Sebanyak 40 orang Calon
Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi khusus tenaga dokter dan 6 orang PNS yang
pada saat PNS diangkat belum diangkat sumpah, Rabu (3/2/2016) di Auditorium
Linggarjati diambil sumpah dan menerima Surat Keputusan (SK) Bupati Kuningan
secara simbolis.
“CPNS yang diambil
sumpahnya hari ini terdiri-dari dokter umum sebanyak 24 orang, dan dokter gigi
5 orang lingkup UPTD Puskesmas pada Dinas Kesehatan, kemudian dokter spesialis
7 orang, dokter umum 3 orang di lingkup RSUD ’45, dan dokter spesialis 1 orang
di lingkup RSUD Linggajati, sementara 6 orang lainnya adalah PNS yang pada saat
diangkat PNS belum diangkat sumpah,” ungkap Kepala Bidang Pengadaan, Pembinaan,
dan Pengembangan Karir Drs. Ade Priatna dalam laporannya.
Hadir Wakil Bupati
Kuningan H. Acep Purnama, MH, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Drs. Uca
Sumantri, M.Si, Asisten Administrasi Setda Uus Rusnandar, SH, M.Si, Kepala
Badan Rumah Sakit Umum Daerah dr. Hj. Titin Suhartini, serta Kepala Dinas
Kesehatan H. Raji, SE, M.M.Kes.
Bupati Kuningan Hj.
Utje Ch Suganda, S.Sos, M.AP berharap peristiwa ini membawa makna khusus
terhadap proses peningkatan dedikasi dan prestasi sebagai unsur aparatur sipil
negara dalam mengabdikan diri pada negara dan masyarakat. “Sumpah pegawai yang
baru saja diucapkan merupakan tahap awal yang harus dilalui sebagai pengakuan
legalitas pegawai negeri sipil di lingkup Pemerintahan Kabupaten Kuningan,”
ujarnya.
Menurutnya, sumpah
pegawai ini harus dipertanggungjawabkan bukan semata-mata kepada pimpinan,
namun juga kepada Tuhan Yang Maha Esa serta memenuhi tuntutan masyarakat untuk
mewujudkan penyelenggaraan pemerintah yang baik, sehingga pelayanan kepada
masyarakat akan lebih memuaskan.
Bupati meminta agar
dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat harus memperhatikan
tujuan dan makna reformasi yaitu upaya untuk melakukan terobosan baru dengan
langkah-langkah secara bertahap, kongkret, realistis, dan sungguh-sungguh.
“Butuh kreativitas dan inovasi untuk menata ulang proses pelayanan kesehatan
dari tingkat tertinggi sampai tingkat terendah dengan terobosan di luar
kebiasaan atau rutinitas, melalui perubahan pola pikir dan perubahan budaya
kerja.”
Bupati meminta kepada
CPNS formasi dokter agar membatasi jumlah pasien di tempat praktek pribadi
apabila sedang mendapatkan bagian piket di rumah sakit atau di puskesmas. “Ini
merupakan bagian dari kedisiplinan sebagai Aparatur Sipil Negara. Kemudian
jangan lupa untuk terus menjunjung tinggi kode etik kedokteran.” ***beben
Post A Comment:
0 comments: