Ribuan minuman keras dari
berbagai jenis dimusnahkan di Komplek Stadion Mashud Wisnusaputra Kuningan,
Minggu (14/12/2014), turut menyaksikan Bupati Kuningan Hj. Utje Ch Suganda,
S.Sos, M.A.P, Wakil Bupati Kuningan H. Acep Purnama, MH., Ketua TP PKK Kuningan
Ny. Ika Siti Rahmatika, Kapolres Kuningan AKBP Joni Iskandar, Dandim 0615 Letkol
CZI Dindin Kamaludin, Ketua MUI Kuningan KH. Hafidin Ahmad.
Sebelumnya organisasi
kepemudaan, organisasi kemasyarakatan, tokoh agama, serta pihak akademisi
terlebih dahulu membubuhkan tandatangan dalam sebuah deklarasi anti minuman
keras dan narkoba yang diikuti oleh Bupati Kuningan, Wakil Bupati, Ketua TP
PKK, Kapolres, Dandim serta undangan lainnya.
Ketua FKUB Ahidin Nur
LC, mengatakan perkembangan miras dan narkoba saat ini cukup memprihatinkan,
banyak kasus miras dan narkoba berujung pada kematian. “Ini kondisi yang sangat
memprihatinkan terlebih kejadian di Sumedang, Garut, Cianjur, dan kejadian
tersebut bukan tidak mungkin dapat terjadi di Kabupaten Kuningan, untuk itu
kita semua berkomitmen untuk mengantisipasinya dan menyatakan perang pada miras
dan Narkoba,” ujarnya.
Deklarasi ini, lanjut
Ia, merupakan bukti bahwa seluruh masyarakat Kabupaten Kuningan berkomitmen
untuk anti miras dan narkoba. Miras dan narkoba merupakan penyakit sosial masyarakat
yang harus diperangi dan diberantas.
Sementara itu Bupati
Kuningan Hj. Utje Ch Suganda, S.Sos, M.A.P., mengatakan pemerintah Kabupaten
Kuningan telah mengeluarkan Perda nomor 6 tahun 2014 tentang pengendalian dan
pengawasan minuman beralkohol. Hal ini merupakan komitmen Pemkab Kuningan
bersama jajaran DPRD Kuningan dalam mewujudkan visi Kabupaten Kuningan Mandiri,
Agamis, dan Sejahtera. “Kami Ingin memberikan yang terbaik dalam upaya
melindungi generasi muda dan masyarakat agar tidak terjerumus dan terjebak pada
miras dan narkoba,” tandasnya.
Minuman beralkohol,
lanjut Ia, memiliki dampak buruk terhadap perilaku penggunanya sehingga
berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat. “Dengan Perda ini kita berupaya
untuk menutup celah bagi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab mengambil
keuntungan dari berbisnis minuman beralkohol yang merugikan pihak lain,”
ujarnya.
Bupati mengimbau, agar tidak
terjadi reaksi berlebihan dari berbagai elemen masyarakat dalam mengambil
tindakan-tindakan norma (main hakim sendiri) terhadap para pelaku (pengadaan,
pengedar, dan penjual) maupun pengkonsumsi karena kita tinggal di negara hukum
yang memiliki aturan dan kita harus tunduk pada aturan tersebut. ***ben
Post A Comment:
0 comments: