Workshop TAHUBJA (Tata Hubungan
Kerja) dan pola koordinasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten kuningan yang di
hadiri oleh Asisten Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat, Nana Sugiana, SE.
M.Si, Kepala Bagian Organisasi Selaku Ketua pelaksana Workshop Minthareja,Ap.
M.Si, Sekertaris Dinas dan Badan , para
Camat, kabag Lingkup Setda dan Kabag Program Setwan. Dengan nara sumber DR. Teguh
Narutomo, Kabid SDM pusat inovasi daerah dari Badan Penelitian dan Pengembangan
Kemendagri, Acara yang di selenggarakan oleh Bagian Organisasi Setda Kabupaten
Kuningan ini berlangsung pada hari Kamis (16/2/2017).
Wakil Bupati Kuningan dalam sambutanya dalam mewujudkan Visi Kabupaten Kuningan tahu 2013-2018 Kuningan Mandiri, Agamis dan Sejahtera (MAS) tahun 2018, Untuk mewujudkan Visi tersebut setiap SKPD perlu meningkatkan keselarasan, keserasian dan keterpaduan dalam penyelenggaraan Pemerintahan daerah serta meningkatkan koordinasi dan hubungan kerja pelaksanaan tugas pokok, fungsi dan kewenangan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan.
Namun demikian meskipun telah di atur tugas pokok dan fungsinya tidak menutup kemungkinan masih adanya permasalahan-permasalahan yang terjadi di karenakan adanya perbedaan penafsiran terhadap satuan tugas pokok dan fungsi masing-masing sehingga dengan penyusunan pola hubungan kerja antar perangkat daerah ini diharapkan dapat meminimalisir kondisi tersebut, Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah serta peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah, membawa perubahan yang berarti setelah ditindaklanjuti oleh Perda nomor 5 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat Daerah Kabupaten Kuningan.
Dalam hal pelaksanaan hubungan kerja koordinatif perangkat daerah untuk membahas kebijakan dan strategi yang terkait dengan perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi sesuai peraturan Mentri Dalam Negeri (PERMENDAGRI) nomor 33 tahun 2008 tentang pedoman hubungan kerja organisasi perangkar daerah.
Tata hubunga kerja merupakan prosedur kerja dan sistem kerja yang mengatur tata hubungan tugas dan fungsi antar perangkat daerah demi terwujudnya suatu koordinasi dan sinkronisasi atas pelaksanaan tugas dan fungsi dengan melakukan terobosan baru (Innovation Breakthrough) untuk mengurangi proses tumpang tindih (Over Lapping) antara fungsi Pemerintah, ungkapnya.
Wakil Bupati pun mengajak kepada semua peserta workshop untuk menetapkan pedoman koordinasi dan tata hubungan kerja perangkat daerah sebagai acuan bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan hubunga kerja, meningkatkan sinergitas pelaksanaan fungsi Pemerintahan, meningkatkan optimalisasi penyelenggaraan pembangunan, meningkatkan efisiensi dan efektivitas dan pelayanan publik. Seraya Membuka Workshop TAHUBJA. **IP
Wakil Bupati Kuningan dalam sambutanya dalam mewujudkan Visi Kabupaten Kuningan tahu 2013-2018 Kuningan Mandiri, Agamis dan Sejahtera (MAS) tahun 2018, Untuk mewujudkan Visi tersebut setiap SKPD perlu meningkatkan keselarasan, keserasian dan keterpaduan dalam penyelenggaraan Pemerintahan daerah serta meningkatkan koordinasi dan hubungan kerja pelaksanaan tugas pokok, fungsi dan kewenangan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan.
Namun demikian meskipun telah di atur tugas pokok dan fungsinya tidak menutup kemungkinan masih adanya permasalahan-permasalahan yang terjadi di karenakan adanya perbedaan penafsiran terhadap satuan tugas pokok dan fungsi masing-masing sehingga dengan penyusunan pola hubungan kerja antar perangkat daerah ini diharapkan dapat meminimalisir kondisi tersebut, Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah serta peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah, membawa perubahan yang berarti setelah ditindaklanjuti oleh Perda nomor 5 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat Daerah Kabupaten Kuningan.
Dalam hal pelaksanaan hubungan kerja koordinatif perangkat daerah untuk membahas kebijakan dan strategi yang terkait dengan perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi sesuai peraturan Mentri Dalam Negeri (PERMENDAGRI) nomor 33 tahun 2008 tentang pedoman hubungan kerja organisasi perangkar daerah.
Tata hubunga kerja merupakan prosedur kerja dan sistem kerja yang mengatur tata hubungan tugas dan fungsi antar perangkat daerah demi terwujudnya suatu koordinasi dan sinkronisasi atas pelaksanaan tugas dan fungsi dengan melakukan terobosan baru (Innovation Breakthrough) untuk mengurangi proses tumpang tindih (Over Lapping) antara fungsi Pemerintah, ungkapnya.
Wakil Bupati pun mengajak kepada semua peserta workshop untuk menetapkan pedoman koordinasi dan tata hubungan kerja perangkat daerah sebagai acuan bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan hubunga kerja, meningkatkan sinergitas pelaksanaan fungsi Pemerintahan, meningkatkan optimalisasi penyelenggaraan pembangunan, meningkatkan efisiensi dan efektivitas dan pelayanan publik. Seraya Membuka Workshop TAHUBJA. **IP
Post A Comment:
0 comments: