Navigation

PEMERINTAH DAERAH JALIN KERJASAMA PENGELOLAAN PAJAK



Seiring dengan otonomi daerah melalui pola desentralisasi fiskal pemungutan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atau yang sering dikenal BPHT telah resmi sepenuhnya menjadi pajak daerah, hal ini telah berlangsung mulai tanggal 1 Januari tahun 2011 serta PBB di 2014.
Pengalihan wewenang pemungutan BPHTB dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Kabupaten/Kota adalah sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Hal tersebut disampaikan Kepala Kanwil Dirjen Pajak Jabar II Angin Prayitno Aji saat menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan beberapa Kepala Pemerintah Daerah se-Ciayumajakuning, Jumat (30/9) bertempat di Gedung Negara Cirebon.
Penandatanganan nota kesepahaman ini, Lanjut Angin merupakan langkah strategis membangun sinergitas antara pemerintah pusat dengan pemerintah Kabupaten dan kota untuk pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat terutama bidang pajak.”Kontribusi pajak terhadap APBN mencapai 70% sehingga pajak harus diamankan maka dari itu kerjasama dengan pemerintah Kabupaten dan Kota ini cukup penting”. ujarnya
Sementara itu kepala dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Kuningan Drs. A. Taufik Rohman, M.Si melalui Sekretaris Dinas Drs. H. LB.Marhaeni, M.Si, mengatakan kerjasama dalam pengelolaan pajak ini diharapkan mampu memberikan keuntungan bagi pemerintah Kabupaten dan Kota yang dikerjasamakan,”Dengan adanya penandatangan MoU ini diharapkan Pemerintah Kabupaten dan Kota mendapat bimbingan, penyuluhan dan pelatihan dari Pemerintah pusat melalui Dirjen Pajak serta mendapatkan arahan mengenai upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk menggali dan mengoptimalkan potensi pajak”, ungkapnya.
Untuk Kabupaten Kuningan sendiri, lanjut Ia, sedang melakukan banyak persiapan dengan mengadakan pelatihan-pelatihan secara bergilir yang tentunya difasilitasi oleh pemerintah Provinsi Jawa Barat, sedangkan untuk payung hukum serta penjabaran dari UU No 28 tahun 2009 telah dibuatkan perda No 15 tahun 2010 serta Perbup No 21 tahun 2011 yang mengatur lebih rinci.
Marhaeni menambahkan, terkait target pencapaian pajak pada dinas pendapatan Kabupaten Kuningan sendiri per september 2011 telah mencapai 88,92%,”Insyaalloh dengan adanya penandatangan MoU ini pihaknya akan terus meningkatkan pendapatan pajak dan terus melakukan koordinasi secara periodik dengan didukungan data serta informasi yang diperlukan”.pungkasnya. (Beben)
Share

HUMAS SETDA KAB. KUNINGAN

Humas setda kabupaten kuningan Jl. siliwangi no 88. Kuningan

Post A Comment:

0 comments: