Navigation

KADES HARUS BERANI TEGUR WARGANYA


Dalam membangun desa nya sendiri seorang kepala desa harus memiliki perencanaan yang baik dan jelas agar nanti dikemudian hari tidak terjadi permasalahan apalagi harus berurusan dengan hukum. “Kepala Desa bersama perangkatnya harus tahu apa yang akan dibangun warganya, jangan sampai nanti merugikan warga itu sendiri, harus sejak awal ditegur apabila ada ketidaksesuaian agar tertib dan tidak mengganggu ketertiban umum.”
Hal tersebut disampaikan Bupati Kuningan H. Aang Hamid Suganda disela pembukaan sosialisasi perda no 23 tahun 2003 sebagaimana diubah oleh perda no 26 tahun 2010 tentang trantibum, Rabu (6/11) bertempat di gedung serbaguna Desa Ciawigebang Kecamatan Ciawigebang.
Ikut menghadiri Kepala Satpol PP Deni Hamdani, S.Sos, M.Si, Kepala Bagian Hukum Setda Andi Juhandi, SH, Camat Kalimanggis Drs. Dedi Hanadi Wangsa serta seluruh Kepala Desa se-Eks Kewadanaan Ciawigebang.
Menurutya, Kepala Desa beserta aparatnya harus betul-betul paham serta melaksanakan perda yang berkaitan dengan ketertiban umum sehingga dampaknya nanti dalam membangun desa tidak terjadi kesemrawutan atau asal-asalan, “Kades harus jeli atau pintar serta mengikuti perkembangan zaman,” tandasnya.
Bupati Kuningan H. Aang Hamid Suganda berpesan dalam membangun desa senantiasa dapat memanfaatkan semaksimal mungkin sumber-sumber dana yang ada baik berupa bantuan dari Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Pusat serta memanfaatkan peluang dari potensi yang ada di desa itu sendiri.
Sementara itu penyelenggara H. Darso, S.Sos, M.Si mengatakan tujuan dari sosialisasi ini yaitu untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang perda no 23 tahun 2003 sebagaimana diubah dengan perda no 26 tahun 2010 serta perda terkait lainnya. “Sasarannya terpeliharanya ketentraman dan ketertiban umum diseluruh Kabupaten Kuningan dan peningkatan koordinasi trantibum sampai dengan tingkat desa atau kelurahan,” ujarnya
Menurutnya, kegiatan sosialisasi ini dibagi dalam lima kali kegiatan selama tahun 2013 yang diikuti 376 Kepala Kelurahan atau Desa. Sosialisasi pertama dilaksanakan di eks kewadanaan Kuningan, selanjutnya di eks kewadanaan Luragung, kemudian sosialisasi ketiga di eks kewadanaan Cilimus, dan untuk sosialisasi ke empat hari ini di eks kewadanaan Ciawigebang, dan terakhir akan dilaksanakan di eks kewadanaan Kadugede.
“Hasil dari sosialisasi ini diharapkan selanjutnya dapat disampaikan kepada warga masyarakat di wilayahnya sehingga terwujud kemandirian masyarakat dalam hal pemeliharaan trantibum serta terciptanya ketentraman masyarakat dan ketertiban umum di seluruh Kabupaten Kuningan,” terangnya. (beben)
Share

HUMAS SETDA KAB. KUNINGAN

Humas setda kabupaten kuningan Jl. siliwangi no 88. Kuningan

Post A Comment:

0 comments: