Demi melindungi
anggotanya yang tersandung masalah hukum, Korps Pegawai Republik Indonesia
(KORPRI) Kabupaten Kuningan memberikan pencerahan tentang bantuan hukum kepada
anggotanya. Hal tersebut dikemas dalam suatu seminar Lembaga Konsultasi dan
Bantuan Hukum (LKBH), selasa 21 Juni 2016 bertempat di Aula BJB Kuningan. Hadir
dalam kesempatan tersebut Bupati Kuningan H. Acep Purnama, Sekda Yosep Setiawan,
Ketua DPK Korpri Kabupaten Kuningan DR. H. Dian Yanuar, serta para pengurus dan
Satker Korpri Kabupaten Kuningan.
Bantuan hukum tidak
diberikan kepada orang yang melakukan tindak pidana umum, seperti pencurian dan
perampokan. Begitu pula dengan anggota yang tertangkap tangan melakukan
kejahatan, misalnya suap.
Menurut Ketua
panitia penyelenggara Andi Juhandi. SH dalam laporannya mengatakan, LKBH Korpri
mempunyai fungsi melindungi anggotanya yang tersangkut hukum dalam menjalankan
tugasnya. Acara yang digagas oleh korpri Kabupaten Kuningan ini sangat
bermanfaat bagi para ASN khususnya anggota korpri karena menjadi dasar
perlindungan dalam menjalankan tugas sehari-hari. Papar Andi yang juga Kepala Bagian
Hukum.
Sementara itu
Bupati Kuningan H. Acep Purnama, SH, MH dalam sambutannya mengatakan, kegiatan
ini sangat besar sekali manfaatnya bagi ASN Kabupaten Kuningan dan anggota
Korpri karena merupakan upaya untuk perlindungan hukum dalam menjalankan
tugasnya seharai-hari, oleh karena itu saya sangat menyambut baik kegiatan
seperti ini.
Dalam pelaksanaan
tugas sehaari-hari kita harus mengedepankan prinsip pelayanan prima kepada
masyarakat, tetapi dalam kenyataan dilapangan kita sering dihadapkan pada
permasalahan-permasalahan yang kadang bertabrakan dengan persoalan hukum, untuk
itu berikan pemahaman tentang LKBH ini sejelas-jelasnya kepada para ASN
anggotaa korpri agar dalam menajalankan tugasnya dapat lebih baik lagi,
sehingga pelayanan kepada masyarakat lebih meningkat lagi. Pinta Acep. *DoniS*
Post A Comment:
0 comments: