Bagian Humas Setda Kabupaten Kuningan melalui Sub Bagian
Protokol melaksanakan Sosialisasi tentang Keprotokolan. Kegiatan dilaksanakan
bertempat di Wisma Permata Kompleks Stadion Mashud Wisnusapurta Kuningan, Rabu
13 Maret 2013. Kegiatan yang rencananya dilaksanakan selama hari tersebut menghadirkan nara sumber yang
ahli di bidangnya, diantara mantan Kasubag Protokol Indra Bayu, S.Stp, Diana
Saparina Staf sekaligus praktisi di bidang Keprotkolan Setda Propinsi Jawa Barat,
Drs. H. Yosep Setiawan, M.Si Sekda Kabupaten Kuningan serta Hj. Utje Ch. Hamid
Suganda Ketua TP PKK Kabupaten Kuningan.
Menurut Asep Budi Setiawan Kepala Bagian Humas tujuan
kegiatan sosialisasi keprotokolan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan
, keahlian, keterampilan, dan sikap untuk melaksanakan tugas yang berkaitan
dengan keprotokolan secara profesional dilandasi kepribadian dan etika yang
baik. memantapkan semangat pengabdian yang berorientasi pada terlaksananya
kegiatan-kegiatan kedinasan sesuai aturan keprotokolan yang berlaku.
kegiatan sosialisasi diikuti oleh 140
peserta yang berasal dari perwakilan dari skpd, kecamatan, dan bagian lingkup setda. selain itu, pada
kesempatan ini kami juga mengundang beberapa perwakilan dari beberapa universitas
dan organisasi kepemudaan di kabupaten kuningan untuk ikut serta mengikuti
kegiatan sosialisasi keprotokolan ini. Jelas Asep
sementara itu Bupati Kuningan dalam sambutannya
mengatakan, keprotokolan
memberikan pedoman penyelenggaraan agar suatu acara berjalan dengan tertib,
lancar dan teratur sesuai dengan ketentuan dan kebiasaan yang berlaku. oleh
karena itu, saya menyambut baik diselenggarakannya sosialisasi ini. saya
berpesan kepada seluruh peserta untuk mengikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh,
karena pemahaman keprotokolan akan berimbas positif untuk membangun citra baik
atau image building bagi individu maupun instansi, dalam hal ini adalah
pemerintah.
beragam acara dan upacara dilaksanakan,
di tingkat kecamatan sampai kabupaten dan berskala lokal, regional dan
internasional. dalam penyelenggaraannya tentu harus mengacu pada satu ketentuan
yang dipedomani bersama. oleh karena itu
pada tanggal 19 nopember 2010, pemerintah republik indonesia telah menerbitkan
undang-undang nomor 9 tahun 2010 tentang keprotokolan sebagai pengganti
undang-undang nomor 8 tahun 1987 tentang protokol. Tutup Aang
*DoniS*
Post A Comment:
0 comments: