Navigation

SOSIALISASI PERATURAN KEPEGAWAIAN






Banyaknya jumlah Pegawai Negeri yang mencapai 15.455 orang di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan. Dibutuhkan pemahaman yang selaras dalam mengelola kepegawaian di setiap Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD). Melalui Badan Kepegawaian Daerah/ BKD Kab. Kuningan menggelar kegiatan sosialisasi peraturan kepegawaian yang diikuti oleh Kasubag Umum atau pejabat pengelola kepegawaian dari setiap SOPD, bertempat di Gedung Permata, Rabu (25/11).
Dikatakan Kepala BKD Drs. Nurahim, M.Si. melalui Kabid Pengadaan dan Pembinaan dan Bangrir, Drs. Ade Priatna, M.Si., pelaksanaan sosialisasi peraturan kepegawaian ini dilatarbelakangi masih tingginya pelanggaran disiplin pegawai, masih belum maksimalnya tugas pokok dan fungsi pengelolaan kepegawaian di setiap SOPD dan kurangnya koordinasi dalam penanganan masalah kepegawaian antara BKD dan pengelola di setiap SOPD.
Dijelaskannya tujuan dari sosialisasi ini, dapat memaksimalkan fungsi pembinaan dan adanya persepsi yang sama berdasarkan peraturan kepegawaian. Dalam rangka pembinaan pegawai maupun dalam melaksanakan tugas sebagai pengelola kepegawaian di SOPD.
Disamping itu, menciptakan kesamaan pola pikir dalam melaksanakan Peraturan Pemerintah No. 30 tahun 1980 tentang peraturan disiplin pegawai dan peraturan lainnya. Dan tercapainya pemahaman tentang tugas pokok dan fungsi pengelola kepegawaian.
"Untuk peserta kegiatan diikuti oleh Kasubag Umum atau pejabat pengelola kepegawaian dari setiap SOPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan", sebutnya.
Dalam arahnnya Bupati Kuningan H. Aang Hamid Suganda melalui Assisten Administrasi Drs. Nandang Sudrajat mengatakan, melalui sosialisasi ini diharapkan ada komitmen bersama untuk melaksankan dan mengoptimalkan peraturan disiplin pegawai negeri sipil secara sunguh-sungguh. Untuk mencapai cita-cita terwujudnya PNS yang professional dan kompatibel.
Untuk itu, kegiatan ini dapat menjembatani terwujudnya sinergitas antara Badan Kepegawaian Daerah untuk mengelola permasalahan kepegawaian di lingkungan pemerintah Kabupaten Kuningan dengan SOPD. Sebagai pengelola permasalahan kepegawaian di lingkungan kerja masing-masing.
Diharapkannya, sinergi ini dapat terwujud apabila setiap SOPD memahami tugas pokok dan fungsinya, termasuk dalam penyelenggaraan pembinaan dan penyelesaian hukum pegawai sebagaimana telah diatur dalam Keputusan Bupati Kuningan Nomor : 862/KPTS.4576-BKD/2002 tentang pendelegasian wewenang penjatuhan hukuman disiplin bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan.
Dengan memahami pendelegasian wewenang ini, dia menuturkan akan memudahkan proses pengambilan keputusan di tingkat yang lebih tinggi. Pendelegasian ini dimaksudkan pula agar proses pembinaan pegawai dimulai dari atasan langsung sebagai pihak yang mengetahui secara langsung keadaan pegawai di lingkungannya sampai tingkat SOPD.
"Pembinaan yang berasal dari lingkungan sendiri ini, akan lebih efektif jika dilakukan dengan berkesinambungan dan secara rutin melaporkan kepada bupati melalui BKD", ungkapnya.
Asisten Administrasi berpesan, agar para pengelola kepegawaian pada SOPD mengkuti sosialisasi ini dengan sunguh-sunguh. Dan dapat mengaplikasikannya di lingkungan kerja masing-masing.
Share

HUMAS SETDA KAB. KUNINGAN

Humas setda kabupaten kuningan Jl. siliwangi no 88. Kuningan

Post A Comment:

0 comments: