Implementasi
Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) Nomor 5 tahun 2015 dan Undang-undang Nomor
25 tahun 2009 tentang pelayanan publik mengisyaratkan bahwa ASN atau Pegawai
Negeri Sipil merupakan garda terdepan dalam memberikan pelayanan terbaik bagi
masyarakat. “ASN dituntut bekerja lebih professional, bebas intervensi politik,
bebas praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam melaksanakan pelayanan
publik dan pemerintah.”
Hal
tersebut disampaikan Wakil Bupati Kuningan H. Acep Purnama, M.H., saat apel
kesadaran di Lingkup Sekretariat Daerah, Rabu (18/2/2016). Hadir Sekretaris
Daerah Drs. Yosep Setiawan, M.Si, Kepala Bagian Lingkup Setda serta seluruh
pegawai di lingkup Sekretariat Daerah.
Menurutnya,
kedudukan ASN sangat kuat pengaruhnya dalam penyelenggaraan otonomi daerah,
keberhasilan ataupun kegagalan kepala daerah dalam membangun daerahnya sangat
tergantung dari kinerja ASN. “Pegawai ASN harus memiliki kualifikasi dan
kompetensi pada profesi tertentu melalui manajemen ASN yang berdasarkan pada sistem
merit atau adanya kualifikasi dan kompetensi yang dimiliki oleh calon ASN mulai
dari rekruitmen, pengangkatan, penempatan, dan promosi agar sejalan dengan tata
kelola pemerntahan yang baik,” ujarnya.
Perjalanan
dua tahun UU ASN, lanjut Ia, masih ditemui beberapa kendala dan belum nampak hasil
yang signifikan sesuai tujuan dilahirkannya UU ASN tersebut. “Catatan kami belum
terbitnya beberapa peraturan pemerintah dan peraturan perundang-undangan yang
diamanatkan UU ASN, selain itu dalam undang-undang ASN ini tidak adanya sanksi
jika undang-undang ini tidak berjalan.”
Sementara
itu informasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menutup layanan
kepegawaian kepada 93.721 PNS yang hingga 31 januari 2016 tidak melakukan
registrasi dalam pendataan ulang PNS. “Artinya PNS yang bersangkutan tidak
dapat menerima pemrosesan kenaikan pangkat, mutasi, dan hal-hal lain yang
menyangkut urusan kepegawaian. Saya berharap PNS dari Pemerintahan Kabupaten
Kuningan semuanya sudah teregistrasi,” tambahnya.
Lebih
lanjut, Ia mengatakan, data tersebut digunakan sebagai salah satu acuan
penyelenggaraan manajemen kepegawaian berdasarkan sistem merit sebagaimana
amanat undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Sistem
merit dalam undang-undang tersebut adalah kebijakan dan manajemen ASN yang
berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar
dengan tanpa membedakan latar belakang politik, rasa, warna kulit, agama, asal
usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan.” ***beben
Post A Comment:
0 comments: