Bupati Kuningan
Hj. Utje Ch Suganda, S.Sos, M.A.P., didampingi Kepala Satpol PP Deni Hamdani,
M.Si, Kepala Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Ridwan Setiawan, MH., Kamis
(12/2/2015) di Gedung Sasana Abdi Praja Kementerian Dalam Negeri, mengikuti rapat
peresmian hasil - hasil pelaksanaan pembangunan di bidang pemerintahan umum.
Acara tersebut
juga sekaligus seremonial penyerahan petunjuk pelaksanaan kegiatan
dekonsentrasi, tugas pembantuan dan dana alokasi khusus lingkup Ditjen
Pemerintahan Umum tahun anggaran 2015, penyerahan permendagri tentang batas
antar daerah, permendagri tentang kode dan data wilayah, penandatanganan MoU kerjasama
antar Daerah Provinsi Kalimantan Selatan dan Jawa Tengah serta Penyerahan
secara simbolis Sertifikat Ahli Pemadam Kebakaran dan Sertifikat Pendidikan
Dasar Satpol Pamong Praja.
Direktur
Jenderal Pemerintahan Umum Agung Mulyana, mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan
dalam rangka membangun sinergitas antara kementerian dan pemerintah daerah
dalam menentukan langkah dan tindakan strategis untuk menyamakan persepsi dan
pemahaman, serta komitmen yang sama untuk memperkuat kapasitas pemerintah
daerah dalam menjalankan fungsi pemerintahan secara lebih efektif dan
akuntabel.
Menurutnya, dalam mendukung arah kebijakan
pembangunan yang memuat 9 Agenda Prioritas (Nawa Cita), dimana salah satu
fokusnya adalah meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, Kemendagri
telah mengeluarkan kebijakan penerapan Pelayanan Administrasi Terpadu di
kecamatan disingkat PATEN. Program ini merupakan sebuah inovasi untuk
mendekatkan pelayanan pemerintah melalui suatu sistem pemrosesan dokumen
terpadu dalam satu tempat atau loket di tingkat kecamatan, mengingat kecamatan
adalah garda terdepan pelayanan kepada masyarakat.
“Sampai saat ini penerapan PATEN telah
diimplementasikan di 105 kabupaten/kota pada 1005 Kecamatan. Pada acara
Rakornas ini telah dilakukan launching/peresmian penyelenggaraan PATEN di 67
Kecamatan pada 5 Kabupaten di 4 Provinsi yang telah memenuhi persyaratan
sebagai tempat penyelenggaraan PATEN,” ujarnya.
Kemudian, lanjut Ia, sejalan dengan arah UU Nomor
23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, dalam rangka meningkatkan kualitas
pelayanan kepada masyarakat, Kemendagri akan mendorong peningkatan kerjasama
daerah terutama terkait dengan bidang pelayanan dasar. “Pada acara Rakornas ini
telah dilaksanakan Penandatanganan MoU Kerjasama antara daerah Provinsi
Kalimantan Selatan dan Provinsi Jawa Tengah yang terdiri dari 10 bidang
kerjasama meliputi Bidang Pertanian, Bidang Perkebunan, Bidang
Peternakan, Bidang Kebudayaan dan Pariwisata, Bidang Kehutanan, Bidang
Kelautan dan Perikanan, Bidang Koperasi UMKM, Bidang Perindustrian dan
Perdagangan, Bidang Pemberdayaan Anak dan Perempuan serta Bidang Penanaman
Modal Daerah,” paparnya.
Selanjutnya, dalam proses penataan wilayah
administrasi, proses pendataan dan kodefikasi sangat penting, khususnya dalam
proses pemekaran daerah (kecamatan, kelurahan dan desa). Berdasarkan amanat
pasal 17 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa, disebutkan
bahwa peraturan daerah kabupaten/kota tentang pembentukan, penghapusan, penggabungan,
dan perubahan status desa menjadi kelurahan atau kelurahan menjadi desa
diundangkan setelah mendapat nomor registrasi dari Gubernur dan kode desa dari
Menteri. Untuk itu, peraturan daerah tentang pembentukan desa dapat diundangkan
di Lembaran Daerah setelah mendapat kode desa dari Menteri Dalam Negeri.
Sehubungan dengan hal tersebut, dalam rangka
tertib administrasi wilayah, maka kecamatan, desa dan kelurahan hasil pemekaran
memerlukan legalitas berupa kode dan data wilayah administrasi Pemerintahan yang
akan menjadi pedoman dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian serta
tertib administrasi pemerintahan, dan Pada Rakornas hari ini telah diserahkan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2015 Tentang Kode Data
Wilayah Administrasi Pemerintahan sebagai dasar acuan dalam administrasi
penataan Nomor Induk Kependudukan (NIK)/KTP Elektronik, kepentingan persiapan
menjelang pilkada dan/atau pemilu, sebagai variabel perhitungan Dana Alokasi
Umum/Khusus, mendukung data survey BPS dan penyelesaian penegasan batas antar
daerah serta sebagai dasar perhitungan alokasi dana desa.
Sampai saat ini dari 966 segmen batas daerah,
telah ditegaskan sebanyak 310 segmen batas melalui 246 Permendagri, sehingga
masih tersisa sebanyak 656 segmen yang membutuhkan kerjasama pemerintah,
pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Untuk memotivasi daerah mempercepat
penegasan batas daerah, maka pada acara Rakornas ini telah dilakukan penyerahan
Permendagri tentang Batas Daerah secara simbolis kepada 2 Provinsi yaitu Provinsi
Banten dan Provinsi Maluku Utara sejumlah 7 Permendagri yang mengatur 7 segmen
batas.
Kementerian Dalam Negeri sebagai pembina umum
Satpol PP dan Pemadam Kebakaran telah menerbitkan Permendagri Nomor 62 Tahun
2008 sebagaimana diubah dengan Permendagri Nomor 69 Tahun 2012 Tentang Standar
Pelayanan Minimal Bidang Pemerintahan Dalam Negeri Di Kabupaten/Kota.
Dalam rangka mendorong implementasi kedua SPM
dimaksud, Kementerian Dalam Negeri membina DAK Tahun 2015 di sub bidang Polisi
Pamong Praja dan sub bidang Pemadam Kebakaran, maka pada Rakornas ini telah di
serahkan petunjuk pelaksanaan kegiatan DAK lingkup Ditjen Pemerintahan Umum
Kemendagri. DAK sub bidang pemadam kebakaran diserahkan kepada 41 Kabupaten dan
13 Kota, Sedangkan untuk petunjuk pelaksanaan DAK Sub Bidang Pol PP diserahkan
kepada 3 Provinsi, 42 Kabupaten dan 9 Kota.
Dalam rangka meningkatkan profesionalisme dan dalam upaya memotivasi daerah untuk meningkatkan kompetensi Satpol PP, maka pada acara Rakornas ini telah dilakukan Penyerahan Sertifikat Pendidikan Dasar Satpol PP Pola 150 JP kepada 103 (seratus tiga) peserta.
Terkait dengan pembinaan penanganan bencana kebakaran, dapat disampaikan bahwa selain memfasilitasi bantuan teknis pemadam kebakaran di daerah, Kemendagri telah memberikan sertifikat bagi pemadam kebakaran dengan kualifikasi pemadam 1 dan 2 melalui uji kompetensi. Pada acara Rakornas ini telah dilakukan penyerahan sertifikasi ahli pemadam kebakaran kepada 350 (tiga ratus lima puluh) peserta pelatihan dari 60 kab/kota.
Dalam rangka meningkatkan profesionalisme dan dalam upaya memotivasi daerah untuk meningkatkan kompetensi Satpol PP, maka pada acara Rakornas ini telah dilakukan Penyerahan Sertifikat Pendidikan Dasar Satpol PP Pola 150 JP kepada 103 (seratus tiga) peserta.
Terkait dengan pembinaan penanganan bencana kebakaran, dapat disampaikan bahwa selain memfasilitasi bantuan teknis pemadam kebakaran di daerah, Kemendagri telah memberikan sertifikat bagi pemadam kebakaran dengan kualifikasi pemadam 1 dan 2 melalui uji kompetensi. Pada acara Rakornas ini telah dilakukan penyerahan sertifikasi ahli pemadam kebakaran kepada 350 (tiga ratus lima puluh) peserta pelatihan dari 60 kab/kota.
Sesuai dengan amanat dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2015
Tentang Pelimpahan Dan Penugasan Urusan Pemerintahan Lingkup Kementerian Dalam
Negeri Tahun 2015, disebutkan bahwa Kementerian Dalam Negeri melimpahkan dan menugaskan
urusan Pemerintahan dalam bentuk Program, Kegiatan dan Anggaran Dekonsentrasi
serta Tugas Pembantuan lingkup Kementerian Dalam Negeri beserta pendanaannya di
masing-masing Provinsi/Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.
Dalam upaya mengoptimalkan pelaksanaan kegiatan
Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan lingkup Kementerian Dalam Negeri Tahun
Anggaran 2015, telah diterbitkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 - 252
Tahun 2015 Tanggal 12 Januari 2015 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan
Dekonsentrasi Dan Tugas Pembantuan Lingkup Direktorat Jenderal Pemerintahan
Umum TA. 2015 yang pada Rakornas hari ini telah diserahkan kepada Gubernur,
Bupati/Walikota yang mendapat penugasan sebagian urusan pemerintahan. Petunjuk
pelaksanaan tersebut sebagai acuan dalam pelaksanaan kegiatan bagi SKPD di
jajaran Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota agar dapat berjalan optimal,
lancar, tertib, berhasil guna dan berdaya guna serta akuntabel.
Pelaksanaan penandatanganan secara simbolis
prasasti peresmian gedung yang didanai melalui program tugas pembantuan Ditjen
Pemerintahan Umum Tahun 2014, yakni telah terbangun sarana prasarana
penanggulangan bencana di 16 daerah yang terdiri dari 15 Kabupaten dan 1 Kota,
dalam bentuk Kantor BPBD dan Gudang Logistik. Adapun untuk sarana prasarana
pemerintahan wilayah perbatasan antar negara telah terbangun 22 bangunan yang
terdiri dari (Kantor SKPD, kantor kecamatan, gedung serbaguna, rumah dinas dan
Balai Pertemuan di 17 daerah yang terdiri dari 3 Provinsi dan 13 Kabupaten dan
1 Kota.
Sementara itu Menteri Dalam Negeri RI, Tjahjo
Kumolo, mengatakan dalam rangka pembangunan infrastruktur atau apapun jangan
menunggu-nunggu segera putuskan kalau tidak itu pasti terbengkalai, harus ada
keberanian dalam pengambilan keputusan apakah itu jalan tol atau waduk atau
apapun yang yang skalanya jangka panjang harus diputuskan.
“Pemerintah
jangan kalah oleh kelompok atau individu. Kedepan pejabat daerah atau pusat
harus berani memutuskan walaupun keputusan tersebut tidak populer sepanjang
demi kemaslahatan dan kepentingan masyarakat walaupun secara jangka pendek
tidak menguntungkan secara politik namun jangka panjang ada prospek yang menguntungkan,” tandasnya.
***ben
Post A Comment:
0 comments: