Sebanyak
99 pejabat struktural diambil sumpahnya dalam acara pengangkatan dan alih tugas
pejabat struktural perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten
Kuningan, Jum’at (1/3) di Aula Pendopo Kabupaten Kuningan.
Bupati
Kuningan H. Aang Hamid Suganda yang didampingi Wakil Bupati Kuningan Drs. H. Momon Rochmana, MM juga Sekretaris
Daerah Drs. H. Yosep Setiawan, M.Si, menekankan kepercayaan yang diberikan
bukan untuk dijadikan sebagai tujuan melainkan sebagai jembatan
untuk mengukur kemampuan, keterampilan, loyalitas, disiplin, pengabdian dan
prestasi. ”Pelantikan seperti ini dalam mekanisme penyelenggaraan pemerintah,
pergantian pejabat merupakan hal yang biasa dan selalu akan berulang terjadi,
ini mengandung arti selama menyandang predikat aparatur Negara akan terus
mengalami alih tugas maupun alih jabatan,” ujarnya.
Pelaksanaan
mutasi, lanjut beliau, merupakan sebuah regenerasi kepemimpinan yang didasarkan
pada kemampuan, profesionalisme dan kepercayaan dari pimpinan sebagai upaya
untuk meningkatkan motivasi kerja pegawai dan mewujudkan prestasi kerja dan
kinerja aparatur pemerintah kearah yang lebih baik.
“Perlu
saya ingatkan kembali bahwa jabatan yang diberikan adalah bukan hak pegawai tetapi
merupakan amanah yang harus dipertanggungjawabkan bukan semata-mata kepada
pimpinan namun terutama kepada Allah SWT selaku pemberi amanah dimaksud, oleh
karena wajib dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab sesuai dan sumpah
jabatan yang telah diikrarkan”. Jelas beliau.
Beliau
berpesan kepada seluruh pejabat baik yang mengalami promosi atau rotasi untuk
secepatnya melaksanakan tupoksi dengan baik, membiasakan diri untuk disiplin,
meningkatkan terus prestasi dalam bekerja dengan tetap mengutamakan moralitas
dan kejujuran.
“Selain
itu menghadapi pesta demokrasi pemilihan kepala daerah PNS tetap bersikap
netral, penetapan peraturan pemerintah nomor 46 tahun 2011 tentang penilaian
prestasi kerja PNS sebagai pengganti peraturan pemerintah nomor 10 tahun 1979
tentang DP3 tiap PNS segera membuat sasaran kerja pegawai yaitu rencana kerja
dan target yang akan dicapai serta khusus kepada staf ahli bupati yang baru
sebagai pejabat struktural eselon II sekaligus unsur pelaksana tugas tertentu
diluar tugas dan fungsi perangkat daerah secepatnya memahami dan melaksanakan
tugas pokok dengan memberikan telaah yang komprehensif serta inovatif kepada
bupati.” (Beben)
Post A Comment:
0 comments: