Kerjasama
antar pemerintah daerah merupakan suatu isu yang perlu diperhatikan pemerintah
saat ini mengingat perannya dalam menentukan ketahanan negara, dan melihat
begitu banyak masalah dan kebutuhan masyarakat di daerah yang harus diatasi
atau dipenuhi dengan melewati batas-batas wilayah administratif. Untuk
mensukseskan kerjasama ini diperlukan identifikasi isu-isu strategis, bentuk
atau model kerjasama yang tepat, dan prinsip-prinsip yang menuntun keberhasilan
kerjasama tersebut. Mengingat peran strategis yang dimainkan propinsi dalam
sistem negara kesatuan ini, maka peningkatan peran dan kemampuan propinsi dalam
mekanisme kerjasama ini, termasuk penyesuaian struktur dan fungsi
kelembagaannya, harus menjadi agenda penting pemerintah di masa mendatang.
Kenyataan
menunjukan bahwa setelah diberlakukannya UU Nomor 22 Tahun 1999, otonomi daerah
ternyata telah dipersepsikan dan disikapi secara variatif oleh beberapa
Pemerintah Daerah di Indonesia. Misalnya mereka mempersepsikan otonomi sebagai
momentum untuk memenuhi keinginan-keinginan daerahnya sendiri tanpa
memperhatikan konteks yang lebih luas yaitu kepentingan negara secara
keseluruhan dan kepentingan daerah lain yang berdekatan. Akibatnya, muncul
beberapa gejala negatif yang meresahkan antara lain berkembangnya sentimen
primordial, konflik antar daerah, berkembangnya proses KKN, konflik antar
penduduk, eksploitasi sumberdaya alam secara berlebihan, dan munculnya sikap
“ego daerah” yang berlebihan. Kabupaten atau kota cenderung memproteksi seluruh
potensinya secara ketat demi kepentingannya sendiri, dan menutup diri terhadap
kabupaten atau kota lain. Dampak negatif kegiatan ekonomi di suatu daerah pada
daerah lain, seperti externalities, juga tidak dihiraukan lagi. Bahkan sentimen
daerah mulai timbul dengan adanya kecenderungan umum mengangkat “putera daerah”
menjadi pegawai negeri sipil daerah.
Munculnya
gejala-gejala negatif tersebut diatas patut mendapatkan perhatian serius karena
cepat atau lambat akan mempengaruhi disintegrasi bangsa. Melihat letak dan
kondisi geografis Indonesia serta perbedaan kondisi sosial budaya, ekonomi, dan
politik seperti sekarang ini maka hubungan antara pemerintahan daerah yang
satu dengan pemerintah daerah yang lain patut mendapatkan perhatian serius.
Bagaimanapun hubungan antara mereka merupakan perekat sosial yang
menentukan ketahanan nasional. Hubungan antara satu kabupaten dengan kabupaten
lain, antara kabupaten dengan kota, antara kota yang satu dengan kota yang
lain, atau juga antara kabupaten/kota dengan propinsi harus selalu dimonitor
dan dievaluasi. Dengan kata lain, tingkat kohesi antara mereka harus selalu
diperhatikan.
Dalam
kenyataan, kita mengenal batas wilayah administratif (sesuai peraturan perundangan),
dan batas wilayah fungsional (sesuai hubungan sosial ekonomi lintas batas
administratif). Setiap daerah memiliki batas wilayah administratif yang
ditentukan secara formal melalui peraturan perundangan, akan tetapi dalam
kenyataan berbagai masalah dan kepentingan sering muncul sebagai akibat dari
hubungan fungsional di bidang sosial ekonomi yang melewati batas-batas wilayah
administratif tersebut. Dalam konteks ini, alasan utama diperlukan kerjasama
antara pemerintah daerah adalah agar berbagai masalah lintas wilayah
administratif dapat diselesaikan bersama dan sebaliknya agar banyak potensi
yang mereka miliki dapat dimanfaatkan untuk kepentingan bersama.
Sejak
dicanangkan pada bulan Juni 2011 lalu Kuningan Summit atau yang sekarang lebih
dikenal dengan KUNCI BERSAMA telah melakukan berbagai kerjasama antar daerah
perbatasan itu, baik dalam bidang insprastruktur, ekonomi, pendidikan dan
berbagai macam hal lain yang menyangkut kemasyarakatan.
Bahkan
akhir-akhir ini para peserta KUNCI BERSAMA telah melaksanakan 2 kali Pekan
Olahraga dan Seni Antar Daerah Perbatasan ( PORSENITAS ). Pertama dilaksanakan
di Kabupaten Majalengka, dan yang kedua akan dilaksanakan di Kabupaten Cilacap
Jawa Tengah pada tanggal 20-23 Mei 2013.
Menurut Bupati Kuningan H. Aang
Hamid Suganda sebagai penggagas KUNCI BERSAMA dalam kesempatan pembukaan Rapat
Fasilitasi Antar Daerah mengatakan, sebagai tindak lanjut dari Kuningan Summit
kita telah merumuskan kegiatan baik kegiatan jangka pendek, jangka menengah dan
jangka panjang secara berkelanjutan, yang telah dibahas dan dirumuskan secara
detail.
“ Alhamdulilah baik Pemerintah
Provinsi maupun Pusat senantiasa memberikan dukungan kepada KUNCI BERSAMA, yaitu
berupa pembangunan fisik maupun non fisik. Kegiatan fisik yaitu pembukaan akses
antar Kabupaten/Kota berupa pembangunan jalan dan jembatan, dan kegiatabn non
fisik berupa exso produk unggulan daerah serta kegiatan olahraga dan kesenian
seperti yang akan dilaksanakan tanggal 20-23 Mei 2013 di Kabupaten Cilacap Jawa
Tengah “. Papar Aang.
Selain itu Kita juga telah
membangun Tugu Kuningan Summit ( KUNCI BERSAMA ) yang merupakan symbol semangat
kita semua dalam menjalin kerjasama ini sehingga hasil dari kerjasama ini dapat
dirasakan oleh masyarakat semua, sesuai
dengan harapan kita semua.
Peresmian Tugu KUNCI BERSAMA ini
diresmikan oleh Dirjen Pemerintahan Umum Kementrian Dalam Negeri I Made Suwandi
serta dihadiri oleh Bupati Kuningan H. Aang Hamid Suganda, Bupati Brebes Hj.
Idza Priyanti A.Md, Wakil Bupati Majalengka Karna Sobahi, serta perwakilan dari
Bupati dan Walikota perserta KUNCI BERSAMA, Jumat 17 Mei 2013. *DOniS*
Post A Comment:
0 comments: