Bertempat di Masjid Al- Munawar
Kelurahan Purwawinangun Kuningan pada Senin (15/6) sebanyak 26 pasangan melaksanakan Isbat nikah, serta sebanyak 30
orang menerima akta lahir. Pelaksanaan isbat nikah dan pemberian akta nikah
tersebut merupakan bagaian dari kegiatan
pelaksanaan bhakti sosial yang dilaksanakan oleh Lembaga Koordinasi Kesehjahteraan Sosial
(LKKS) Kabupaten Kuningan. hadir dalam kesempatan tersebut Bupati Kuningan Hj.
Utje Ch Suganda , Wakil Bupati Kuningan Acep Purnama, Ketua Kementrian Agama Kabupaten Kuningan, Ketua
Pengadilan Agama, Ketua LKKS Kabupaten
Kuningan Dian Rachmat Yanuar, para
kepala SKPD.
Wibawa Gumbira selaku ketua
panitia pelaksana dalam laporannya mengungkapkan bahwa ke 26 pasangan nikah dan
30 orang penerima akta lahir tersebut
berasal dari 15 kecamatan yaitu,
Kadugede, Ciniru, Luragung, Ciawigebang, Cidahu, Cilimus, KeramatMulya, Cimahi,
Cipicung, Kalimanggis, Japara, Pancalang, Maleber, Sindang Agung, Ciganda
Mekar.
“ kami menyampaikan ucapan terima kasih kepada kantor kementrian
Agama dan kantor Pengadilan Agama yang telah konsisten memebangun sinergitas dalam
program Isbat dan Nikah Massal di Kabupaten Kuningan, kami juga mengucapkan
penghargaan kepada para kasi kesra kecamatan se-kabupaten Kuningan terutama
yang berasal dari 15 kecamatan yang telah mencari peserta Isbat Nikah
keberbagai pelosok dengan iklas dan pantang menyerah dan juga para ketua KUA
kecamatan se-Kabupaten Kuningan yang telah membatu proses administrasi para peserta
saya ucapkan terima kasih dan juga untuk ketua DKM Masjid Al Munwar, Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil dalam
pendataan dan pembuatan akta lahir” kata Ketua Panitia
Bupati Kuningan Hj. Utje Ch
Suganda dalam sambutannya sangat menyabut baik terselenggaranya kegiatan
tersebut. “Kegiatan ini adalah dalam rangka melegalkan
secara negara dan hukum tentang status perkawinan masyarakat Kabupaten Kuningan
yang belum syah secara negara. Karena ini berkaitan dengan administrasi
pencatatan negara di Kabupaten Kuningan. Dengan telah dilegalkannya status
perkawinan ini maka dengan otomatis anak-anak yang telah lahir hasil dari
perkawinan ini akan mendapatkan akte kelahiran yang bisa dipergunakan untuk
administrasi baik ke sekolah maupun kependudukan”.
Selanjutnya Bupati Kuningan mengahturkan terima kasih kepada para pihak
yang telah bekerjasama dengan baik sehingga proses sidang isbat nikah dan
pembagian akta lahir bagi masyarakat tidak mampu tersebut bisa berjalan dengan baik .====YHS===
Post A Comment:
0 comments: