Navigation

SEMINAR LKBH KORPRI



Demi melindungi anggotanya yang tersandung masalah hukum, Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Kabupaten Kuningan memberikan pencerahan tentang bantuan hukum kepada anggotanya. Hal tersebut dikemas dalam suatu seminar Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH), selasa 21 Juni 2016 bertempat di Aula BJB Kuningan. Hadir dalam kesempatan tersebut Bupati Kuningan H. Acep Purnama, Sekda Yosep Setiawan, Ketua DPK Korpri Kabupaten Kuningan DR. H. Dian Yanuar, serta para pengurus dan Satker Korpri Kabupaten Kuningan.
Bantuan hukum tidak diberikan kepada orang yang melakukan tindak pidana umum, seperti pencurian dan perampokan. Begitu pula dengan anggota yang tertangkap tangan melakukan kejahatan, misalnya suap.
Menurut Ketua panitia penyelenggara Andi Juhandi. SH dalam laporannya mengatakan, LKBH Korpri mempunyai fungsi melindungi anggotanya yang tersangkut hukum dalam menjalankan tugasnya. Acara yang digagas oleh korpri Kabupaten Kuningan ini sangat bermanfaat bagi para ASN khususnya anggota korpri karena menjadi dasar perlindungan dalam menjalankan tugas sehari-hari. Papar Andi yang juga Kepala Bagian Hukum.
Sementara itu Bupati Kuningan H. Acep Purnama, SH, MH dalam sambutannya mengatakan, kegiatan ini sangat besar sekali manfaatnya bagi ASN Kabupaten Kuningan dan anggota Korpri karena merupakan upaya untuk perlindungan hukum dalam menjalankan tugasnya seharai-hari, oleh karena itu saya sangat menyambut baik kegiatan seperti ini.
Dalam pelaksanaan tugas sehaari-hari kita harus mengedepankan prinsip pelayanan prima kepada masyarakat, tetapi dalam kenyataan dilapangan kita sering dihadapkan pada permasalahan-permasalahan yang kadang bertabrakan dengan persoalan hukum, untuk itu berikan pemahaman tentang LKBH ini sejelas-jelasnya kepada para ASN anggotaa korpri agar dalam menajalankan tugasnya dapat lebih baik lagi, sehingga pelayanan kepada masyarakat lebih meningkat lagi. Pinta Acep. *DoniS*
Share

HUMAS SETDA KAB. KUNINGAN

Humas setda kabupaten kuningan Jl. siliwangi no 88. Kuningan

Post A Comment:

0 comments: