Humas
Setda-Menghadapi pelaksanaan Pilkada Kabupaten Kuningan menunjukan
kesunguhan dengan dilakukannya Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah
(NPHD) antara Pemerintah Kabupaten
Kuningan dengan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kuningan yang disaksikan Forum
Koordinasi Pimpinan Daerah, Asisten
pemerintahan dan Kesra, Kepala Kesbang Pol, Kepala Disdukcapil dan Kepala Tata
Pemerintahan Setda, bertempat di Ruang Rapat Linggajati, Jumat (14/7/2017).
Menurut Bupati Kuningan H. Acep
Purnama, SH. MH. NPHD ini sejalan
dengan peraturan Daerah No. 17 Tahun 2015 telah dialokasikan untuk Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Kuningan sebesar
Rp 23 miliar yang diambil dalam dua periode anggran yaitu tahun 2916 dan
2017.Kendati pelakasanaannya masih satu tahun lagi tapi tahapannya sudah dimulai
dari sekarang. Untuk itu dalam pelaksnaannya bisa berjalan dengan lancar kita
semua harus mempersiapkannya dengan matang.
Dikataknnya, Sesuai amanat
Undang-undang pelaksanaan Pilkada serentak akan dilaksanakan pada tanggal 27 Juni 2018. Pelaksanaan
pemilihan kepala daerah secara
serentak tidak saja hajat Kabupaten
Kuningan tetapi juga hajat masyarakat
Indonesia karena hampir 171 daerah melaksanakan Pemilu Kepala Daearah secara
serentak,”ungkapnya.
Ia menegaskan Pergunakan anggran yang
sudah dihibahkan ini dengan
sebaik-baiknya dan dapat dipertangungjawabkan sesuai aturan hukum yang berlaku. Laksanakan tugas-gas
yang menjadi tanggungjawab KPU dengan sebaik-baiknya.
“Inventarisir tahapan-tahapan yang potensial bermasalah seperti penetapan daftar pemilih tetap,
verufikasi calon dan lainnya. Cari antisipasi jalan keluarnya agarpermasalahan tidak
sampai mengganggu jalannya Pilakada. Tingkatkan
koordinasi dengan semua pihak baik pemerintah daerah, panwaslu maupun pihak
keamanan agar terjalin sinergisitas antara komponen yang pada akhirnya bisa memperlancar
pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2018,”pintanya.
Ketua KPU Heni mejelaskan, pendatanganan
NHPD menjadi indikator bahwa
Kabupaten Kuningan siap menyelenggerakan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kuningan pada hari Rabu 27 Juni 2018. Hal ini
sejalan Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 1 Tahun 2017 tentang tahapan, program, dan jadwal Penyelenggaraan
Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati, dan atau
Walikota dan Wakil Wali Kota Tahun 2018
Pasal 5 huruf 1 dan b yaitu perencanaan program dan anggaran serta
penyusunan dan penandatangan NPHD.
Ia menerangkan, Rencana realisasi
RKB Pemilu Bupati Kabupaten Kuningan Tahun 2018, yang diterima dari NHPD sebesar Rp 23.000.000.000,- diantaranya untuk Honorarium
KPPS dan PPDP Rp 10.325.750,- dan Honorarium
KPU Rp 757.880.000,-. Pengadaan Barang
dan Jasa Rp 6.967.062.000,-. Untuk sosialisasi
dan Bimtek Rp 1.439.845.300,-.
Perjalanan Dinas PPK dan PPS Rp 651.520.000,- dan KPU 263.900.000,- Dan
Operasional berikut Perkantoran PPK dan
PPS Rp 436.800.000,- dan KPU Rp 2.157.242.700,-
Dalam rangka melaksanakan asas
keterbukaan dan akuntabilitas. “Rencana Realisasi RKB melalui media massa dan
baligo serta website. Diharapakan dengan metode tersebut, akan tumbuh kuat kepercayaan publik kepada kami selaku penyelenggara Pemilu.
Kepercayaan Publik terhadap penyelenggara Pemilu dapat berdampak pada tumbuhnya semangat untuk
berpartisasipasi dalam seluruh tahapan pemilu,”harapnya. Suhendra
Post A Comment:
0 comments: