Bupati Kuningan Hj. Utje Ch. Suganda
membuka secara resmi Diseminasi HAM, kamis 25/2 bertempat di GOR Ewangga
Kuningan. Acara yang diselenggarakan oleh Bagian Hukum tersebut diikuti oleh
kepala desa se-Kabupaten Kuningan.
Menurut Bupati Utje, kegiatan
diseminasi HAM ini dapat mendorong SKPD-SKPD atau Desa dan Kelurahan
dilingkungan masing-masing untuk senantiasa mengintegrasikan materi HAM dalam
setiap kegiatan sosialisasi penyuluhan, dan pelatihan atau kegiatanserupa serta
memberikan materi dasar-dasar penyuluhan dan pelatihan.
Hal yang sangat penting adalah
perlunya langkah konkret aparatur pemerintah daerah, aparatue pemerintah
desa/kelurahan untuk menyamakan persepsi,mempertajam pemahaman dan aksi konkret
yang mengarah pada penghormatan, perlindungan dan pemenuhan HAM, untuk mencerdaskanmasyarakat
yang memiliki pola hidup “ Berbudaya HAM”.papar Utje.
Lebih lanjut Utje menyatakan
bahwa partisipasi aktif pemerintah diwujudkan adanya kemauan dan tindakan
politik serta pengawasan (monitoring ) terhadap pejabat yangmenyatakan siap
menjalankan amanat peraturan perundang-undangan dan menegakan HAM didalam
berbagai peraturan yang efektif. Demikian juga partisipasi aktifmasyarakat
dituntut baik dlam bentuk partisipasi aktif para pengamat, kaum intelektual,
tokoh agama maupun kelompok masyarakat dalam wadah LSM ataupun lembaga formal
lainnya.
Andi Juhandi, Kepala Bagian Hukum
juga menyatakan hal serupa, sebagaimana diamanatkan Peraturan Presiden no 75
tahunn 2015 tentang rencana aksi HAM Indonesia tahun 2015-2019 bahwa tugas
panitia pelaksana RANHAM Kabupaten/Kota di Indonesia khususnya dalam hal ini
Kabupaten Kuningan, selain pembentukan dan penguatan institusi RANHAM,
persiapan harmonisasi peraturan daerah, penerapan norma dan standar HAM dan
pemantauan/evaluasi dan pelaporan, juga harus melaksanakan program pokok
diantaranya progrm diseminasi dan pendidikn HAM. Papar Andi. *DoniS*
Post A Comment:
0 comments: