Sekretaris
Daerah Drs. H. Yosep Setiawan, M.Si yang juga selaku ketua Tim Penataan dan
Pengawasan Pembangunan Menara Telekomunikasi (TP3MT) meminta kepada para pengusaha
menara telekomunikasi/seluler agar dalam membangun menara seluler menempuh
prosedur yang sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
“Sampai
saat ini banyak perusahaan menara telekomunikasi/seluler dalam praktek
pelaksanaan dilapangan terkait pembangunan menara seluler belum sesuai dengan
peraturan daerah yang berlaku.”
Hal
itu diutarakannya disela-sela pembukaan sosialisasi sistem informasi
pengendalian menara telekomunikasi dan penyerahan surat ketetapan retribusi
daerah (SKRD) menara telekomunikasi. Rabu (12/3) bertempat di Prima Resort. Ikut
menghadiri Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kuningan Drs. Agus
Sadeli, M.Pd, Kepala Dinas Pendapatan Kabupaten Kuningan Drs. Dian Rachmat
Yanuar, M.Si, Para Pengusaha Menara Telekomunikasi/seluler, dan Camat
se-Kabupaten Kuningan.
Menurutnya,
para pengusaha sebelum membangun menara seluler terlebih dahulu harus berkonsultasi,
berkoordinasi dan berkomunikasi dengan pemerintah daerah terutama dinas atau
lembaga terkait pembangunan menara seluler.
“Untuk
urusan administrasi langsung saja kepada pihak terkait tidak perlu pakai pihak
ketiga nantinya timbul masalah, jangan sampai adalagi menara yang tidak
berizin, jangan adalagi menara yang tidak sesuai dengan RUTR, rubah paradigma penyelesaian
administrasi dengan pihak ketiga lebih cepat, sekarang dengan mengurusi
administrasi secara langsung saja akan lebih cepat,” tandasnya
Lebih
lanjut, beliau mengingatkan kepada para pengusaha untuk jangan meremehkan
pemerintahan ditingkat terbawah sekalipun. “Kepala desa, camat harus dilibatkan
dalam pembangunan menara seluler, hal ini jangan dianggap menambah meja
birokrasi,” tambahnya
Sekda
Yosep, menilai kegiatan ini sangat positif untuk terus ditindaklanjuti karena
dalam pembangunan menara seluler harus terlebih dahulu menempuh prosedural. “Segala
sesuatunya harus on the track, segala
sesuatunya harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
Sementara
itu Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kuningan Drs. Agus Sadeli,
M.Pd, dalam laporan mengatakan, maksud dari penyelengaraan kegiatan ini melainkan
untuk meningkatkan kesadaran penyedia menara dan operator seluler pada
peraturan perundangan yang berlaku.
Sedangkan
tujuannya adalah pemberian informasi tentang sistem informasi tentang sistem
informasi pengendalian menara telekomunikasi, penyerahan surat ketetapan
retribusi daerah (SKRD) menara telekomunikasi tahun 2014 dan pembayaran
retribusi tepat waktu.
Sementara
jumlah peserta yang diikut sertakan sebanyak 125 orang yang berasal dari kepala
SKPD se-Kabupaten Kuningan, Camat se-Kabupaten Kuningan, para provider, anggota
tim penataan dan pengawasan pembangunan menara telekomunikasi (TP3MT) Kabupaten
Kuningan serta pegawai dinas komunikasi dan informatika Kabupaten Kuningan.
Sebagai
bahan informasi, lanjut Ia, tahun 2012 jumlah menara yang ada di Kabupaten
Kuningan sebanyak 212 menara dan provider sebanyak 18 perusahaan sementara
tahun 2013 jumlah menara meningkat menjadi 227 menara dengan jumlah provider
sebanyak 21 perusahaan dan untuk perkiraan tahun 2014 jumlah menara
diperkirakan sebanyak 245 dengan jumlah perusahaan sebanyak 18 perusahaan. (beben)
Post A Comment:
0 comments: