Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen disingkat sebagai BPSK adalah salah satu lembaga
peradilan konsumen, berkedudukan pada tiap Daerah
Tingkat II kabupaten dan kota di seluruh Indonesia sebagaimana diatur menurut
Undang-undang No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Bertugas utama
menyelesaikan persengketaan konsumen di luar lembaga pengadilan umum, BPSK beranggotakan unsur perwakilan aparatur
pemerintah, konsumen dan pelaku usaha atau produsen yang diangkat atau
diberhentikan oleh Menteri, dalam menangani dan mengatur permasalahan konsumen,
BPSK memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan dan
keterangan dari para pihak yang bersengketa, melihat atau meminta tanda bayar,
tagihan atau kuitansi, hasil test lab atau bukti-bukti lain, keputusan Badan
Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) bersifat mengikat dan penyelesaian akhir
bagi para pihak.
BPSK sebuah
badan / lembaga yang telah kita nanti-nantikan keberadaan dan fungsinya selama
ini bagi masyarakat Kabupaten Kuningan akhirnya kepengurusannya dilantik oleh
Bupati Kuningan Hj. Utje Ch. Suganda di Ruang Rapat Linggajati Setda Kabupaten
Kuningan Jumat, 30 Mei 2014. Turut hadir dalam acara tersebut Wakil Bupati
Kuningan H. Acep Purnama, Sekda H. Yosep Setiawan, Ketua PN DR. H. Prayitno
Imam Santosa, SH. MH.
Bupati
Kuningan dalam sambutannya mengatakan, kehadiran BPSK diharapkan mampu
memberikan konsultasi perlindungan konsumen, menjembatani terhadap setiap
sengketa konsumen didaerah serta dapat menjalankan tugas-tugas lain yang telah
menjadi kewenangannya dalam menerima pengaduan dan menyelesaikan sengketa
konsumen diluar pengadilan baik secara konsoliasi, mediasi maupun arbitrase.
Sebagaimana kita
ketahui bersama bahwa akhir-akhir ini di Kabupaten Kuningan telah beberapa kali
terjadi polemik atau keributan yang diakibatkan rasa ketidakpuasan masyarakat
terhadap lembaga Pemerintah maupun non pemerintah yang perlu kita sikapi
bersama. Hal ini tentu kita tidak inginkan dan memerlukan penanganan secara
serius dari kita selaku aparatur pemerintah yang sudah menjadi kewajiban dan
tanggung jawabnya memberikan pengayoman kepada masyarakat.
Lebih lanjut
Utje berharap kepada seluruh anggota BPSK yang baru saja dilantik agar dapat
bekerja dengan sungguh-sungguh dalam menyelesaikan sengketa antara konsumen
dengan lembaga-lembaga yang ada di Kabupaten Kuningan agar kedepan persoalan
yang telah terjadi beberapa waktu lalu tidak terulang lagi. Dan masyarakat
sebagai konsumen dapat merasa puas dengan kinerja para anggota BPSK sehingga
keberadaan BPSK ini tidak sia-sia. Tutup Utje. * DoniS *
Post A Comment:
0 comments: