Dalam rangka percepatan reformasi birokrasi, salah satu programnya yaitu peningkatan transparansi dan akuntabilitas aparatur. Salah satu butir kegiatannya antara lain setiap penyelenggara negara wajib melaporkan harta kekayaannya.
Selain itu juga kewajiban
penyelengara negara harus bersedia diperiksa kekayaan sebelum, selama dan
sesudah menjabat, melaporkan harta kekayaannya pada saat pertama kali menjabat,
mutasi dan pensiun serta mengumumkan harta kekayaannya.
Demikian diutarakan
Bupati Kuningan H. Aang Hamid Suganda saat membuka acara asistensi Laporan
Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Rabu (29/5) bertempat di Ruang
Rapat Linggajati. Ikut menghadiri pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Harun Hidayat dan para pejabat di lingkup Pemerintahan Kabupaten Kuningan.
Menurutnya, sebagaimana
pasal 5 undang-undang nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih
dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) bahwa setiap penyelenggara negara
wajib melaporkan dan mengumumkan harta kekayaan sebelum dan sesudah menjabat.
“Memperhatikan parahnya
tindak korupsi di Indonesia dan menyingkapi konvensi anti korupsi, pemerintah
Indonesia telah mengeluarkan Inpres nomor 5 tahun 2004 tentang percepatan
pemberantasan korupsi,” ujarnya
Bupati berharap kepada
para pejabat agar menerapkan manajemen berbasis kinerja dengan upaya
meningkatkan akuntabilitas kinerja yang dituangkan mulai dari renstra, rencana
kerja tahunan dan lakip, dapat memicu peningkatan kinerja organisasi maupun
individu, melakukan upaya pencegahan korupsi terutama pada proses pengadaan
barang dan jasa serta meningkatkan kapasitas pemerintah daerah melalui upaya
penyempurnaan kelembagaan, penyempurnaan tata kerja, pengelolaan SDM aparatur
yang komprehensif serta peningkatan peran efektivitas inspektorat.
Selain itu, peningkatan
pelayanan kepada masyarakat dengan melaksanakan survey indeks kepuasan
masyarakat secara periodik serta dibentuk unit penanganan pengaduan pengaduan
di masing-masing SKPD serta secara rutin melaporkan harta kekayaan pejabat
penyelenggara negara ke KPK. (beben)
Post A Comment:
0 comments: