remisi senantiasa dapat dijadikan semangat dan tekad bagi warga binaan untuk mengisi hai-hari menjelang bebas dan memperbanyak karya dan cipta yang bermanfaat bagi sesame, juga sekaligus sebagai persiapan diri untuk tidak melanggar hukum lagi. Sehingga menunjang keberhasilan narapidana dalam berintegrasi dengan masyarakat.
Masih menurutnya, berbagai perubahan juga teryata telah meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap hukum. Peningkatan kesadaran hukum tersebut juga mengakibatkan peningkatan tuntutan masyarakat kepada peningkatan hukum yang memberikan kepastian dan pengayoman hukum yang berintikan keadilan dan kebenaran.
Wabup Momon menyampaikan selamat kepada seluruh warga binaan pemasyarakatan yang telah membangun kesadaran dan kesabaran dalam menjalani proses pembinaan, ”Percayalah bahwa kesadaran dan kesabaran saudara merupakan sebuah titik awal yang akan menghantarkan saudara menuju kehidupan yang lebih baik lagi,” Ungkapnya.
Diakhir sambutannya Wabup Momon menyampaikan penghargaan yang sebesar-besarnya kepada seluruh jajaran lembaga pemasyarakatan atas dedikasinya dalam membangun organisasi yang bermartabat.tetap menjaga semangat untuk memberikan pengabdian yang terbaik untuk mewujudkan cita-cita lembaga pemasyarakatan. (Bn).
Share

HUMAS SETDA KAB. KUNINGAN

Humas setda kabupaten kuningan Jl. siliwangi no 88. Kuningan

Post A Comment:

0 comments: