Navigation

PEMERINTAH DITUNTUT MILIKI POLA PELAYANAN JEMPUT BOLA





Lahirnya undang-undang nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan, yang meliputi aspek regulasi, program dan kegiatan, sumber daya aparatur dan pembiayaan, dalam rangka meningkatkan efektivitas pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat, mengisyaratkan bahwa pemerintah dalam hal ini dinas kependudukan dan pencatatan sipil dituntut untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
“Dalam pelayanan administrasi kependudukan, semula yang diwajibkan aktif adalah penduduk namun sekarang diubah, yang aktif adalah pemerintah melalui petugas dengan pola jemput bola atau pelayanan keliling.”
Hal itu disampaikan Wakil Bupati Kuningan H. Acep Purnama, SH, MH, saat membuka rapat koordinasi dan fasilitasi penyelenggaraan pendaftaran penduduk dan pencatatatan sipil, di Wisma Permata, Selasa 30/4/2014. Ikut menghadiri Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Drs. H. KMS Zulkifli, M.Si, Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Indra Purwantoro, S.A.P, Camat se-Kabupaten Kuningan dan undangan lainnya.
Menurutnya, penyelenggaraan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil saat ini telah mempunyai landasan hukum yang kuat dan pedoman teknis yang lengkap yaitu Perda Kabupaten Kuningan nomor 13 tahun 2009, Perda nomor 22 tahun 2013, Perbup nomor 07 tahun 2009, nomor 39 tahun 2012, nomor 38 tahun 2013, dan nomor 06 tahun 2014. “InsyaAllah paling lambat pada akhir tahun 2015 semua peraturan ini selesai diubah menyesuaikan dengan undang-undang nomor 24 tahun 2013,” tambahnya.
Namun demikian, lanjut beliau, regulasi yang lengkap ini tidak akan ada artinya bila tidak diimplementasikan oleh pemerintah kabupaten dalam hal ini dinas kependudukan dan pencatatan sipil dan pihak-pihak yang berkepentingan (stakeholder) serta seluruh lapisan masyarakat.
Wabup Acep, berharap, peserta rakor ini dapat berperan aktif memberikan sumbang saran, pemikiran dan solusi dalam menyikapi berbagai permasalahan yang berkembang demi mewujudkan pengelolaan administrasi kependudukan. “Setiap perubahan status kependudukan memiliki dokumen kependudukan menuju kuningan mandiri, agamis, dan sejahtera pada tahun 2018, dengan tata pemerintahan yang baik.”
Sementara itu, ketua penyelengara Drs. H. KMS Zulkifli, M.Si, mengatakan, tujuan rakor ini adalah untuk merumuskan langkah-langkah tindak lanjut UU No.24 tahun 2013 tentang perubahan UU No. 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan, baik dari aspek regulasi, program dan kegiatan, sumber daya aparatur dan pembiayaan, dalam rangka meningkatkan administrasi kependudukan kepada masyarakat.
Sementara sasaran kegiatan ini meliputi para kepala SKPD, instansi vertikal, pimpinan rumah sakit, pimpinan organisasi profesi terkait, unsur staf dinas kependudukan dan pencatatan sipil, camat dan para kepala kantor urusan agama kecamatan (KUA) se-Kabupaten Kuningan. (beben)
Share

HUMAS SETDA KAB. KUNINGAN

Humas setda kabupaten kuningan Jl. siliwangi no 88. Kuningan

Post A Comment:

0 comments: