Navigation

Musrenbang Bahas 14 Isu Strategis





Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Kuningan menggelar Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) di Tirta Sanita, Senin (11/3/2013). Musrenbang yang diikuti oleh hampir seluruh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) ini membahas 14 isu strategis.
Ke 14 isu ini antara lain, kualitas layanan dan aksesibilitas kesehatan, pendidikan, peningkatan daya beli, penanggulangan kemiskinan, pengembangan agribisnis dan ketahanan pangan, budaya dan destinasi wisata, infrastruktur, penataan ruang dan lingkungan hidup, pertumbuhan ekonomi dan pemerataan pembangunan. Kinerja apratur pelayanan public, databes antar sektor, sinergitas kerjasama daerah perbatasan, pengelolaan asset daerah, dan kualitas demokrasi dan Pemilu 2014.

Kepala Bappeda Kuningan, DR. H Dian Rahmat Yanuar, M.Si  dalam sambutannya  menjelaskan bahwa Musrenbang merupakan ajang membangun prinsip-prinsip bersama mengenai perencanaan pembangunan dan penganggarannya yang benar, sesuai dengan kepentingan masyarakat.  Oleh karenannya, kegiatan yang tidak diusulkan dalam Musrenbang, tidak akan tercantum dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) .“Tujuan Musrenbang ini adalah untuk mencari solusi meningkatkan kualitas 14 isu strategis tersebut, Sebelum Musrenbang ini, telah juga dilakukan Musrenbang tingkat dusun, desa, kecamatan dan forum SKPD. Sehingga dalam Musrenbang ini, aspirasi-aspirasi dari bawah dapat terakomodir,”ujarnya.

Sementara, Bupati Kuningan, H Aang Hamid Suganda menjelaskan Permendagri  Nomor 54 tahun 2010 telah mengamanatkan revitalisasi Musrenbang sebagai dasar penyususnan rencanan pembangunan. Hasil Musrenbang merupakan inti dari RKPD yang merupakan satu kesatuan dalam penyusunan RAPBD. Suatu program kegiatan tidak tercantum dalam RAPBD, jika program tersebut tidak diusulkan melalui musrenbang dan tidak tercantum dalam RKPD.
Selain itu juga Bupati Kuningan H. Aang Hamid Suganda berpesan meski RPJMD kabupaten Kuningan berakhir pada tahun 2013 namun untuk menjaga kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan RKPD tetap harus disusun sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Sesuai aturan pasal 287 Permendagri Nomor 54 tahun 2010 penyusunan RKPD bagi Kabupaten/Kota yang tidak memiliki RPJMD yang akan ditetapkan dengan peraturan daerah.
_yohanes_
Share

HUMAS SETDA KAB. KUNINGAN

Humas setda kabupaten kuningan Jl. siliwangi no 88. Kuningan

Post A Comment:

0 comments: