Navigation

Pemkab Bayar Sewa Tanah Kas Desa





Pemerintah Kabupaten Kuningan melalui Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Setda kabupaten Kuningan menyalurkan biaya sewa tanah  kas desa yang digunakan bangunan pemerintah kabupaten Kuningan  pada Kamis (3/4) di Aula Bank BJB Kuningan. Hadir dalam acara tersebut Bupati Kuningan Hj. Utje Ch Suganda, Asisten pemerintahan Setda KAb. Kuningan dan Kepala Bagian Tata Pemerintaha Setda Kab. Kuningan.

Kepala Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Kuningan Drs. Dudi Pahrudin, M.Si  dalam laporannya mengungkapkan bahwa sesuai dengan Keputusan Bupati Nomor 143.1/KPTS. 166- Tapem/2014 Tanggal 17 Maret 2014 tentang Penetapan Alokasi Biaya sewa  Tanah kas desa yang digunakan bangunan pemerintah Kabupaten Kuningan Tahun Anggaran 2014 sebesar Rp.902.128.000 (Sembilan Ratus Dua Juta Seratus Dua Puluh Delapan Ribu rupiah) “ hal tersebut mengalami kenaikan dari tahun 2013 sebesar 119.628.000 (seratus Sembilan belas Juta Enam ratus dua Puluh delapanRibu Rupiah) hal tersebut dikarenakan adanya permohonan kenaikan sewa sebesar Rp. 59.128.000 ( Lima Puluh Sembilan Juta Seratus Dua Puluh Delapan Ribu Rupiah) dan adanya sewa baru sebesar Rp. 60.5000.000 (enam puluh juta lima ratus ribu ripah sedangkan jumlah desa penerimanya sebanyak 94 (Sembilan Puluh empat) desa yang tersebar di 32 Kecamatan” kata kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kab. Kuningan.
Bupati Kuningan Hj. Utje Ch Suganda menjelaskan bahwa  tanah kas desa merupakan salah satu sumber pendapatan asli desa dan merupakan penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa karena itu dalam pengelolaanya harus dimanfaatkan secara optimal da terarah untuk meningkatkan kinerja pemerintah desa dan pembangunan di desa.
Lebih lanjut Bupati Kuningan mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Kuningan akan terus berusaha untuk menyesuaikan kenaikan biaya sewa  tiap tahunnya berdasarkan usulan dari pemerintah desa dan disesuaikan dengan kemampuan yang ada pada anggran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten Kuningan “ saya minta kepada saudara-saudara yang menerima biaya sewa tanah kas desa untuk dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya” kata Bupati Kuningan mengakhiri sambutannya.—Yohanes---
Share

HUMAS SETDA KAB. KUNINGAN

Humas setda kabupaten kuningan Jl. siliwangi no 88. Kuningan

Post A Comment:

0 comments: