Navigation

SEKDA MINTA PENGUSAHA MENARA SELULER TEMPUH PROSEDURAL





Sekretaris Daerah Drs. H. Yosep Setiawan, M.Si yang juga selaku ketua Tim Penataan dan Pengawasan Pembangunan Menara Telekomunikasi (TP3MT) meminta kepada para pengusaha menara telekomunikasi/seluler agar dalam membangun menara seluler menempuh prosedur yang sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
“Sampai saat ini banyak perusahaan menara telekomunikasi/seluler dalam praktek pelaksanaan dilapangan terkait pembangunan menara seluler belum sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku.”
Hal itu diutarakannya disela-sela pembukaan sosialisasi sistem informasi pengendalian menara telekomunikasi dan penyerahan surat ketetapan retribusi daerah (SKRD) menara telekomunikasi. Rabu (12/3) bertempat di Prima Resort. Ikut menghadiri Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kuningan Drs. Agus Sadeli, M.Pd, Kepala Dinas Pendapatan Kabupaten Kuningan Drs. Dian Rachmat Yanuar, M.Si, Para Pengusaha Menara Telekomunikasi/seluler, dan Camat se-Kabupaten Kuningan.
Menurutnya, para pengusaha sebelum membangun menara seluler terlebih dahulu harus berkonsultasi, berkoordinasi dan berkomunikasi dengan pemerintah daerah terutama dinas atau lembaga terkait pembangunan menara seluler.
“Untuk urusan administrasi langsung saja kepada pihak terkait tidak perlu pakai pihak ketiga nantinya timbul masalah, jangan sampai adalagi menara yang tidak berizin, jangan adalagi menara yang tidak sesuai dengan RUTR, rubah paradigma penyelesaian administrasi dengan pihak ketiga lebih cepat, sekarang dengan mengurusi administrasi secara langsung saja akan lebih cepat,” tandasnya
Lebih lanjut, beliau mengingatkan kepada para pengusaha untuk jangan meremehkan pemerintahan ditingkat terbawah sekalipun. “Kepala desa, camat harus dilibatkan dalam pembangunan menara seluler, hal ini jangan dianggap menambah meja birokrasi,” tambahnya
Sekda Yosep, menilai kegiatan ini sangat positif untuk terus ditindaklanjuti karena dalam pembangunan menara seluler harus terlebih dahulu menempuh prosedural. “Segala sesuatunya harus on the track, segala sesuatunya harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
Sementara itu Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kuningan Drs. Agus Sadeli, M.Pd, dalam laporan mengatakan, maksud dari penyelengaraan kegiatan ini melainkan untuk meningkatkan kesadaran penyedia menara dan operator seluler pada peraturan perundangan yang berlaku.
Sedangkan tujuannya adalah pemberian informasi tentang sistem informasi tentang sistem informasi pengendalian menara telekomunikasi, penyerahan surat ketetapan retribusi daerah (SKRD) menara telekomunikasi tahun 2014 dan pembayaran retribusi tepat waktu.
Sementara jumlah peserta yang diikut sertakan sebanyak 125 orang yang berasal dari kepala SKPD se-Kabupaten Kuningan, Camat se-Kabupaten Kuningan, para provider, anggota tim penataan dan pengawasan pembangunan menara telekomunikasi (TP3MT) Kabupaten Kuningan serta pegawai dinas komunikasi dan informatika Kabupaten Kuningan.
Sebagai bahan informasi, lanjut Ia, tahun 2012 jumlah menara yang ada di Kabupaten Kuningan sebanyak 212 menara dan provider sebanyak 18 perusahaan sementara tahun 2013 jumlah menara meningkat menjadi 227 menara dengan jumlah provider sebanyak 21 perusahaan dan untuk perkiraan tahun 2014 jumlah menara diperkirakan sebanyak 245 dengan jumlah perusahaan sebanyak 18 perusahaan. (beben)
Share

HUMAS SETDA KAB. KUNINGAN

Humas setda kabupaten kuningan Jl. siliwangi no 88. Kuningan

Post A Comment:

0 comments: