Rona
wajah berseri nampak terpancar dari para calon pengantin saat acara nikah massal
dan isbat nikah yang akan segera dimulai, tak tanggung orang nomor satu di
Kabupaten Kuningan H. Aang
Hamid Suganda pun jadi saksi pernikah mereka yang dihelat, Kamis (16/5)
bertempat di masjid At-Taufik Kompleks Kuningan Islamic Center (KIC).
Acara
nikah massal dan isbat nikah yang rutin digelar oleh Koordinator Kegiatan
Kesejahteraan Sosial (K3S) Kabupaten Kuningan tersebut menghadirkan 21 pasang
pengantin baru dan 154 pasang isbat nikah.
“Selama
empat tahun berturut-turut dari tahun 2010 K3S terus secara rutin menggelar
kegiatan ini, jumlah pasangan pun terus bertambah tercatat tahun 2010 sebanyak 60
pasang, tahun 2011 sebanyak 80 pasang, tahun 2012 sebanyak 132 pasang dan untuk
tahun 2013 meningkat menjadi 175 pasang,” papa
Drs. KH. Abdulah Dunun selaku
ketua penyelenggara.
Menurutnya,
kegiatan ini diharapkan mampu mengurangi populasi masyarakat yang belum
mendapatkan pengesahan pernikahannya sehingga secara berangsur-angsur
masyarakat Kabupaten Kuningan semuanya dapat memiliki buku akta nikah yang sah
sehingga hak mereka selaku warga Negara akan terlindungi dan terpenuhi secara
maksimal.
Sementara
itu Ketua K3S Kuningan Hj. Utje Ch Suganda, S.Sos, M.A.P, mengatakan dasar K3S Kabupaten Kuningan
menyelenggarakan kegiatan bhakti sosial nikah massal dan isbat nikah adalah karena perkawinan merupakan akad yang sangat kuat untuk menaati perintah Allah SWT
dan melaksanakannya merupakan ibadah. “Dalam perkawinan perlu dilakukan pencatatan yang bertujuan untuk mewujudkan ketertiban perkawinan dalam
masyarakat agar martabat dan kesucian suatu perkawinan itu terlindungi,”
tandasnya
Melalui pencatatan perkawinan tersebut, Lanjut Beliau,
yakni yang dibuktikan oleh akta nikah, apabila terjadi suatu perselisihan di antara mereka atau salah
satu tidak bertanggung jawab, maka yang lain dapat melakukan upaya hukum guna
mempertahankan atau memperoleh hak masing-masing. karena melalui akta nikah,
suami isteri memiliki bukti otentik atas perbuatan hukum yang telah mereka
lakukan.
Sedangkan Bupati Kuningan H. Aang
Hamid Suganda mengatakan, melalui pernikahan ini diharapkan akan tercipta
sebuah tatanan sosial yang bersangkutan, termasuk pengaruhnya dalam
bersosialisasi di kalangan masyarakat. karena jika disembunyikan dikhawatirkan
akan muncul permasalahan di belakangan hari seperti lari dari tanggung jawab
terhadap isteri dan anak yang lahir dari pernikahan tersebut. “Pernikahan harus
diatur sedemikian rupa agar tidak mengakibatkan kebingungan dan ketidakjelasan,
salah satu aturan itu adalah perlunya pernikahan yang dilangsungkan tersebut
dicatat dan memiliki akta nikah yang resmi sehingga sesuai dengan norma yang
berlaku,” Tandasnya.
Menurutnya, dengan kegiatan ini diharapkan nantinya dapat melahirkan solusi dan inovasi
bagi kemajuan pembangunan sosial di
kabupaten kuningan. ”Saya pribadi serta mewakili pemerintah Kabupaten Kuningan
mengucapkan selamat kepada K3S Kabupaten Kuningan dan panitia bhakti sosial
ini, semoga sukses dan tetap menjadi mitra pemerintah yang baik dalam mendukung
pembangunan dan kontrol sosial,” pugkasnya
Hadir dalam kesempatan tersebut Wakil
Ketua Pengadilan Agama Drs. Mujahidin, Kepala Kementrian Agama Kuningan Drs. H.
Agus Abdul Kholik, MM, Ketua MUI Kuningan KH. Hafidin Ahmad, serta undangan
lainnya. (beben)
Post A Comment:
0 comments: