Pelaksanaan pemilihan kepala desa
serentak di Kabupaten Kuningan tahun ini
sebanyak 93 desa. Agar berjalan dengan
baik, lancar, tertib dan tidak
menibulkan permasalahan di kemudian hari Pemerintah Kabupaten Melalui Dinas
Pemberdayaan Masyarakat Desa, Selasa (18/7/2017) menggelar Bimbingan Teknis Penitia Pemilihan Kepala Desa, bertempat di
Hotel Purnama Kec. Cigugur yang diikuti sebanyak 219 Peserta.
Sekda Kabupaten Kuningan, Drs.
Yosef Setiawan, M.Si menyampaikan kepada seluruh peserta panitia agar melakukan
komuniasi secara intensif dengan
lembaga-lembaga desa serta berbagai
komponen masyarakat lainnya untuk
bersama-sama mensukseskan kegiatan
pemilihan kepala desa. Bersikap profesional dalam arti panitia menunjukan sikap
sebagai panitia yang lepas dari segala kepentingan dan ikatan emosional dengan
para calon.
Hal penting bersikap adil, dalam
arti memberikan pelayanan yang sama kepada setiap calon dan pemilih. Tidak menunjukan
sikap keberpihakan kepada salah satu
calon, sehingga hak untuk menentukan pilihan yang dibuktikan pada saat melakukan pencoblosan di dalam bilik suara.
“Berfikir dan bertindak dengan orientasi
keberhasilan bersama, dengan mengasampingkan ego pribadi atau kelompok dan
selalu musyawarah dalam menghadapi
permasalahan sehingga menghsilkan
keputusan yang terbaik,”tegasnya.
Sejalan dengan perkembangan
regulasi penyelenggaraan pemerintah
desa, Sekda Kuningan menjelaskan bahwa penyelenggaran
Pilkades turut mengalami perubahan,
diantaranya penjaringan dan penyaringan
bakal calon, yakni terbukanya bakal calon kepala desa yang bukan berasal dari penduduk setempat. Pengelompokan daftar pemilih
yang disebar dalam 3 TPS, seleksi dan penetapan calon untuk menghasilakan sebanyak-banyaknya 5
oarang.
Panitia melibatkan panitia desa
dan kabupaten, Biaya pemilihan kepala
desa tidak memberikan kepada calon bahkan
samapai dengan pelantikan
termasuk penyediaan pakain pelantikan, sangsi bagi panitia calon dan
pemilih, tempat pemungutan suara harus terbagi
dalam 3 TPS.
“Pelaksanaan Pilkades serentak
tahun ini, disertai harapan bahwa dengan
Bimtek ini dapat tercipta satu pola
pemahaman terhadap regulasi yang ada,
sehingga dalam pelaksanaannya dapat berjalan dengan baik dan dapat melahirkan pimpinan desa untuk kurun waktu enam tahun kedepan,”pintanya.
Kepala Dinas Pemberayaan
Masyarakat Desa Drs. Deniawan, M.Si melalui Kabid Pembedayaan Masyarakat, Akhmad Faruk, S.Sos, M.Si
menerangkan, kaitan dengan Calon Kepala Desa wajib memenuh persyaratan. Sejalan
dengan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Desa pasal 12, diantaranya Calon berpendidikan paling
rendah tamat sekolah menengah pertama
atau sederajat, berusia paling rendah 25 tahun
pada saat mendaftar.
Mendapat dukungan dari penduduk
setempat dengan disertai fotocopy
dokumen kendudukan dengan ketentuan :
Desa dengan jumlah penduduk sampai dengan 2500 jiwa sekurang-kurangnya 5%,
Penduduk 2501 s/d 5000 jiwa 4%, Penduduk
5001 s/d 7500 jiwa 3 %, penduduk diatas
7500 jiwa sekurang-kurangnya 2 %.
“Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara, tidak pernah menjabat sebagai Kepala Desa selama 3
kali masa jabatan,”terangnya dihapan peserta sebanyak 219 orang terdiri dari unsur panitia dari 93 desa 2 orang dan unsur kecamatan 31 kecamatan. Suhendra
Post A Comment:
0 comments: