Navigation

KUNINGAN SIAP JALANKAN PILKADA SERENTAK 2018




Humas Setda-Menghadapi pelaksanaan Pilkada Kabupaten Kuningan menunjukan kesunguhan dengan dilakukannya Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD)  antara Pemerintah Kabupaten Kuningan dengan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kuningan yang disaksikan Forum Koordinasi  Pimpinan Daerah, Asisten pemerintahan dan Kesra, Kepala Kesbang Pol, Kepala Disdukcapil dan Kepala Tata Pemerintahan Setda, bertempat di Ruang Rapat Linggajati, Jumat (14/7/2017).

Menurut Bupati Kuningan H. Acep Purnama, SH. MH.   NPHD ini sejalan dengan peraturan Daerah No. 17 Tahun 2015 telah dialokasikan untuk Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kuningan sebesar  Rp 23 miliar yang diambil dalam dua periode anggran yaitu tahun 2916 dan 2017.Kendati pelakasanaannya masih satu tahun lagi tapi tahapannya sudah dimulai dari sekarang. Untuk itu dalam pelaksnaannya bisa berjalan dengan lancar kita semua harus mempersiapkannya dengan matang.

Dikataknnya, Sesuai amanat Undang-undang pelaksanaan Pilkada serentak akan dilaksanakan  pada tanggal 27 Juni 2018. Pelaksanaan pemilihan kepala daerah  secara serentak  tidak saja hajat Kabupaten Kuningan  tetapi juga hajat masyarakat Indonesia karena hampir 171 daerah melaksanakan Pemilu Kepala Daearah secara serentak,”ungkapnya.

Ia  menegaskan Pergunakan  anggran yang  sudah dihibahkan ini dengan  sebaik-baiknya dan dapat dipertangungjawabkan  sesuai aturan hukum yang berlaku. Laksanakan tugas-gas yang menjadi tanggungjawab KPU  dengan sebaik-baiknya.

“Inventarisir  tahapan-tahapan yang potensial  bermasalah seperti penetapan daftar pemilih tetap, verufikasi calon dan lainnya. Cari antisipasi jalan keluarnya agarpermasalahan tidak sampai mengganggu jalannya Pilakada. Tingkatkan  koordinasi dengan semua pihak baik pemerintah daerah, panwaslu maupun pihak keamanan agar terjalin sinergisitas antara komponen yang pada akhirnya bisa memperlancar pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2018,”pintanya.

Ketua KPU Heni mejelaskan,  pendatanganan  NHPD menjadi indikator  bahwa Kabupaten Kuningan siap menyelenggerakan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati  Kuningan pada hari Rabu 27 Juni 2018. Hal ini sejalan  Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2017 tentang tahapan, program, dan jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati, dan atau Walikota dan Wakil Wali Kota  Tahun 2018 Pasal 5 huruf 1 dan b yaitu perencanaan program dan anggaran serta penyusunan  dan penandatangan NPHD.

Ia menerangkan, Rencana realisasi RKB Pemilu Bupati Kabupaten Kuningan Tahun 2018,  yang diterima dari NHPD sebesar  Rp 23.000.000.000,- diantaranya untuk Honorarium KPPS dan PPDP  Rp 10.325.750,- dan Honorarium KPU  Rp 757.880.000,-. Pengadaan Barang dan Jasa  Rp 6.967.062.000,-. Untuk sosialisasi dan Bimtek  Rp 1.439.845.300,-. Perjalanan Dinas PPK dan PPS Rp 651.520.000,- dan KPU 263.900.000,- Dan Operasional berikut Perkantoran  PPK dan PPS  Rp 436.800.000,-  dan KPU Rp 2.157.242.700,-

Dalam rangka melaksanakan asas keterbukaan dan akuntabilitas. “Rencana Realisasi RKB melalui media massa dan baligo serta website. Diharapakan dengan metode tersebut, akan tumbuh kuat  kepercayaan publik  kepada kami selaku penyelenggara Pemilu. Kepercayaan Publik terhadap penyelenggara Pemilu dapat  berdampak pada tumbuhnya semangat untuk berpartisasipasi dalam seluruh tahapan pemilu,”harapnya. Suhendra
Share

HUMAS SETDA KAB. KUNINGAN

Humas setda kabupaten kuningan Jl. siliwangi no 88. Kuningan

Post A Comment:

0 comments: