Navigation

32 SKPD Teken MOU Pengarutamaan Gender.



Pada Kamis 24 April 2014 bertempat di Ballroom Hotel Tirta Sangkanurip Kuningan, Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan (BKBPP) Kabupaten Kuningan  menyelenggarakan kegiatan inovasinya melalui penguatan komitmen bersama pembangunan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak yang dihadiri oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, seluruh Kepala SKPD, seluruh Direktur Rumah Sakit di Kabupaten Kuningan dan para istri Camat selaku Ketua Satuan Tugas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak di 32 Kecamatan. Kegiatan ini tak lupa melibatkan LSM pemerhati perempuan dan anak seperti Salimah, Satu Hati dan Karya Ibu. Kegiatan ini juga merupakan pengembangan inovatif dari kegiatanPeningkatan Kapasitas Kelembagaan Pengarusutamaan Gender. Hal ini dirasa perlu dilakukan karena pembangunan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak merupakan paradigma pembangunan yang menjadi tugas dan tanggungjawab seluruh sektor pembangunan. 


Implementasi strategi pengarusutamaan gender dalam pembangunan pada era otonomi daerah saat ini, akan dapat memberikan pengaruh besar dalam mendukung keberhasilan pembangunan. Seberapa besar pengarusutamaan gender dan pemberdayaan perempuan diimplementasikan di dalam pembangunan daerah dapat diketahui antara lain melalui kebijakan anggarannya. Anggaran merupakan refleksi dari nilai-nilai yang dianut oleh sebuah negara dan merupakan cerminan pembangunan. Alokasi anggaran mengkomunikasikan apa yang menjadi skala prioritas pemerintah. Dari anggaran juga dapat diketahui berapa besar perhatian pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin maupun kelompok marginal lainnya termasuk perempuan.

Berbicara tentang PUG sebagai suatu strategi untuk mengintegrasikan petimbangan kebutuhan gender (laki-laki dan perempuan) dalam perencanaan pembangunan, sampai sekarang sistem penganggaran di Pemerintah Kabupaten KUningan  dinilai masih netral gender. Dalam pendistribusian maupun penetapan alokasi anggaran belum didasarkan pada pertimbangan kebutuhan dengan perspektif keadilan. Asumsi bahwa anggaran diperuntukkan bagi umum maupun aparatur, pasti di dalamnya terdapat laki-laki dan perempuan seringkali menjadi alasan klise pembenaran kebijakan anggaran yang buta gender. Sering dilupakan bahwa meski alokasi anggaran itu diberikan kepada semua orang, namun belum tentu dinikmati dengan kapasitas yang setara dan berdampak sama baiknya kepada semua orang. Dampak yang dirasakan oleh perempuan dan laki-laki dari kebijakan anggaran faktanya berbeda, sehingga perempuan yang secara kultural dan historis mewarisi ketertinggalan dalam pendidikan dan pengambilan keputusan dibandingkan laki-laki justru menjadi semakin terpuruk, akibatnya kesenjangan semakin lebih kokoh.
Memperkecil kesenjangan dalam rangka mewujudkan keadilan sosial merupakan alasan utama bagi mendesaknya kebutuhan anggaran yang berperspektif keadilan. Selain itu, anggaran yang berperspektif keadilan juga dibutuhkan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam demokrasi dan pembangunan, disamping mengurangi angka kemiskinan. Anggaran yang berperspektif keadilan pada prinsipnya berbicara tentang komitmen pemerintah yang diterjemahkan dalam kebijakan anggaran. Tujuan akhir dari anggaran yang berperspektif keadilan adalah adanya anggaran yang berpihak bukan saja kepada laki-laki, tetapi juga kepada perempuan, khususnya perempuan miskin yang selama ini kurang mendapat manfaat dari alokasi anggaran yang ada.
Terlebih dengan semakin meningkatnya kasus-kasus yang menimpa kaum perempuan dan anak, mengindikasikan bahwa ketimpangan gender atau kesenjangan pembangunan itu masih ada. Sebagaimana kita ketahui kasus kekerasan perempuan dan anak yang terjadi di Kabupaten Kuningan relatif tinggi. Pada tahun 2013 tercatat 47 kasus kekerasan. Hampir setengah dari kasus tersebut menimpa pada anak-anak.Semestinya yang patut disadari oleh kita bersama adalah kondisi ini disebabkan oleh ketimpangan akses perempuan terhadap upaya perlindungan perempuan dan anak, kurangnya tingkat pemampuan perempuan dalam menentukan kebijakan yang mengakomodir kebutuhan berimbang antar jenis kelamin dalam pembangunan yang juga disebabkan oleh masih kurangnya partisipasi perempuan dan manfaat dari pembangunan yang diterima oleh perempuan.
 Berbagai upaya telah dilakukan untuk melindungi perempuan dan anak dari kesenjangan itu yg salah satu diantaranya dengan pembentukan Kelompok Kerja PUG yang beranggotakan para Kepala SKPD dan Focal Point PUG yang beraggotakan para perencana di beberapa SKPD serta Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A). Beberapa kelembagaan PUG ini harus diperkuat sistem  kerjanya agar mampu menghasilkan suatu sistem pembangunan yang responsif terhadap gender. P2TP2Amerupakan wadah pelayanan bagi perempuan dan anak dalam rangka pemenuhan informasi dan kebutuhan dibidang pendidikan kesehatan ekonomi politik hukum perlindungan dan penanggulangan tindak kekerasan serta perdagangan terhadap perempuan dan anak. Diharapkan keberadaan P2TP2A ini dapat memberikan pelayanan yang meliputi informasi pelayanan pendampingan psikologi dan advokasi. Membangun gerakan bersama untuk mencegah dan menghapus kekerasan terhadap perempuan dan anak serta sebagai basis pemberdayaan perempuan dan anak secara preventif kuratif rehabilitatif dan promotif.
Untuk tujuan inilah BKBPP memfasilitasi SKPD yang tergabung dalam Kelompok Kerja PUG dalam menyusun Perencanaan Dan Penganggaran Yang Responsif Terhadap Gender (PPRG) dengan dibantu dan didampingi oleh Fasilitator PPRG dari Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI. Kegiatan pendampingan ini dilaksanakan dari tanggal 22 – 25 April 2014. Dan dalam waktu yang bersamaan, juga dilaksanakan Penguatan terhadap Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).
Sebagai bukti perhatian Pemerintah Kabupaten Kuningan terhadap pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dalam acara tersebut dilakukan penandatangan an Memorandum of Understanding (MOU) oleh 32 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Se- Kabupaten Kuningan yang langsung disasikan oleh Bupati Kuningan Hj. Utje Ch Suganda. Dengan ditandatanganinya kesepakan tersebut maka seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) masuk dalam kelompok kerja pengarusutamaan gender.
Dalam sambutannya Bupati Kuningan HJ. Utje Ch Suganda menjelaskan bahwa program pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak menjadi urusan wajib yang harus diselenggarakan oleh seluruh dinas di lingkungan pemerintah kabupaten secara bersama-sama. “ dengan adanya komitmen ini diharapkan dapat semakin meningktakan kualitas sumber daya manusia perempuan serta menghapus segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak sekaligus meningkatkan harjat dan martabat kaum perempuan serta menjaga anak-anak sebagai generasi penerus bangsa” kata Bupati Kuningan.




Share

HUMAS SETDA KAB. KUNINGAN

Humas setda kabupaten kuningan Jl. siliwangi no 88. Kuningan

Post A Comment:

0 comments: