Navigation

PERUSAHAAN PENYEDIA JASA HARUS PENUHI PERSYARATAN



PEMBANGUNAN infrasruktrur yang dilakukan secara masif di berbagai daerah turut menopang pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan daya saing daerah, dengan kemudahan usaha dilakukan oleh pemerintah salah satunya kemudahan dalam memberikan izin usaha. “Namun dunia usaha berubah sangat cepat, persaingan bukan lagi antara yang kuat dan yang lemah, tapi antara yang lebih cepat, lebih efisien yang berkualitas yang akan unggul,” kata Bupati Kuningann, H. Acep Purnama, dalam sambutan yang dibacakan Sekda H. Yosep Setiawan, pada acara Workshop Supply Pasar Penyedia Jasa Kontruksi, di Hotel Ayong, Selasa (12/12/2017).

Menurutnya, para pengusaha harus memenuhi persyaratan sesuai dengan bidang pekerjaan, mengacu pada Undang-Undang Jasa Kontruksi yang terbaru Nomor 2 Tahun 2017, harus memiliki sumberdaya yang professional, sehingga apabila menjadi pemenang tender akan melaksanakan pekerjaan sesuai spek teknis, jadwal yang telah ditentukan dan senantiasa taat pada ketentuan yang tertuang dalam kontrak.

“Saya mengharapkan laporan perkembangan fisik pekerjaan disampaikan secara berkala kepada PPK, sebagai bahan evaluasi pekerjaan. Apabila ada pekerjaan tambah kurang harus diusulkan kepada PPK dan dituangkan dalam addendum kontrak yang ditandatangan oleh kedua belah pihak,” kata Bupati Acep..

Bupati Acep juga menekankan kepada perusahaan yang melaksanakan pekerjaan kontruksi pada akhir tahun, agar memperhatikan batas akhir pencairan anggaran sesuai dengan mekanisme pembayaran pekerjaan yang tertuang dalam kontrak.

“Percepatan penyelesaian pekerjaan harus terus dilakukan agar target penyerapan anggaran hingga 95 persen dapat tercapai, dengan tetap mengedepankan keselamatan kualitas dan keamanan hasil pekerjaan,” tandasnya. (IIP/Pubdok)*
Share

HUMAS SETDA KAB. KUNINGAN

Humas setda kabupaten kuningan Jl. siliwangi no 88. Kuningan

Post A Comment:

0 comments: