Pelaksanaan pemilihan kepala desa
serentak  di Kabupaten Kuningan tahun ini
sebanyak 93 desa. Agar berjalan  dengan
baik, lancar, tertib  dan tidak
menibulkan permasalahan di kemudian hari Pemerintah Kabupaten Melalui Dinas
Pemberdayaan  Masyarakat Desa,  Selasa (18/7/2017) menggelar   Bimbingan Teknis  Penitia Pemilihan Kepala Desa, bertempat di
Hotel Purnama Kec. Cigugur yang diikuti sebanyak 219 Peserta.
Sekda Kabupaten Kuningan, Drs.
Yosef Setiawan, M.Si menyampaikan kepada seluruh peserta panitia agar melakukan
komuniasi  secara intensif dengan
lembaga-lembaga  desa serta berbagai
komponen  masyarakat lainnya untuk
bersama-sama  mensukseskan kegiatan
pemilihan kepala desa. Bersikap profesional dalam arti panitia menunjukan sikap
sebagai panitia yang lepas dari segala kepentingan dan ikatan emosional dengan
para calon.
Hal penting bersikap adil, dalam
arti memberikan pelayanan yang sama kepada setiap calon dan pemilih. Tidak menunjukan
sikap keberpihakan  kepada salah satu
calon, sehingga hak untuk menentukan pilihan yang dibuktikan pada saat  melakukan pencoblosan di dalam bilik suara.
“Berfikir dan bertindak dengan orientasi
keberhasilan bersama, dengan mengasampingkan ego pribadi atau kelompok dan
selalu musyawarah  dalam menghadapi
permasalahan  sehingga menghsilkan
keputusan yang terbaik,”tegasnya.
Sejalan dengan perkembangan
regulasi penyelenggaraan  pemerintah
desa,  Sekda Kuningan menjelaskan bahwa penyelenggaran
Pilkades turut mengalami  perubahan,
diantaranya  penjaringan dan penyaringan
bakal calon, yakni terbukanya bakal calon kepala desa yang bukan berasal  dari penduduk setempat. Pengelompokan  daftar pemilih 
yang disebar dalam 3 TPS, seleksi dan penetapan calon  untuk menghasilakan sebanyak-banyaknya 5
oarang.
Panitia melibatkan panitia desa
dan kabupaten,  Biaya pemilihan kepala
desa tidak memberikan kepada calon bahkan 
samapai dengan pelantikan 
termasuk penyediaan pakain pelantikan, sangsi bagi panitia calon dan
pemilih, tempat pemungutan suara harus terbagi 
dalam 3 TPS. 
“Pelaksanaan Pilkades serentak
tahun ini, disertai harapan  bahwa dengan
Bimtek ini  dapat tercipta satu pola
pemahaman terhadap  regulasi yang ada,
sehingga dalam pelaksanaannya dapat berjalan dengan baik  dan dapat melahirkan  pimpinan desa untuk kurun waktu  enam tahun kedepan,”pintanya.
Kepala Dinas Pemberayaan
Masyarakat Desa Drs. Deniawan, M.Si melalui Kabid Pembedayaan  Masyarakat, Akhmad Faruk, S.Sos, M.Si
menerangkan, kaitan dengan Calon Kepala Desa wajib memenuh persyaratan. Sejalan
dengan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Desa  pasal 12, diantaranya Calon berpendidikan paling
rendah  tamat sekolah menengah pertama
atau sederajat, berusia paling rendah 25 tahun 
pada saat mendaftar.
Mendapat dukungan dari penduduk
setempat dengan disertai  fotocopy
dokumen  kendudukan dengan ketentuan :
Desa dengan jumlah penduduk sampai dengan 2500 jiwa sekurang-kurangnya 5%,
Penduduk 2501 s/d 5000 jiwa 4%,  Penduduk
5001 s/d 7500 jiwa 3 %,  penduduk diatas
7500 jiwa  sekurang-kurangnya 2 %. 
“Tidak sedang menjalani  hukuman pidana penjara, tidak  pernah menjabat sebagai Kepala Desa selama 3
kali masa jabatan,”terangnya dihapan peserta  sebanyak 219 orang terdiri dari  unsur panitia dari 93 desa  2 orang dan unsur  kecamatan 31 kecamatan.  Suhendra 

Post A Comment:
0 comments: