Sebanyak 96 anggota Panitia Pengawas
Kecamatan (Panwascam) untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kuningan tahun 2013
resmi dilantik oleh Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Kuningan
Abdul Azis, S.Pd, M.H serta sebanyak 376 anggota Pengawas Pemilu Lapangan (PPL)
dan 128 anggota Sekretariat Panwascam di Gor Ewangga, Jum’at (3/5).
Hadir Bupati Kuningan H. Aang Hamid
Suganda, Dandim 0615 Letkol Kav. Sugeng Waskito Aji, Kejaksaan Tinggi Negeri
Kuningan Refly, S.H, Serta Ketua Panwas Kuningan Abdul Azis, S.Pd, M.H.
“Anggota Panwascam yang baru
dilantik harus segera berkoordinasi dengan pihak terkait dalam upaya persiapan
pelaksanaan pemilu sehingga mampu meminimalisir kekurangan-kekurangan yang
mungkin terjadi dalam pelaksanaan nanti ” ujar Ketua Panwas Kuningan Abdul
Azis, S.Pd, M.H.
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati,
lanjut Ia, rentan gesekan karena banyak unsur kepentingan yang terjadi di
masyarakat sehingga keberadaan panwascam diharapkan mampu menciptakan proses
pengawasan yang efektif dan efisien, professional serta mempunyai integritas,
kapabilitas dan akuntabilitas sehingga hasil pengawasan sesuai dengan perundang-undangan
yang berlaku. “Panwas harus bekerja secara teamwork yang solid untuk
mengawal pemilihan serta secepatnya berkoordinasi dengan Pengawas Pemilu
Lapangan (PPL) di tiap desa.” ungkapnya.
Sementara itu Bupati Kuningan H.
Aang Hamid Suganda, mengatakan, para panwascam ini merupakan orang-orang
pilihan yang merupakan salah satu unsure penyelenggara pemilu untuk pelaksanaan
pemilihan anggota DPR, DPRD, DPD, PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN, GUBERNUR, BUPATI
DAN WALIKOTA secara demokratis.
“Saya harap anggota-anggota
panwascam ini telah memenuhi amanat undang-undang tentang penyelenggaraan
pemilihan umum,” tandasnya.
Menurutnya, untuk menghasilkan panwas
yang handal maka panwaslu kabupaten Kuningan dituntut untuk menyeleksi panwaslu
kecamatan yang dilakukan secara terbuka dan transparan dengan tahapan seleksi
administrasi yang ketat yang dilanjutkan dengan uji kapasitas dan integritas,
melalui ujian tertulis dan wawancara. “Tidak setiap pendaftar dapat
menjadi anggota panwaslu sebab harus melalui proses seleksi yang cukup ketat
dan melelahkan” ujarnya.
Beliau berpesan, anggota panwas yang
baru dilantik senantiasa berpedoman pada azas mandiri, jujur, adil, kepastian
hukum, tertib, kepentingan umum, keterbukaan, proporsional, profesionalitas,
akuntabilitas, efesiensi serta efektivitas. (Beben)
Post A Comment:
0 comments: