Navigation

KUNINGAN NYATAKAN PERANG PADA MIRAS DAN NARKOBA




Ribuan minuman keras dari berbagai jenis dimusnahkan di Komplek Stadion Mashud Wisnusaputra Kuningan, Minggu (14/12/2014), turut menyaksikan Bupati Kuningan Hj. Utje Ch Suganda, S.Sos, M.A.P, Wakil Bupati Kuningan H. Acep Purnama, MH., Ketua TP PKK Kuningan Ny. Ika Siti Rahmatika, Kapolres Kuningan AKBP Joni Iskandar, Dandim 0615 Letkol CZI Dindin Kamaludin, Ketua MUI Kuningan KH. Hafidin Ahmad.
Sebelumnya organisasi kepemudaan, organisasi kemasyarakatan, tokoh agama, serta pihak akademisi terlebih dahulu membubuhkan tandatangan dalam sebuah deklarasi anti minuman keras dan narkoba yang diikuti oleh Bupati Kuningan, Wakil Bupati, Ketua TP PKK, Kapolres, Dandim serta undangan lainnya.
Ketua FKUB Ahidin Nur LC, mengatakan perkembangan miras dan narkoba saat ini cukup memprihatinkan, banyak kasus miras dan narkoba berujung pada kematian. “Ini kondisi yang sangat memprihatinkan terlebih kejadian di Sumedang, Garut, Cianjur, dan kejadian tersebut bukan tidak mungkin dapat terjadi di Kabupaten Kuningan, untuk itu kita semua berkomitmen untuk mengantisipasinya dan menyatakan perang pada miras dan Narkoba,” ujarnya.
Deklarasi ini, lanjut Ia, merupakan bukti bahwa seluruh masyarakat Kabupaten Kuningan berkomitmen untuk anti miras dan narkoba. Miras dan narkoba merupakan penyakit sosial masyarakat yang harus diperangi dan diberantas.
Sementara itu Bupati Kuningan Hj. Utje Ch Suganda, S.Sos, M.A.P., mengatakan pemerintah Kabupaten Kuningan telah mengeluarkan Perda nomor 6 tahun 2014 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol. Hal ini merupakan komitmen Pemkab Kuningan bersama jajaran DPRD Kuningan dalam mewujudkan visi Kabupaten Kuningan Mandiri, Agamis, dan Sejahtera. “Kami Ingin memberikan yang terbaik dalam upaya melindungi generasi muda dan masyarakat agar tidak terjerumus dan terjebak pada miras dan narkoba,” tandasnya.
Minuman beralkohol, lanjut Ia, memiliki dampak buruk terhadap perilaku penggunanya sehingga berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat. “Dengan Perda ini kita berupaya untuk menutup celah bagi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab mengambil keuntungan dari berbisnis minuman beralkohol yang merugikan pihak lain,” ujarnya.
Bupati mengimbau, agar tidak terjadi reaksi berlebihan dari berbagai elemen masyarakat dalam mengambil tindakan-tindakan norma (main hakim sendiri) terhadap para pelaku (pengadaan, pengedar, dan penjual) maupun pengkonsumsi karena kita tinggal di negara hukum yang memiliki aturan dan kita harus tunduk pada aturan tersebut. ***ben  
Share

HUMAS SETDA KAB. KUNINGAN

Humas setda kabupaten kuningan Jl. siliwangi no 88. Kuningan

Post A Comment:

0 comments: