Sebanyak 359
orang narapidana dan anak pidana penghuni lembaga lapas kelas II A Kabupaten
Kuningan, dapatkan remisi umum, remisi umum yang diberikan Kementerian Hukum
dan Hak Asasi Manusia (HAM) tersebut diberikan bersamaan dengan peringatan
detik-detik proklamasi kemerdekaan ke-69 RI, bertempat di kantor lapas kelas II
A Kabupaten Kuningan. Minggu (17/8/2014)
Hadir dalam
kesempatan itu Bupati Kuningan Hj. Utje Ch Suganda, Wakil Bupati Kuningan H.
Acep Purnama, MH, Sekretaris Daerah Kuningan Drs. Yosep Setiawan, M.Si, Ketua
DPRD Rana Suparman, S.Sos, Unsur muspida dan jajaran pejabat lainnya.
“Dari
sejumlah narapidana tersebut, sebanyak 215 mendapatkan remisi tidak langsung
bebas, adapun rinciannya yaitu masing-masing remisi 6 bulan bagi 1 orang, 5
bulan bagi 29 orang, 4 bulan bagi 21 orang, 3 bulan bagi 90 orang, 2 bulan 43 orang,
dan remisi 1 bulan bagi 31 orang,” papar Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas II
A Kuningan Supeno Djoko Bintoro Bc. Ic, MH dalam laporannya.
Sedangkan sebanyak
11 orang narapidana, lanjut Ia,
diberikan remisi langsung bebas dengan rincian masing-masing remisi 6
bulan bagi 1 orang, 4 bulan bagi 1 orang, remisi 3 bulan bagi 4 orang, remisi 2
bulan 3 orang dan remisi 1 bulan bagi 2 orang.
Sementara
itu Bupati Kuningan Hj. Utje Ch Suganda mengatakan, pemberian remisi merupakan
salah satu instrumen yang dapat memodifikasi perilaku narapidana untuk selalu
berbuat baik selama menjalani pidana di lapas. ”Sebab, salah satu persyaratan
untuk mendapatkan remisi, narapidana harus berkelakuan baik,” Ungkapnya.
Lebih lanjut
Ia menjelaskan, pemberian remisi jangan dianggap atau disalah artikan sebagai
bentuk kemudahan bagi warga binaan lapas untuk cepat bebas, pemberian remisi
harus dijadikan sebagai sarana untuk meningkatkan kualitas diri dan motivasi
diri, sehingga bisa mendorong narapidana kembali memilih jalan kebenaran.
Oleh karena
itu lanjut Ia, pemberian remisi senantiasa dapat dijadikan semangat dan tekad
bagi warga binaan untuk mengisi hari-hari menjelang bebas dan memperbanyak
karya dan cipta yang bermanfaat bagi sesama, juga sekaligus sebagai persiapan
diri untuk tidak melanggar hukum lagi. Sehingga menunjang keberhasilan
narapidana dalam berintegrasi dengan masyarakat.
Masih menurutnya, berbagai perubahan juga teryata
telah meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap hukum. Peningkatan kesadaran
hukum tersebut juga mengakibatkan peningkatan tuntutan masyarakat kepada
peningkatan hukum yang memberikan kepastian dan pengayoman hukum yang
berintikan keadilan dan kebenaran.
Bupati Kuningan Hj. Utje Ch Suganda menyampaikan
selamat kepada seluruh warga binaan pemasyarakatan yang telah membangun
kesadaran dan kesabaran dalam menjalani proses pembinaan, ”Percayalah bahwa
kesadaran dan kesabaran saudara merupakan sebuah titik awal yang akan
menghantarkan saudara menuju kehidupan yang lebih baik lagi,” ungkapnya.
Diakhir sambutannya Beliau menyampaikan penghargaan
yang sebesar-besarnya kepada seluruh jajaran lembaga pemasyarakatan atas
dedikasinya dalam membangun organisasi yang bermartabat tetap menjaga semangat
untuk memberikan pengabdian yang terbaik untuk mewujudkan cita-cita lembaga
pemasyarakatan. (beben).
Post A Comment:
0 comments: