Navigation

359 NARAPIDANA DAN ANAK PIDANA DAPATKAN REMISI UMUM





Sebanyak 359 orang narapidana dan anak pidana penghuni lembaga lapas kelas II A Kabupaten Kuningan, dapatkan remisi umum, remisi umum yang diberikan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) tersebut diberikan bersamaan dengan peringatan detik-detik proklamasi kemerdekaan ke-69 RI, bertempat di kantor lapas kelas II A Kabupaten Kuningan. Minggu (17/8/2014)
Hadir dalam kesempatan itu Bupati Kuningan Hj. Utje Ch Suganda, Wakil Bupati Kuningan H. Acep Purnama, MH, Sekretaris Daerah Kuningan Drs. Yosep Setiawan, M.Si, Ketua DPRD Rana Suparman, S.Sos, Unsur muspida dan jajaran pejabat lainnya.
“Dari sejumlah narapidana tersebut, sebanyak 215 mendapatkan remisi tidak langsung bebas, adapun rinciannya yaitu masing-masing remisi 6 bulan bagi 1 orang, 5 bulan bagi 29 orang, 4 bulan bagi 21 orang, 3 bulan bagi 90 orang, 2 bulan 43 orang, dan remisi 1 bulan bagi 31 orang,” papar Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Kuningan Supeno Djoko Bintoro Bc. Ic, MH dalam laporannya.
Sedangkan sebanyak 11 orang narapidana, lanjut Ia,  diberikan remisi langsung bebas dengan rincian masing-masing remisi 6 bulan bagi 1 orang, 4 bulan bagi 1 orang, remisi 3 bulan bagi 4 orang, remisi 2 bulan 3 orang dan remisi 1 bulan bagi 2 orang.
Sementara itu Bupati Kuningan Hj. Utje Ch Suganda mengatakan, pemberian remisi merupakan salah satu instrumen yang dapat memodifikasi perilaku narapidana untuk selalu berbuat baik selama menjalani pidana di lapas. ”Sebab, salah satu persyaratan untuk mendapatkan remisi, narapidana harus berkelakuan baik,” Ungkapnya.
Lebih lanjut Ia menjelaskan, pemberian remisi jangan dianggap atau disalah artikan sebagai bentuk kemudahan bagi warga binaan lapas untuk cepat bebas, pemberian remisi harus dijadikan sebagai sarana untuk meningkatkan kualitas diri dan motivasi diri, sehingga bisa mendorong narapidana kembali memilih jalan kebenaran.
Oleh karena itu lanjut Ia, pemberian remisi senantiasa dapat dijadikan semangat dan tekad bagi warga binaan untuk mengisi hari-hari menjelang bebas dan memperbanyak karya dan cipta yang bermanfaat bagi sesama, juga sekaligus sebagai persiapan diri untuk tidak melanggar hukum lagi. Sehingga menunjang keberhasilan narapidana dalam berintegrasi dengan masyarakat.
Masih menurutnya, berbagai perubahan juga teryata telah meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap hukum. Peningkatan kesadaran hukum tersebut juga mengakibatkan peningkatan tuntutan masyarakat kepada peningkatan hukum yang memberikan kepastian dan pengayoman hukum yang berintikan keadilan dan kebenaran.
Bupati Kuningan Hj. Utje Ch Suganda menyampaikan selamat kepada seluruh warga binaan pemasyarakatan yang telah membangun kesadaran dan kesabaran dalam menjalani proses pembinaan, ”Percayalah bahwa kesadaran dan kesabaran saudara merupakan sebuah titik awal yang akan menghantarkan saudara menuju kehidupan yang lebih baik lagi,” ungkapnya.
Diakhir sambutannya Beliau menyampaikan penghargaan yang sebesar-besarnya kepada seluruh jajaran lembaga pemasyarakatan atas dedikasinya dalam membangun organisasi yang bermartabat tetap menjaga semangat untuk memberikan pengabdian yang terbaik untuk mewujudkan cita-cita lembaga pemasyarakatan. (beben).
Share

HUMAS SETDA KAB. KUNINGAN

Humas setda kabupaten kuningan Jl. siliwangi no 88. Kuningan

Post A Comment:

0 comments: