Navigation

PENYELENGGARA NEGARA WAJIB LAPOR HARTA KEKAYAAN



Dalam rangka percepatan reformasi birokrasi, salah satu programnya yaitu peningkatan transparansi dan akuntabilitas aparatur. Salah satu butir kegiatannya antara lain setiap penyelenggara negara wajib melaporkan harta kekayaannya.
Selain itu juga kewajiban penyelengara negara harus bersedia diperiksa kekayaan sebelum, selama dan sesudah menjabat, melaporkan harta kekayaannya pada saat pertama kali menjabat, mutasi dan pensiun serta mengumumkan harta kekayaannya.
Demikian diutarakan Bupati Kuningan H. Aang Hamid Suganda saat membuka acara asistensi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Rabu (29/5) bertempat di Ruang Rapat Linggajati. Ikut menghadiri pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Harun Hidayat dan para pejabat di lingkup Pemerintahan Kabupaten Kuningan.
Menurutnya, sebagaimana pasal 5 undang-undang nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) bahwa setiap penyelenggara negara wajib melaporkan dan mengumumkan harta kekayaan sebelum dan sesudah menjabat.  
“Memperhatikan parahnya tindak korupsi di Indonesia dan menyingkapi konvensi anti korupsi, pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Inpres nomor 5 tahun 2004 tentang percepatan pemberantasan korupsi,” ujarnya
Bupati berharap kepada para pejabat agar menerapkan manajemen berbasis kinerja dengan upaya meningkatkan akuntabilitas kinerja yang dituangkan mulai dari renstra, rencana kerja tahunan dan lakip, dapat memicu peningkatan kinerja organisasi maupun individu, melakukan upaya pencegahan korupsi terutama pada proses pengadaan barang dan jasa serta meningkatkan kapasitas pemerintah daerah melalui upaya penyempurnaan kelembagaan, penyempurnaan tata kerja, pengelolaan SDM aparatur yang komprehensif serta peningkatan peran efektivitas inspektorat.
Selain itu, peningkatan pelayanan kepada masyarakat dengan melaksanakan survey indeks kepuasan masyarakat secara periodik serta dibentuk unit penanganan pengaduan pengaduan di masing-masing SKPD serta secara rutin melaporkan harta kekayaan pejabat penyelenggara negara ke KPK.  (beben)
Share

HUMAS SETDA KAB. KUNINGAN

Humas setda kabupaten kuningan Jl. siliwangi no 88. Kuningan

Post A Comment:

0 comments: