Koordinator Kegiatan Kesejahteraan Sosial (K3S) Kabupaten Kuningan menggelar Isbat Nikah kerja bareng dengan Pengadilan Agama Kuningan yang diikuti 82 pasangan pengantin, untuk kelompok pertama diikuti sebanyak 43 pasangan pengantin, bertempat di Sekretariat K3S Kuningan, Kel. Purwawinangun, Kamis (20/10).
Ketua K3S Kuningan Hj. Utje Ch. Suganda, menuturkan Isbat Nikah diikuti 82 pasang pengantin yang berasal dari beberapa Kecamatan yang berada di Kuningan. Yang dilakukan selama 2 hari untuk sisanya 39 pasangan pengantin akan dilakukan di Kantor Kecamatan Ciawigebang 21 Oktober.
“Bahkan rencanaya 1 November juga akan dilakukan nikah massal yang diikuti sebanyak 11 orang. Sekaligus penyerahan akta nikah bagi meraka yang telah melakukan isbat nikah,”ungkap Ketua Umum K3S Kab. Kuningan ini yang memiliki kepedulian sosial.
Adapun tujuan dari kegitan ini dijelasakannya, untuk mewujudkan pelaksanaan program secara terpadu untuk meningkatkan martabat dan kesejahteraan keluarga dengan menaati peraturan pemerintah dan meningkatkan pelaksanaan yang dilandasi kepedulian sosial untuk mengangkat derajat keluarga dengan memiliki surat nikah.
Untuk temanya yakni melalui bakti sosial nikah massal, kita tingkatkan ketaatan hukum dan mewujudkan keluarga yang sakinah, mawadah, warahmah. Kegiatan seperti ini sudah menjadi agenda tahunan dan kali ini kegiatan yang ke tigakalinya. Sedangkan untuk Isbat Nikah baru tahun ini, namun tidak menutup kemungkinan akan menjadi agenda tahunan.
Oman, S.Ag selaku Panitia/Sekretaris Pengadilan Agama Kuningan menjelaskan sidang Isbat nikah merupakan permohonan untuk pengesahan nikah dimana pernikahan dulu tidak tercatat di KUA atau kawin agama. Apabila sudah memenuhi persyaratan akan keluar putusan atau penetapan. Setelah itu akan diberikan akta nikah dari Kantor Urusan Agama setempat.
Untuk pelaksanaan sidang Isbat nikah ini Sekretaris Pengadilan mengatakan, bahwa ada Ketua Majelis, Hakim anggota 2 orang ditambah panitera pengganti 1 orang. Dari peserta nikah massal dihadiri suami selaku pemohon 1 dan istri pemohon 2 dan saksi. Adapun materi sidang berkaitan dengan pertanyaan siapa saksi nikah, wali nikah, mas kawin, dan lainnya. “Pengadilan agama akan menolak permohonan putusan apabila tidak memenuhi peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Dan juga menolak apabila ada peserta yang melakukan poligami,”ungkapnya.
Kegiatan nikah massal yang diprakasai oleh K3S Kuningan. Tak lepas juga dari kerja bareng Kementrian Agama Kuningan dan Pengadilan Agama, seperti yang diungkapkan Ketua Pengadilan Agama bahwa pihak kami akan terus mendukung bahkan rela jemput bola untuk terselenggranya kegiatan nikah massal ini. Terutama untuk membantu mereka yang tidak mampu dan semua ini dilakukan untuk memberikan kemudahan buat anak mereka mendapatkan akta lahir dan akta diri perkawinan. NANA SUHENDRA
.
Post A Comment:
0 comments: