Navigation

NIKAH MASSAL; JUMLAH PASANGAN PENGANTIN DAN ISBAT NIKAH MENINGKAT




Rona wajah berseri nampak terpancar dari para calon pengantin saat acara nikah massal dan isbat nikah yang akan segera dimulai, tak tanggung orang nomor satu di Kabupaten Kuningan           H. Aang Hamid Suganda pun jadi saksi pernikah mereka yang dihelat, Kamis (16/5) bertempat di masjid At-Taufik Kompleks Kuningan Islamic Center (KIC).
Acara nikah massal dan isbat nikah yang rutin digelar oleh Koordinator Kegiatan Kesejahteraan Sosial (K3S) Kabupaten Kuningan tersebut menghadirkan 21 pasang pengantin baru dan 154 pasang isbat nikah.
“Selama empat tahun berturut-turut dari tahun 2010 K3S terus secara rutin menggelar kegiatan ini, jumlah pasangan pun terus bertambah tercatat tahun 2010 sebanyak 60 pasang, tahun 2011 sebanyak 80 pasang, tahun 2012 sebanyak 132 pasang dan untuk tahun 2013 meningkat menjadi 175 pasang,” papa   Drs. KH. Abdulah Dunun selaku ketua penyelenggara.
Menurutnya, kegiatan ini diharapkan mampu mengurangi populasi masyarakat yang belum mendapatkan pengesahan pernikahannya sehingga secara berangsur-angsur masyarakat Kabupaten Kuningan semuanya dapat memiliki buku akta nikah yang sah sehingga hak mereka selaku warga Negara akan terlindungi dan terpenuhi secara maksimal.
Sementara itu Ketua K3S Kuningan Hj. Utje Ch Suganda, S.Sos, M.A.P, mengatakan dasar K3S Kabupaten Kuningan menyelenggarakan kegiatan bhakti sosial nikah massal dan isbat nikah adalah karena perkawinan merupakan akad yang sangat kuat untuk menaati perintah Allah SWT dan melaksanakannya merupakan ibadah. “Dalam perkawinan perlu dilakukan pencatatan yang bertujuan untuk mewujudkan ketertiban perkawinan dalam masyarakat agar martabat dan kesucian suatu perkawinan itu terlindungi,” tandasnya
Melalui pencatatan perkawinan tersebut, Lanjut Beliau, yakni yang dibuktikan oleh akta nikah, apabila terjadi suatu perselisihan di antara mereka atau salah satu tidak bertanggung jawab, maka yang lain dapat melakukan upaya hukum guna mempertahankan atau memperoleh hak masing-masing. karena melalui akta nikah, suami isteri memiliki bukti otentik atas perbuatan hukum yang telah mereka lakukan.
Sedangkan Bupati Kuningan H. Aang Hamid Suganda mengatakan, melalui pernikahan ini diharapkan akan tercipta sebuah tatanan sosial yang bersangkutan, termasuk pengaruhnya dalam bersosialisasi di kalangan masyarakat. karena jika disembunyikan dikhawatirkan akan muncul permasalahan di belakangan hari seperti lari dari tanggung jawab terhadap isteri dan anak yang lahir dari pernikahan tersebut. “Pernikahan harus diatur sedemikian rupa agar tidak mengakibatkan kebingungan dan ketidakjelasan, salah satu aturan itu adalah perlunya pernikahan yang dilangsungkan tersebut dicatat dan memiliki akta nikah yang resmi sehingga sesuai dengan norma yang berlaku,” Tandasnya.
Menurutnya, dengan kegiatan ini diharapkan nantinya dapat melahirkan solusi dan inovasi bagi kemajuan pembangunan sosial di kabupaten kuningan. ”Saya pribadi serta mewakili pemerintah Kabupaten Kuningan mengucapkan selamat kepada K3S Kabupaten Kuningan dan panitia bhakti sosial ini, semoga sukses dan tetap menjadi mitra pemerintah yang baik dalam mendukung pembangunan dan kontrol sosial,” pugkasnya
Hadir dalam kesempatan tersebut Wakil Ketua Pengadilan Agama Drs. Mujahidin, Kepala Kementrian Agama Kuningan Drs. H. Agus Abdul Kholik, MM, Ketua MUI Kuningan KH. Hafidin Ahmad, serta undangan lainnya. (beben)
Share

HUMAS SETDA KAB. KUNINGAN

Humas setda kabupaten kuningan Jl. siliwangi no 88. Kuningan

Post A Comment:

0 comments: