Pembangunan
Rumah Sakit Narkoba yang berlokasi di Desa Puncak, Kecamatan Cigugur sudah
mulai rampung, Selasa (17/1) Bupati Kuningan H. Aang Hamid Suganda didampingi
Kepala Dinas/Kantor yang berkaitan dengan pembangunan tersebut, diantaranya
Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan, Kepala
Bappeda, Kepala Dishutbun, Kepala Bagian Perlengkapan, Kepala BNN Kuningan dan
lainnya.
Pembangunan Rumah sakit ini berbatasan dengan sebelah
barat perkebunan kawasan TNGC, sebelah timur tegalan/lahan milik, sebelah
seletan tegalan lahan milik dan sebelah utara kawasan. Adapun kondisi
fisiografis lokasi memiliki topografi
perbukitan dengan kemiringan/lereng 15 – 40 persen, ketinggian +/- 1.000 mdpl
dan jenis tanah andosol dan regosol;
Kepala Bappeda Drs. Dian Rachmat Yanuar, M.Si.,
menuturkan, untuk pembangunan panti
pelayanan dan rehabilitasi penyalahgunaan narkoba ini telah dicari dan ditetapkan lokasi luas tanah dan
persyaratan sesuai kebutuhan, sehingga dapat menunjang pelayanan, dengan
memperhatikan, berada di daerah yang tenang, aman dan nyaman, didukung
kondisi lingkungan yang sehat,
tersedianya sarana air yang bersih, tersedianya jaringan listrik, tersedianya
jaringan komunikasi dan luas tanah
proporsional dengan jumlah klien/residen.
Ditambahkannya,
sebelum menetapkan lokasi panti telah dilakukan
studi kelayakan tentang, statusnya, agar hak pemakaian jelas dan sesuai dengan peruntukan lahan,
sehingga tidak terjadi hal-hal yang kurang menguntungkan. Sekaligus mendapatkan
dukungan dari masyarakat
terhadap keberadaan panti, sehingga proses resosialisasi dan reintegrasi dalam
masyarakat dapat dilaksanakan.
Sementara
itu, untuk ketentuan umum peraturan zonasi kawasan resapan air dijelaskan
kepala Bappeda Kuningan, diperbolehkan melakukan pemanfaatan ruang yang tidak mengurangi fungsi lindung kawasan,
melakukan kegiatan pertanian tanaman
semusim atau tahunan yang disertai tindakan konservasi dan agrowisata, melakukan pemanfaatan ruang untuk RTH, secara
terbatas kegiatan pemanfaatan ruang untuk kegiatan budidaya terbangun penunjang
kawasan.
Disamping
itu, luas bangunan bangunan maksimum yang diperbolehkan sebesar
10% dari luas kawasan yang diizinkan dengan konstruksi semi permanen dan
disesuaikan dengan arsitektur budaya setempat, diperbolehkan membangun
jalan dengan lebar badan jalan 4 meter tidak boleh diperkeras dan diperbolehkan membangun jalan
transportasi dengan lebar badan jalan 6 meter diperkeras dengan batu tidak diaspal
dan tidak dibeton.
“Dilarang
melakukan kegiatan budidaya termasuk mendirikan bangunan, kecuali bangunan yang
menunjang fungsi kawasan dan/atau bangunan yang merupakan bagian dari suatu jaringan atau transmisi
bagi kepentingan umum. Juga dilarang
melakukan pengambilan air tanah pada semua kedalaman kecuali untuk keperluan
air minum rumah tangga penduduk setempat terakhir dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengurangi daya serap tanah
terhadap air dan dilarang melakukan kegiatan budidaya yang bersifat menutupi
infiltrasi air ke dalam tanah,”ungkap Kepala Bappeda disela-sela mendampingi
Bupati Kuningan saat mengunjungi lokasi
rehabilitasi tersebut. (Nana Suhendra/N)
Post A Comment:
0 comments: