Navigation

ANGGOTA BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN ( BPSK ) KUNINGAN DILANTIK




Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen disingkat sebagai BPSK adalah salah satu lembaga peradilan konsumen, berkedudukan pada tiap Daerah Tingkat II kabupaten dan kota di seluruh Indonesia sebagaimana diatur menurut Undang-undang No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Bertugas utama menyelesaikan persengketaan konsumen di luar lembaga pengadilan umum, BPSK beranggotakan unsur perwakilan aparatur pemerintah, konsumen dan pelaku usaha atau produsen yang diangkat atau diberhentikan oleh Menteri, dalam menangani dan mengatur permasalahan konsumen, BPSK memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan dan keterangan dari para pihak yang bersengketa, melihat atau meminta tanda bayar, tagihan atau kuitansi, hasil test lab atau bukti-bukti lain, keputusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) bersifat mengikat dan penyelesaian akhir bagi para pihak.

BPSK sebuah badan / lembaga yang telah kita nanti-nantikan keberadaan dan fungsinya selama ini bagi masyarakat Kabupaten Kuningan akhirnya kepengurusannya dilantik oleh Bupati Kuningan Hj. Utje Ch. Suganda di Ruang Rapat Linggajati Setda Kabupaten Kuningan Jumat, 30 Mei 2014. Turut hadir dalam acara tersebut Wakil Bupati Kuningan H. Acep Purnama, Sekda H. Yosep Setiawan, Ketua PN DR. H. Prayitno Imam Santosa, SH. MH.

Bupati Kuningan dalam sambutannya mengatakan, kehadiran BPSK diharapkan mampu memberikan konsultasi perlindungan konsumen, menjembatani terhadap setiap sengketa konsumen didaerah serta dapat menjalankan tugas-tugas lain yang telah menjadi kewenangannya dalam menerima pengaduan dan menyelesaikan sengketa konsumen diluar pengadilan baik secara konsoliasi, mediasi maupun arbitrase.

Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa akhir-akhir ini di Kabupaten Kuningan telah beberapa kali terjadi polemik atau keributan yang diakibatkan rasa ketidakpuasan masyarakat terhadap lembaga Pemerintah maupun non pemerintah yang perlu kita sikapi bersama. Hal ini tentu kita tidak inginkan dan memerlukan penanganan secara serius dari kita selaku aparatur pemerintah yang sudah menjadi kewajiban dan tanggung jawabnya memberikan pengayoman kepada masyarakat.

Lebih lanjut Utje berharap kepada seluruh anggota BPSK yang baru saja dilantik agar dapat bekerja dengan sungguh-sungguh dalam menyelesaikan sengketa antara konsumen dengan lembaga-lembaga yang ada di Kabupaten Kuningan agar kedepan persoalan yang telah terjadi beberapa waktu lalu tidak terulang lagi. Dan masyarakat sebagai konsumen dapat merasa puas dengan kinerja para anggota BPSK sehingga keberadaan BPSK ini tidak sia-sia. Tutup Utje. * DoniS *

Share

HUMAS SETDA KAB. KUNINGAN

Humas setda kabupaten kuningan Jl. siliwangi no 88. Kuningan

Post A Comment:

0 comments: