Pemerintah Pusat melalui
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (DPDTT) RI
melaksanakan sosialisasi penggunaan dana desa dan Alokasi dana desa tahun 2017,
rabu 22/2/2017 bertempat di Hotel Grage Sangkanurip Kuningan. Hadir dalam
kesempatan tersebut, Kepala Biro Hukum, Organisasi dan tata laksana Kementerian
DPDTT Eko Bambang Riyadi, Bupati Kuningan H. Acep Purnama SH, Kasi Datun
Kejaksaan Negeri Kabupaten Kuningan Rendy Zulkarnaen, Kepala BPMD Kabupaten
Kuningan Deniawan.
Bupati pada sambutannya
mengemukakan bahwa, Pemerintah Kabupaten Kuningan sangat bahagia karena
Pemerintah Pusat melalui Kementerian DPDTT melakukan sosialisasi langsung ke
Kabupaten Kuningan terkait penggunaan dana desa dan alokasi dana desa tahun
2017. Karena seperti kita ketahui bersama penggunaan dana desa ini banyak
menemui kendala terkait penggunaannya oleh kepala desa. Oleh karena itu kami
sangat bahagia karena dengan adanya sosialisasi ini diharapkan dapat
meminimalisir kesalahan-kesalahan penggunaan dana desa dan alokasi dana desa di
Kabupaten Kuningan.
Menyikapi diberlakukannya
Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, Pemerintah Kabupaten Kuningan
konsisten untuk melaksanakan ketentuan perundang-undangan yang diantaranyaa
sudah mengalokasikan ADD sebesar 10% dari dana perimbangan setelah dikurangi
dana alokasi khusus sejak tahun 2015, hal ini sesuai dengan amanat pasal 72
Undang-undang nomor 6 tahun 2014.
Hal yang membanggakan bagi
Kabupaten Kuningan adalah kepala desa dan perangkat desa di Kabupaten Kuningan
merupakan aparat yang taat terhadap perundang-undaangan serta mempunyai
disiplin dan motivasi yang tinggi, sehingga nyaris tidak ada kepala desa yang
berurusan dengan pihak berwajib karena kesalahan dalam penyelenggaraan
pemerintah desa.
Diakhir sambutannya Bupati
berharap agar kedepan upaya pemerintah dan pemerintah daerah dalam mendorong
desa menjadi desa yang maju mandiri dan sejahtera dapat terwujud dalam naungan
serta ridho Allah yang maha kuasa. Tutup Acep. *DoniS*
Post A Comment:
0 comments: