Navigation

26 Pasangan ikuti Isbat Nikah





Bertempat di Masjid Al- Munawar Kelurahan Purwawinangun Kuningan pada Senin (15/6) sebanyak 26 pasangan  melaksanakan Isbat nikah, serta sebanyak 30 orang menerima akta lahir. Pelaksanaan isbat nikah dan pemberian akta nikah tersebut  merupakan bagaian dari kegiatan pelaksanaan bhakti sosial yang dilaksanakan oleh  Lembaga Koordinasi Kesehjahteraan Sosial (LKKS) Kabupaten Kuningan. hadir dalam kesempatan tersebut Bupati Kuningan Hj. Utje Ch Suganda , Wakil Bupati Kuningan Acep Purnama, Ketua  Kementrian Agama Kabupaten Kuningan, Ketua Pengadilan Agama,  Ketua LKKS Kabupaten Kuningan  Dian Rachmat Yanuar, para kepala SKPD.
Wibawa Gumbira selaku ketua panitia pelaksana dalam laporannya mengungkapkan bahwa ke 26 pasangan nikah dan 30 orang penerima akta lahir tersebut  berasal dari 15 kecamatan  yaitu, Kadugede, Ciniru, Luragung, Ciawigebang, Cidahu, Cilimus, KeramatMulya, Cimahi, Cipicung, Kalimanggis, Japara, Pancalang, Maleber, Sindang Agung, Ciganda Mekar.
“ kami menyampaikan  ucapan terima kasih kepada kantor kementrian Agama dan kantor Pengadilan Agama yang telah konsisten memebangun sinergitas dalam program Isbat dan Nikah Massal di Kabupaten Kuningan, kami juga mengucapkan penghargaan kepada para kasi kesra kecamatan se-kabupaten Kuningan terutama yang berasal dari 15 kecamatan yang telah mencari peserta Isbat Nikah keberbagai pelosok dengan iklas dan pantang menyerah dan juga para ketua KUA kecamatan se-Kabupaten Kuningan yang telah membatu proses administrasi para peserta saya ucapkan terima kasih dan juga untuk ketua DKM Masjid Al Munwar, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil  dalam pendataan dan pembuatan akta lahir” kata Ketua Panitia
Bupati Kuningan Hj. Utje Ch Suganda dalam sambutannya sangat menyabut baik terselenggaranya kegiatan tersebut. “Kegiatan  ini adalah dalam rangka melegalkan secara negara dan hukum tentang status perkawinan masyarakat Kabupaten Kuningan yang belum syah secara negara. Karena ini berkaitan dengan administrasi pencatatan negara di Kabupaten Kuningan. Dengan telah dilegalkannya status perkawinan ini maka dengan otomatis anak-anak yang telah lahir hasil dari perkawinan ini akan mendapatkan akte kelahiran yang bisa dipergunakan untuk administrasi baik ke sekolah maupun kependudukan”.
Selanjutnya Bupati Kuningan  mengahturkan terima kasih kepada para pihak yang telah bekerjasama dengan baik sehingga proses sidang isbat nikah dan pembagian akta lahir bagi masyarakat tidak mampu tersebut  bisa berjalan dengan baik .====YHS===

Share

HUMAS SETDA KAB. KUNINGAN

Humas setda kabupaten kuningan Jl. siliwangi no 88. Kuningan

Post A Comment:

0 comments: