Navigation

Bupati Kuningan Tinjau Lokasi Pembangunan Rumah Sakit Narkoba





Pembangunan Rumah Sakit Narkoba yang berlokasi di Desa Puncak, Kecamatan Cigugur sudah mulai rampung, Selasa (17/1) Bupati Kuningan H. Aang Hamid Suganda didampingi Kepala Dinas/Kantor yang berkaitan dengan pembangunan tersebut, diantaranya Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan, Kepala Bappeda, Kepala Dishutbun, Kepala Bagian Perlengkapan, Kepala BNN Kuningan dan lainnya.
Pembangunan Rumah sakit ini berbatasan dengan sebelah barat perkebunan kawasan TNGC, sebelah timur tegalan/lahan milik, sebelah seletan tegalan lahan milik dan sebelah utara kawasan. Adapun  kondisi fisiografis  lokasi memiliki topografi perbukitan dengan kemiringan/lereng 15 – 40 persen, ketinggian +/- 1.000 mdpl dan jenis tanah andosol dan regosol;
Kepala Bappeda Drs. Dian Rachmat Yanuar, M.Si., menuturkan, untuk pembangunan panti pelayanan dan rehabilitasi penyalahgunaan narkoba ini telah  dicari dan ditetapkan lokasi luas tanah dan persyaratan sesuai kebutuhan, sehingga dapat menunjang pelayanan, dengan memperhatikan,  berada di  daerah yang tenang, aman dan nyaman, didukung kondisi  lingkungan yang sehat, tersedianya sarana air yang bersih, tersedianya jaringan listrik, tersedianya jaringan komunikasi  dan luas tanah proporsional dengan jumlah klien/residen.
Ditambahkannya, sebelum menetapkan lokasi panti telah dilakukan  studi kelayakan tentang, statusnya, agar hak pemakaian jelas dan sesuai dengan peruntukan lahan, sehingga tidak terjadi hal-hal yang kurang menguntungkan. Sekaligus mendapatkan dukungan dari masyarakat terhadap keberadaan panti, sehingga proses resosialisasi dan reintegrasi dalam masyarakat dapat dilaksanakan.
Sementara itu, untuk ketentuan umum peraturan zonasi kawasan resapan air dijelaskan kepala Bappeda Kuningan, diperbolehkan melakukan pemanfaatan ruang yang tidak mengurangi fungsi lindung kawasan,  melakukan kegiatan pertanian tanaman semusim atau tahunan yang disertai tindakan konservasi dan agrowisata,  melakukan pemanfaatan ruang untuk RTH, secara terbatas kegiatan pemanfaatan ruang untuk kegiatan budidaya terbangun penunjang kawasan.
Disamping itu, luas bangunan  bangunan maksimum yang diperbolehkan sebesar 10% dari luas kawasan yang diizinkan dengan konstruksi semi permanen dan disesuaikan dengan arsitektur budaya setempat, diperbolehkan membangun jalan dengan lebar badan jalan 4 meter tidak boleh diperkeras dan diperbolehkan membangun jalan transportasi dengan lebar badan jalan 6 meter diperkeras dengan batu tidak diaspal dan tidak dibeton.
“Dilarang melakukan kegiatan budidaya termasuk mendirikan bangunan, kecuali bangunan yang menunjang fungsi kawasan dan/atau bangunan yang merupakan bagian dari suatu jaringan atau transmisi bagi kepentingan umum. Juga dilarang melakukan pengambilan air tanah pada semua kedalaman kecuali untuk keperluan air minum rumah tangga penduduk setempat terakhir dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengurangi daya serap tanah terhadap air  dan dilarang melakukan kegiatan budidaya yang bersifat menutupi infiltrasi air ke dalam tanah,”ungkap Kepala Bappeda disela-sela mendampingi Bupati Kuningan  saat mengunjungi lokasi rehabilitasi tersebut. (Nana Suhendra/N)

Share

HUMAS SETDA KAB. KUNINGAN

Humas setda kabupaten kuningan Jl. siliwangi no 88. Kuningan

Post A Comment:

0 comments: